KISARAN, SUMUTPOS.CO – Kemarin merupakan batas waktu penyerahan surat dukungan calon dari jalur perseorangan. Namun, sejak dibuka Kamis 11 Juni hingga Senin (15/6), pukul 16.00 WIB, tidak satupun pasangan bakal calon bupati datang ke KPU Asahan. Maka, Pilkada Asahan 9 Desember mendatang, dipastikan tanpa calon perseorangan.
Demikian disampaikan Ketua KPU Asahan Darwis Sianipar, Senin (15/6).
“Kalau ada yang ingin maju dari perseorangan, seharusnya tadi sudah menyerahkan surat dukungan dibuktikan dengan foto kopi KTP warga,” terang Darwis.
Untuk tahap selanjutnya, kata Darwis, KPU Asahan tinggal menunggu pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati yang diusung partai politik (parpol), pada 26-28 Juli 2015 mendatang. “Kita tinggal menunggu balon bupati dari parpol,” ujarnya. (van/dro/sam/jpnn)
KISARAN, SUMUTPOS.CO – Kemarin merupakan batas waktu penyerahan surat dukungan calon dari jalur perseorangan. Namun, sejak dibuka Kamis 11 Juni hingga Senin (15/6), pukul 16.00 WIB, tidak satupun pasangan bakal calon bupati datang ke KPU Asahan. Maka, Pilkada Asahan 9 Desember mendatang, dipastikan tanpa calon perseorangan.
Demikian disampaikan Ketua KPU Asahan Darwis Sianipar, Senin (15/6).
“Kalau ada yang ingin maju dari perseorangan, seharusnya tadi sudah menyerahkan surat dukungan dibuktikan dengan foto kopi KTP warga,” terang Darwis.
Untuk tahap selanjutnya, kata Darwis, KPU Asahan tinggal menunggu pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati yang diusung partai politik (parpol), pada 26-28 Juli 2015 mendatang. “Kita tinggal menunggu balon bupati dari parpol,” ujarnya. (van/dro/sam/jpnn)