26.7 C
Medan
Tuesday, May 7, 2024

Adik Wagubsu Tersangka Alih Fungsi Hutan

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
SITA BERKAS: Petugas Tipikor Polda Sumut membawa berkas usai menggeledah Kantor PT ALAM di Jalan Sei Deli Medan, Rabu (30/1). Polda Sumut juga menggeledah rumah Dodi di Cemara Asri.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polda Sumut menetapkan Direktur PT Anugerah Langkat Makmur (ALAM) Musa Idishah alias Dody sebagai tersangka alih fungsi hutan lindung jadi perkebunan sawit di Langkat. Status tersangka ini ditetapkan setelah penyidik Ditreskrimsus menyita sejumlah barang bukti dari kantor PT Anugerah Langkat Makmur (ALAM) di Jalan Sei Deli dan rumah di Kompleks Cemara Asri Medan, Rabu (30/1). Meski berstatus tersangka, Dody tidak ditahan. Hanya wajib lapor.

SEJUMLAH personel Brimob Polda Sumut bersenjata lengkap berjaga di depan pintu Ruko berlantai tiga yang merupakan kantor PT Anugerah Langkat Alam (ALAM), Jalan Sei Deli, Medan, Rabu (30/1) pagi sekira pukul 11.00 WIB. Selain personel Brimob, tampak pula personel TNI di sana melakukan pengamanan dalam operasi yang kabarnya merupakan penggeledahan, guna mencari barangbukti kasus alih fungsi hutan lindung di Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) seluas 366 hektare yang diduga melibatkan Direktur PT ALAM, Musa Idishah alias Dody.

Suasana di sekitar lokasi kantor berlantai tiga itu sontak ramai. Awak media yang hadir tidak diperkenankan masuk, sehingga hanya bisa memantau dari sisi luar.

Penggeledahan berlangsung cukup lama. Setidaknya, 6 jam petugas berada di dalam ruko tersebut. Sekira pukul 15.00 WIB, penyidik Polda Sumut keluar ruko dengan membawa setidaknya 4 unit CPU, satu boks plastik berisi dokumen serta beberapa bundel berkas milik perusahaan PT ALAM. Barang-barang bukti tersebut langsung dibawa ke Mapolda Sumut menggunakan mobil dengan pengawalan penuh personel Kepolisan.

Di waktu yang bersamaan, sebuah rumah mewah di Komplek Cemara Asri juga digeledah Polisi bersenjata lengkap. Rumah bercat cokelat muda itu, diketahui merupakan milik Dodi. Saat penggeledahan berlangsung, penjagaan di sekitar rumah berlantai dua itu diperketat.

Beberapa personel Brimob tampak berjaga. Mobil milik polisi terparkir di jalan masuk dekat rumah. Penggeledahan yang dilakukan berlangsung cukup lama. Setelah itu, mereka keluar membawa sejumlah barang-barang di dalam kardus.

Wadirres Krimsus Polda Sumut AKBP Bagus Suropratomo yang berada di lokasi enggan memberikan keterangan kepada wartawan. Usai mengamankan barang bukti dari kantor PT ALAM, ia pun segera pergi menggunakan mobil tanpa memberikan sepatah kata pun kepada awak median

Sementara sebelumnya, Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana yang dikonfirmasi membenarkan jika pihaknya memang tengah melakukan penggeledahan. Namun ia belum bersedia memberikan keterangan lebih lanjut kepada wartawan. “Iya benar, personel Ditreskrimsus yang melakukan penggeledahan,” ungkapnya.

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
SITA BERKAS: Petugas Tipikor Polda Sumut membawa berkas usai menggeledah Kantor PT ALAM di Jalan Sei Deli Medan, Rabu (30/1). Polda Sumut juga menggeledah rumah Dodi di Cemara Asri.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polda Sumut menetapkan Direktur PT Anugerah Langkat Makmur (ALAM) Musa Idishah alias Dody sebagai tersangka alih fungsi hutan lindung jadi perkebunan sawit di Langkat. Status tersangka ini ditetapkan setelah penyidik Ditreskrimsus menyita sejumlah barang bukti dari kantor PT Anugerah Langkat Makmur (ALAM) di Jalan Sei Deli dan rumah di Kompleks Cemara Asri Medan, Rabu (30/1). Meski berstatus tersangka, Dody tidak ditahan. Hanya wajib lapor.

SEJUMLAH personel Brimob Polda Sumut bersenjata lengkap berjaga di depan pintu Ruko berlantai tiga yang merupakan kantor PT Anugerah Langkat Alam (ALAM), Jalan Sei Deli, Medan, Rabu (30/1) pagi sekira pukul 11.00 WIB. Selain personel Brimob, tampak pula personel TNI di sana melakukan pengamanan dalam operasi yang kabarnya merupakan penggeledahan, guna mencari barangbukti kasus alih fungsi hutan lindung di Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) seluas 366 hektare yang diduga melibatkan Direktur PT ALAM, Musa Idishah alias Dody.

Suasana di sekitar lokasi kantor berlantai tiga itu sontak ramai. Awak media yang hadir tidak diperkenankan masuk, sehingga hanya bisa memantau dari sisi luar.

Penggeledahan berlangsung cukup lama. Setidaknya, 6 jam petugas berada di dalam ruko tersebut. Sekira pukul 15.00 WIB, penyidik Polda Sumut keluar ruko dengan membawa setidaknya 4 unit CPU, satu boks plastik berisi dokumen serta beberapa bundel berkas milik perusahaan PT ALAM. Barang-barang bukti tersebut langsung dibawa ke Mapolda Sumut menggunakan mobil dengan pengawalan penuh personel Kepolisan.

Di waktu yang bersamaan, sebuah rumah mewah di Komplek Cemara Asri juga digeledah Polisi bersenjata lengkap. Rumah bercat cokelat muda itu, diketahui merupakan milik Dodi. Saat penggeledahan berlangsung, penjagaan di sekitar rumah berlantai dua itu diperketat.

Beberapa personel Brimob tampak berjaga. Mobil milik polisi terparkir di jalan masuk dekat rumah. Penggeledahan yang dilakukan berlangsung cukup lama. Setelah itu, mereka keluar membawa sejumlah barang-barang di dalam kardus.

Wadirres Krimsus Polda Sumut AKBP Bagus Suropratomo yang berada di lokasi enggan memberikan keterangan kepada wartawan. Usai mengamankan barang bukti dari kantor PT ALAM, ia pun segera pergi menggunakan mobil tanpa memberikan sepatah kata pun kepada awak median

Sementara sebelumnya, Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana yang dikonfirmasi membenarkan jika pihaknya memang tengah melakukan penggeledahan. Namun ia belum bersedia memberikan keterangan lebih lanjut kepada wartawan. “Iya benar, personel Ditreskrimsus yang melakukan penggeledahan,” ungkapnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/