32 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Klinik Sumatera Terancam Disanksi

BINJAI-Sikap manajemen Klinik Sumatera yang menahan jenazah Ng Jan Huat (62), salah seorang pasien dari Panti Jompo Hisosu, tampaknya ditindak lanjuti dengan tegas oleh pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Binjai.

Menurut Risma, selaku Kepala Bidang (Kabid) SDM di Dinas Kesehatan (Dinkes) Binjai, mengatakan, apa yang dilakukan Klinik Sumatera, tidak pernah tercantum dalam aturan. “Kalau memang itu ada unsur sengaja, pastinya dapat diberikan sanksi,” tegas Risma, saat ditemui di ruang kerjanya.

Dijelaskan Risma, setiap usaha kesehatan, baik klinik, bidan serta rumah sakit (Rumkit), wajib memberikan pelayanan kepada masyarakat. “Sekalipun usaha kesehatan itu milik swasta, tetapi mereka tetap berada di bawah Pemko Binjai,” tegasnya.

“Maka dari itu, setiap usaha kesehatan swasta setidaknya memiliki rasa atau sikap sosial kepada setiap masyarakat Binjai yang butuh perobatan. Kan tidak mesti dilakukan penahanan seperti itu, masih banyak cara lain untuk menyelesaikan adminsitrasi yang ada,” sebutnya.
Ditanya sanksi yang akan diberikan terhadap Klinik Sumatera, Risma mengakui, kalau pihaknya harus mencari tahu terlebih dahulu kejadian sebenarnya. “Sebelum sanksi kita berikan, kita mau tahu dulu seperti apa cerita sebenarnya. Makanya, kita segera turun ke Klinik Sumatera,” pungkasnya.

Menanggapi persoalan ini, Maruli Malau, anggota Komisi B DPRD Binjai, mengatakan, sikap yang ditunjukkan Klinik Sumatera sangat tidak pantas dilakukan. “Orang sudah meninggal, itupun masih tega lagi ditahan-tahan. Apa itu sikap yang etis atau pantas dilakukan,” tegas Maruli.

Dikatakannya, jika dalam persoalan tersebut pihak keluarga atau panti jompu dari Hisosu sudah siap bertannggung jawab, setidaknya pihak Klinik Sumatera dapat memberikan toleransi. “Hisosu itukan seperti organisasi keagamaan bagi warga turunan Tionghoa. Di mana tempat dan kedudukannya jelas. Nah, kalau sudah ada jaminan dari Hisosu, maunya toleransi itu diberikan,” tandasnya.

Sekadar mengingatkan, Ng Jan Huat, tidak diberi izin untuk dibawa keluar sebelum melunasi biaya perobatan sebesar Rp1.733.000, di Klinik Sumatera, Jalan T Amir Hamzah, Kecamatan Binjai Utara. (ndi)

BINJAI-Sikap manajemen Klinik Sumatera yang menahan jenazah Ng Jan Huat (62), salah seorang pasien dari Panti Jompo Hisosu, tampaknya ditindak lanjuti dengan tegas oleh pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Binjai.

Menurut Risma, selaku Kepala Bidang (Kabid) SDM di Dinas Kesehatan (Dinkes) Binjai, mengatakan, apa yang dilakukan Klinik Sumatera, tidak pernah tercantum dalam aturan. “Kalau memang itu ada unsur sengaja, pastinya dapat diberikan sanksi,” tegas Risma, saat ditemui di ruang kerjanya.

Dijelaskan Risma, setiap usaha kesehatan, baik klinik, bidan serta rumah sakit (Rumkit), wajib memberikan pelayanan kepada masyarakat. “Sekalipun usaha kesehatan itu milik swasta, tetapi mereka tetap berada di bawah Pemko Binjai,” tegasnya.

“Maka dari itu, setiap usaha kesehatan swasta setidaknya memiliki rasa atau sikap sosial kepada setiap masyarakat Binjai yang butuh perobatan. Kan tidak mesti dilakukan penahanan seperti itu, masih banyak cara lain untuk menyelesaikan adminsitrasi yang ada,” sebutnya.
Ditanya sanksi yang akan diberikan terhadap Klinik Sumatera, Risma mengakui, kalau pihaknya harus mencari tahu terlebih dahulu kejadian sebenarnya. “Sebelum sanksi kita berikan, kita mau tahu dulu seperti apa cerita sebenarnya. Makanya, kita segera turun ke Klinik Sumatera,” pungkasnya.

Menanggapi persoalan ini, Maruli Malau, anggota Komisi B DPRD Binjai, mengatakan, sikap yang ditunjukkan Klinik Sumatera sangat tidak pantas dilakukan. “Orang sudah meninggal, itupun masih tega lagi ditahan-tahan. Apa itu sikap yang etis atau pantas dilakukan,” tegas Maruli.

Dikatakannya, jika dalam persoalan tersebut pihak keluarga atau panti jompu dari Hisosu sudah siap bertannggung jawab, setidaknya pihak Klinik Sumatera dapat memberikan toleransi. “Hisosu itukan seperti organisasi keagamaan bagi warga turunan Tionghoa. Di mana tempat dan kedudukannya jelas. Nah, kalau sudah ada jaminan dari Hisosu, maunya toleransi itu diberikan,” tandasnya.

Sekadar mengingatkan, Ng Jan Huat, tidak diberi izin untuk dibawa keluar sebelum melunasi biaya perobatan sebesar Rp1.733.000, di Klinik Sumatera, Jalan T Amir Hamzah, Kecamatan Binjai Utara. (ndi)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/