MEDAN, SUMUTPOS.CO -Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) Jamel Panjaitan dituding melakukan pungutan liar (pungli) kepada kepala sekolah (kasek) Taput untuk keperluan pribadi terdakwa. Tuduhan tersebut disampaikan Bosar Sormin, salah satu kasek Taput yang menjadi saksi dalam kasus dugaan gratifikasi atau pungli dengan terdakwa Jamel Panjaitan, di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (15/5) sore.
Bosar Sormin mengatakan uang pungli tersebut terpaksa diberikan dari dana pembangunan ruang sekolah baru dan bantuan operasional sekolah (BOS) oleh setiap kasek dipungli 3 persen dari dana tersebut. Itu dilakukan karena kasek terus didesak. “Akhirnya kami buat kesepakatan 3 persen setiap sekolah yang berkisar Rp11 juta tetapi dibulatkan Rp12 juta,” beber Bosar Sormin di hadapan majelis hakim yang diketuai Didik Setya Handoko di ruang utama di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Saksi kembali menyebutkan, apabila mereka tidak memberikan storan uang tersebut, terdakwa mengancam akan mencopot atau memutas para kasek dari jabatannya.”Saya berani melakukan karena menghormati pimpinan, kalau bisa saya jangan dimutasi,” ujar Bosar Sormin.
Selain diancam dicopot, para kasek juga diancam Jamel, kalau tidak ingin sekolahnya mendapat dana BOS setiap tahunnya dari Disdik Taput.
“Efeknya kalau tidak memberikan uang itu, kami akan kena penalti dan tidak akan lagi menerima bantuan dana BOS,” katanya.
Sementara itu Sugianto, saksi dari Tim Saber Pungli menjelaskan kronologi OTT Mantan Kadisdik Taput Jamel Panjaitan berawal dari adanya percakapan melalui penyadapan telepon antara Kadisdik Taput dengan beberapa kepala sekolah. Dari pengembangan, pada 21 Desember 2016 tim kemudian melakukan penangkapan.
“Uang itu merupakan titipan dari empat kepala sekolah dan totalnya ada sekitar Rp20 juta yang mengumpulkannya adalah Joni,” tutur Sugianto
Selain itu dalam OTT, juga ditemukan bukti-bukti penerimaan dana yang ditaksir mencapai Rp400 jutaan yang diambil dari kegiatan pembangunan sekolah di Taput. “Itu dari dana kegiatan BOS, waktu kami datang sempat ada catatan yang sempat disobek,” ungkap Sugianto
Seperti diketahui Kadisdik Taput, Jamel Panjaitan diduga melakukan pungli terhadap kepala-kepala sekolah SMA yang berada di jajaran Kabupaten Taput dari uang dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2016.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 12 Huruf a dan huruf b atau Pasal 11 dan 5 Ayat 1a Pasal 5 ayat 1b, Pasal 13 Undang-Undang (UU) No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 dan pasal 3,4, 5 UU No.8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.(gus/azw)