30.6 C
Medan
Saturday, January 18, 2025

Kasek SMAN 6 Binjai Didesak Copot

Teddy/SUMUT POS
DESAK: Petugas kepolisian menghadang sejumlah alumni SMAN 6 Binjai melakukan unjukrasa untuk mendesak Kasek SMAN 6 Binjai berinsial IP dicopot dari jabatannya, Senin (15/7).

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Oknum Kepala Sekolah SMA Negeri 6 Binjai berinisial IP didesak copot oleh sejumlah mantan anak muridnya.

Desakan agar IP dicopot sebagai Kepala Sekolah itu disampaikan di halaman SMA Negeri 6 Binjai, Jalan AR Hakim, Kelurahan Nangka, Binjai Utara, Senin (15/7).

Para alumni SMAN 6 Binjai tersebut mengungkapkan, jika IP diduga melakukan intervensi kepada para mantan guru mereka.

Selain intervensi, IP juga melakukan hal yang sama kepada pelajar terkait keorganisasian di SMAN 6 Binjai.

Namun, aksi damai para alumni SMAN 6 Binjai itu dihalangi petugas kepolisian karena tidak mengantongi izin untuk menyampaikan aspirasinya.

“Kami menyesalkan sikap polisi. Enggak mungkin mereka tahu kalau kami tidak menyampaikan. Artinya, kami sudah memberi tahu. Bahkan Sprint penunjukkan personel juga sudah beredar tadi malam,” kata Fahrizal Nasution, koordinator aksi, Senin (15/7).

Dia menjelaskan, intervensi yang dilakukan IP salah satunya dalam pengaturan jam mengajar yang dicabut. Dia menilai, sikap IP kurang binjak.

“Syarat memperoleh sertifikat harus 24 jam dalam seminggu. Jadi sulit guru-guru mendapat sertifikasi,” kata dia.

Bahkan, lanjut Fahrizal, ada juga guru lain yang tidak diizinkan mengikuti seminar nasional. “Padahal diundang dari Ditjen di Kementerian Pendidikan,” tambah dia.

Selain itu, kata dia, IP juga ogah menandatangani surat pengajuan kenaikan golongan secara berkala yang diajukan guru. Menurut dia, ini merupakan hasil investigasi yang dilakukan para alumni dengan melakukan wawancara sejumlah guru-guru.

Atas temuan itu, mereka mengadukan hal tersebut kepada DPRD Sumut. Hasilnya, kata dia, Komisi A DPRD Sumut mengeluarkan rekomendasi agar IP menghentikan segala bentuk intimidasi dan intervensi kepada guru maupun siswa.

“Akhiri segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan dan segala bentuk penyimpangan yang terjadi secara kompleks di lingkungan sekolah dari kepentingan pribadi, kelompok dan golongan,” jelas dia.

Dalam rekomendasi yang dikeluarkan DPRD Sumut, IP diminta agar diberhentikan dari tugas sebagai Kasek karena diindikasikan gagal menjalankan tugasnya. Jika IP masih tetap Kasek, ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018. Karena dihalangi, massa berpindah meluapkan aspirasnya ke UPT Disdik Sumut untuk Binjai-Langkat di Stabat.

“Kami unjuk rasa di Kantor UPT Disdik agar (UPT) menjalankan rekomendasi dari DPRD Sumut. Selain membebastugasksan Kasek, Pembantu Kepala Sekolah juga harus diganti agar terciptanya sistem manejemen sekolah baru yang lebih dinamis dan kondusif,” ujarnya.

Sementara, Kasat Sabhara Polres Binjai AKP Tarmizi Lubis dan Kapolsek Binjai Utara Kompol Sarponi Lahat hadir di tengah massa yang berorasi. Menurut Tarmizi, massa dibubarkan karena lokasi demo di sekolah.

“Secara aturan sekolah tidak boleh menjadi lokasi demo. Sama dengan tempat atau rumah ibadah. Tidak ada izin. Aksi juga tidak relevan, maka massa kita bubarkan. Kalau mau aksi, langsung ke provinsi atau Kantor UPT di Stabat,” tandasnya. (ted/han)

Teddy/SUMUT POS
DESAK: Petugas kepolisian menghadang sejumlah alumni SMAN 6 Binjai melakukan unjukrasa untuk mendesak Kasek SMAN 6 Binjai berinsial IP dicopot dari jabatannya, Senin (15/7).

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Oknum Kepala Sekolah SMA Negeri 6 Binjai berinisial IP didesak copot oleh sejumlah mantan anak muridnya.

Desakan agar IP dicopot sebagai Kepala Sekolah itu disampaikan di halaman SMA Negeri 6 Binjai, Jalan AR Hakim, Kelurahan Nangka, Binjai Utara, Senin (15/7).

Para alumni SMAN 6 Binjai tersebut mengungkapkan, jika IP diduga melakukan intervensi kepada para mantan guru mereka.

Selain intervensi, IP juga melakukan hal yang sama kepada pelajar terkait keorganisasian di SMAN 6 Binjai.

Namun, aksi damai para alumni SMAN 6 Binjai itu dihalangi petugas kepolisian karena tidak mengantongi izin untuk menyampaikan aspirasinya.

“Kami menyesalkan sikap polisi. Enggak mungkin mereka tahu kalau kami tidak menyampaikan. Artinya, kami sudah memberi tahu. Bahkan Sprint penunjukkan personel juga sudah beredar tadi malam,” kata Fahrizal Nasution, koordinator aksi, Senin (15/7).

Dia menjelaskan, intervensi yang dilakukan IP salah satunya dalam pengaturan jam mengajar yang dicabut. Dia menilai, sikap IP kurang binjak.

“Syarat memperoleh sertifikat harus 24 jam dalam seminggu. Jadi sulit guru-guru mendapat sertifikasi,” kata dia.

Bahkan, lanjut Fahrizal, ada juga guru lain yang tidak diizinkan mengikuti seminar nasional. “Padahal diundang dari Ditjen di Kementerian Pendidikan,” tambah dia.

Selain itu, kata dia, IP juga ogah menandatangani surat pengajuan kenaikan golongan secara berkala yang diajukan guru. Menurut dia, ini merupakan hasil investigasi yang dilakukan para alumni dengan melakukan wawancara sejumlah guru-guru.

Atas temuan itu, mereka mengadukan hal tersebut kepada DPRD Sumut. Hasilnya, kata dia, Komisi A DPRD Sumut mengeluarkan rekomendasi agar IP menghentikan segala bentuk intimidasi dan intervensi kepada guru maupun siswa.

“Akhiri segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan dan segala bentuk penyimpangan yang terjadi secara kompleks di lingkungan sekolah dari kepentingan pribadi, kelompok dan golongan,” jelas dia.

Dalam rekomendasi yang dikeluarkan DPRD Sumut, IP diminta agar diberhentikan dari tugas sebagai Kasek karena diindikasikan gagal menjalankan tugasnya. Jika IP masih tetap Kasek, ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018. Karena dihalangi, massa berpindah meluapkan aspirasnya ke UPT Disdik Sumut untuk Binjai-Langkat di Stabat.

“Kami unjuk rasa di Kantor UPT Disdik agar (UPT) menjalankan rekomendasi dari DPRD Sumut. Selain membebastugasksan Kasek, Pembantu Kepala Sekolah juga harus diganti agar terciptanya sistem manejemen sekolah baru yang lebih dinamis dan kondusif,” ujarnya.

Sementara, Kasat Sabhara Polres Binjai AKP Tarmizi Lubis dan Kapolsek Binjai Utara Kompol Sarponi Lahat hadir di tengah massa yang berorasi. Menurut Tarmizi, massa dibubarkan karena lokasi demo di sekolah.

“Secara aturan sekolah tidak boleh menjadi lokasi demo. Sama dengan tempat atau rumah ibadah. Tidak ada izin. Aksi juga tidak relevan, maka massa kita bubarkan. Kalau mau aksi, langsung ke provinsi atau Kantor UPT di Stabat,” tandasnya. (ted/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/