26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Polisi Bantah Tahanan Gembong Narkotika Merayakan Lebaran di Luar RTP

LABUHANBATU, SUMUT POS.CO – Kepala Polisi Resor (Kapolres) Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan membantah isu tahanan yang merupakan gembong narkotika Sumut, Firman Pasaribu alias Man Batak merayakan lebaran di luar ruang tahanan polisi (RTP).

Posisi tahanan Firman Pasaribu alias Man Batak yang merupakan gembong narkotika Sumut berada dalam RTP Poldasu (ist).

“Pemberitaan Bandar Narkoba Man Batak merayakan lebaran bersama keluarganya adalah tidak benar. Berita tersebut HOAX. Karena yang sebenarnya Man Batak saat ini masih ditahan di RTP Polda Sumut Jalan Medan Tanjung Morawa,” ujar Kapolres Labuhanbatu, Sabtu (15/5/2021) kepada wartawan di Rantauprapat.

Dia mengaku, menerima kabar miring itu, langsung memerintahkan Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu melakukan chek kebenaran informasi tersebut.

“Hasilnya isu itu adalah hoax. Ada poto tersangka masih ditahan di Polda. Hasil koordinasi dengan Subdit 1 Dit Narkoba Polda Sumut Man Batak tidak ada keluar selama perayaan Idul Fitri,” jelasnya.

Kepada warga Rantauprapat dia mengimbau agar tidak lekas percaya dan terpengaruh dengan pemberitaan tersebut

“Mari kita tidak turut menyebarkan berita berita hoax Karena dapat mengganggu kondusivitas Kamtibmas. Apalagi saat ini Kabupaten Labuhanbatu dan Kabupaten Labusel masih dalam tahapan PSU,” urainya.

Diisukan foto mirip tersangka kasus narkoba, Firman Pasaribu alias Man Batak merayakan Idul Fitri 1442 di luar tahanan beredar di media sosial Facebook.

Tersangka mengenakan baju warna putih di dampingi istri dan 3 orang anaknya pada Kamis (13/05/2021) sekira pukul 10:30 WIB. Sementara, Firman masih dalam proses penyidikan Polda Sumut.

Sekadar kilas balik, Polda Sumut berhasil menangkap buronan kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 5 kilogram Firman Pasaribu di Jalan Jenderal Sudirman Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sabtu (9/1) pagi.

Tersangka ditangkap bersama dua orang lainnya yakni KH dan LY di dalam mobil dengan barang bukti lima bungkus plastik berisikan sabu. Tersangka Firman Pasaribu dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Polisi menyita barang bukti 14 sertifikat tanah dan bangunan, airsoftgun, uang tunai sekira Rp500 juta dan lima unit mobil mulai dari Xpander, Robicon, Pajero, L300, ada CRV. (fdh)

LABUHANBATU, SUMUT POS.CO – Kepala Polisi Resor (Kapolres) Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan membantah isu tahanan yang merupakan gembong narkotika Sumut, Firman Pasaribu alias Man Batak merayakan lebaran di luar ruang tahanan polisi (RTP).

Posisi tahanan Firman Pasaribu alias Man Batak yang merupakan gembong narkotika Sumut berada dalam RTP Poldasu (ist).

“Pemberitaan Bandar Narkoba Man Batak merayakan lebaran bersama keluarganya adalah tidak benar. Berita tersebut HOAX. Karena yang sebenarnya Man Batak saat ini masih ditahan di RTP Polda Sumut Jalan Medan Tanjung Morawa,” ujar Kapolres Labuhanbatu, Sabtu (15/5/2021) kepada wartawan di Rantauprapat.

Dia mengaku, menerima kabar miring itu, langsung memerintahkan Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu melakukan chek kebenaran informasi tersebut.

“Hasilnya isu itu adalah hoax. Ada poto tersangka masih ditahan di Polda. Hasil koordinasi dengan Subdit 1 Dit Narkoba Polda Sumut Man Batak tidak ada keluar selama perayaan Idul Fitri,” jelasnya.

Kepada warga Rantauprapat dia mengimbau agar tidak lekas percaya dan terpengaruh dengan pemberitaan tersebut

“Mari kita tidak turut menyebarkan berita berita hoax Karena dapat mengganggu kondusivitas Kamtibmas. Apalagi saat ini Kabupaten Labuhanbatu dan Kabupaten Labusel masih dalam tahapan PSU,” urainya.

Diisukan foto mirip tersangka kasus narkoba, Firman Pasaribu alias Man Batak merayakan Idul Fitri 1442 di luar tahanan beredar di media sosial Facebook.

Tersangka mengenakan baju warna putih di dampingi istri dan 3 orang anaknya pada Kamis (13/05/2021) sekira pukul 10:30 WIB. Sementara, Firman masih dalam proses penyidikan Polda Sumut.

Sekadar kilas balik, Polda Sumut berhasil menangkap buronan kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 5 kilogram Firman Pasaribu di Jalan Jenderal Sudirman Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sabtu (9/1) pagi.

Tersangka ditangkap bersama dua orang lainnya yakni KH dan LY di dalam mobil dengan barang bukti lima bungkus plastik berisikan sabu. Tersangka Firman Pasaribu dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Polisi menyita barang bukti 14 sertifikat tanah dan bangunan, airsoftgun, uang tunai sekira Rp500 juta dan lima unit mobil mulai dari Xpander, Robicon, Pajero, L300, ada CRV. (fdh)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/