28.9 C
Medan
Sunday, May 12, 2024

Jual Emas 30 Gram, Musa Diamankan

BINJAI- Tertangkap tangan menjual emas milik orang lain, Musa (28) warga Jalan Medan-Binjai, Km 16, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, diamankan Sat Reskrim Polres Binjai. Tersangka diamankan polisi, karena mencoba menjual emas milik Sri Juli Endang Sari (42) warga Jalan Candra Kirana, Kelurahan Binjai Estate, Kecamatan Binjai Selatan, Kamis (14/6) kemarin.

Namun, belum lagi sempat menikmati uang hasil penjualan gelang seberat 30 gram itu, tersangka keburu ditangkap polisi atas laporan korban Sri Juli Endang Sari. Untuk mempertanggungjawaban perbuatanya, tersangka diboyong ke Mapolres Binjai, untuk dimintai keterangan.

Di kantor polisi, tersangka mengaku ia nekat menjual emas itu atas perintah DH (19) anak korban sendiri. Rencananya, uang Rp11 juta dari hasil penjualn emas mereka bagi dua, namun niat itu tidak kesampaian kerena tersangka keburu ditangkap.

“Emas itu diberikan DH sama saya. Katanya, emas itu punya mamaknya. Saat memberikan emas itu, Dia (DH-red) meminta saya untuk menjualkannya,” kata Musa. Karena emas itu milik orang tua DH, membuat Musa nekat menjualkannya. Apalagi, ia berharap agar dapat bagian dari hasil penjualan itu. “Aku nggak tahu kalau begini jadinya bang. Aku tahunya emas itu punya mamaknya, aku kira nggak ada masalah kalau aku jualkan,” ucapnya.

Sementara itu DH pelaku yang mengambil emas milik ibunya itu tidak diketahui entah kemana. Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Aris Fianto, saat dikonfirmasi soal penangkapan tersebut membenarkannya. “Iya, sekarang ini tersangka masih kita periksa. Untuk anak korban yang mengambil emas ibunya itu, pastinya akan kita tindak lanjuti dan masih dalam pengejaran,” ujar Aris.(ndi)

BINJAI- Tertangkap tangan menjual emas milik orang lain, Musa (28) warga Jalan Medan-Binjai, Km 16, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, diamankan Sat Reskrim Polres Binjai. Tersangka diamankan polisi, karena mencoba menjual emas milik Sri Juli Endang Sari (42) warga Jalan Candra Kirana, Kelurahan Binjai Estate, Kecamatan Binjai Selatan, Kamis (14/6) kemarin.

Namun, belum lagi sempat menikmati uang hasil penjualan gelang seberat 30 gram itu, tersangka keburu ditangkap polisi atas laporan korban Sri Juli Endang Sari. Untuk mempertanggungjawaban perbuatanya, tersangka diboyong ke Mapolres Binjai, untuk dimintai keterangan.

Di kantor polisi, tersangka mengaku ia nekat menjual emas itu atas perintah DH (19) anak korban sendiri. Rencananya, uang Rp11 juta dari hasil penjualn emas mereka bagi dua, namun niat itu tidak kesampaian kerena tersangka keburu ditangkap.

“Emas itu diberikan DH sama saya. Katanya, emas itu punya mamaknya. Saat memberikan emas itu, Dia (DH-red) meminta saya untuk menjualkannya,” kata Musa. Karena emas itu milik orang tua DH, membuat Musa nekat menjualkannya. Apalagi, ia berharap agar dapat bagian dari hasil penjualan itu. “Aku nggak tahu kalau begini jadinya bang. Aku tahunya emas itu punya mamaknya, aku kira nggak ada masalah kalau aku jualkan,” ucapnya.

Sementara itu DH pelaku yang mengambil emas milik ibunya itu tidak diketahui entah kemana. Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Aris Fianto, saat dikonfirmasi soal penangkapan tersebut membenarkannya. “Iya, sekarang ini tersangka masih kita periksa. Untuk anak korban yang mengambil emas ibunya itu, pastinya akan kita tindak lanjuti dan masih dalam pengejaran,” ujar Aris.(ndi)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/