25.6 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Pemkab Tapteng Verifikasi Tapal Batas

Musalin Tumanggor/sumut pos
TAPAL BATAS:Tim verifikasi Pemkab Tapteng yang dipimpin Kabag Pemerintahan Setdakab, Ernawati Pohan SSos bersama para Kades dan masyarakat melaksanakan verifikasi Tapal Batas di Desa Saragih Timur Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah.

TAPTENG, SUMUTPOS.CO – Berdasarkan rapat koordinasi pusat dan daerah dalam rangka klarifikasi peta batas wilayah 1, Pemkab Tapanuli Tengah (Tapteng) melaksanakan verifikasi lapangan di Desa Saragih Timur dan Desa Saragih Barat, Kecamatan Manduamas, Jumat (13/7).

Tim verifikasi tersebut yang terdiri dari Kabag Pemerintahan Setdakab Tapanuli Tengah, Ernawati Pohan SSos, Kasubbag Otonomi Daerah dan Kerjasama German Sitompul, SAP MAP, dan Kasubbag Pemduktan, Melda M Panggabean SSos, menuju titik koordinat di Desa Saragih Timur dan Saragih Barat.

Kasubbag Setdakab Tapteng, Ernawati Pohan SSos mengungkapkan, verifikasi lapangan ke beberapa titik kordinat hasil musyawarah bersama pihak Pemerintah Aceh, Pemkab Tapteng dan Tim PBD Pusat, untuk memastikan keberadaan permukiman antara Desa Lae Balno, Kecamatan Danau Paris, Kabupaten Aceh Singkil dengan Desa Saragih Timur dan Saragih Barat, Kecamatan Manduamas Kabupaten Tapteng.

Dikatakan German Sitompul, verifikasi dilakukan agar hak-hak masyarakat nantinya tidak hilang karena adanya konflik perbatasan. “Contoh kecilnya, identitas kependudukan tidak terombang ambing,”tegasnya

Menurut Bisrun Gaja(61) warga Desa Masnauli, Kecamatan Sirandorung, mereka sudah lama mengelola kebun yang ada di lokasi pemerintahan Kecamatan Manduamas dan memiliki KTP Tapteng.

“Keluarga saya sudah turun temurun tinggal di sini, dan kami merupakan warga kabupaten Tapteng. Keberadaan tanah kami merupakan wilayah Kabupaten Tapteng, dan kami mengharapkan ketegasan batas wilayah yang akurat,”ungkapnya di hadapan Kasubbag Otonomi Daerah dan kerja sama German Sitompul sambil menunjukkan identitasnya berupa KTP.

Hal yang sama juga di utarakan Mirton Purba (36) warga Dusun II Saragih, bahwa persawahan miliknya sudah di kuasai lebih dari 5 tahun dan merupakan wilayah Kabupaten Tapteng.

“Dari dulu setahu saya, tanah yang saya kelola ini merupakan wilayah Kabupaten Tapteng,”imbuhnya.

Turut hadir mendampingi tim Verifikasi tersebut, mewakili Kecamatan Manduamas, Rindu Situmorang, Kades Saragih Sahwin Tumanggor, Kades Saragih Barat Rinto Tumanggor, LPM Kabbi Tumanggor, BPD Saragih Timur Alasan Harianja, Sekdes Maju Meha, Kadus I Nipiko Sihotang, Kadus II Barita Sihotang dan warga saragih Timur dan saragih Barat. (mag-11/han)

Musalin Tumanggor/sumut pos
TAPAL BATAS:Tim verifikasi Pemkab Tapteng yang dipimpin Kabag Pemerintahan Setdakab, Ernawati Pohan SSos bersama para Kades dan masyarakat melaksanakan verifikasi Tapal Batas di Desa Saragih Timur Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah.

TAPTENG, SUMUTPOS.CO – Berdasarkan rapat koordinasi pusat dan daerah dalam rangka klarifikasi peta batas wilayah 1, Pemkab Tapanuli Tengah (Tapteng) melaksanakan verifikasi lapangan di Desa Saragih Timur dan Desa Saragih Barat, Kecamatan Manduamas, Jumat (13/7).

Tim verifikasi tersebut yang terdiri dari Kabag Pemerintahan Setdakab Tapanuli Tengah, Ernawati Pohan SSos, Kasubbag Otonomi Daerah dan Kerjasama German Sitompul, SAP MAP, dan Kasubbag Pemduktan, Melda M Panggabean SSos, menuju titik koordinat di Desa Saragih Timur dan Saragih Barat.

Kasubbag Setdakab Tapteng, Ernawati Pohan SSos mengungkapkan, verifikasi lapangan ke beberapa titik kordinat hasil musyawarah bersama pihak Pemerintah Aceh, Pemkab Tapteng dan Tim PBD Pusat, untuk memastikan keberadaan permukiman antara Desa Lae Balno, Kecamatan Danau Paris, Kabupaten Aceh Singkil dengan Desa Saragih Timur dan Saragih Barat, Kecamatan Manduamas Kabupaten Tapteng.

Dikatakan German Sitompul, verifikasi dilakukan agar hak-hak masyarakat nantinya tidak hilang karena adanya konflik perbatasan. “Contoh kecilnya, identitas kependudukan tidak terombang ambing,”tegasnya

Menurut Bisrun Gaja(61) warga Desa Masnauli, Kecamatan Sirandorung, mereka sudah lama mengelola kebun yang ada di lokasi pemerintahan Kecamatan Manduamas dan memiliki KTP Tapteng.

“Keluarga saya sudah turun temurun tinggal di sini, dan kami merupakan warga kabupaten Tapteng. Keberadaan tanah kami merupakan wilayah Kabupaten Tapteng, dan kami mengharapkan ketegasan batas wilayah yang akurat,”ungkapnya di hadapan Kasubbag Otonomi Daerah dan kerja sama German Sitompul sambil menunjukkan identitasnya berupa KTP.

Hal yang sama juga di utarakan Mirton Purba (36) warga Dusun II Saragih, bahwa persawahan miliknya sudah di kuasai lebih dari 5 tahun dan merupakan wilayah Kabupaten Tapteng.

“Dari dulu setahu saya, tanah yang saya kelola ini merupakan wilayah Kabupaten Tapteng,”imbuhnya.

Turut hadir mendampingi tim Verifikasi tersebut, mewakili Kecamatan Manduamas, Rindu Situmorang, Kades Saragih Sahwin Tumanggor, Kades Saragih Barat Rinto Tumanggor, LPM Kabbi Tumanggor, BPD Saragih Timur Alasan Harianja, Sekdes Maju Meha, Kadus I Nipiko Sihotang, Kadus II Barita Sihotang dan warga saragih Timur dan saragih Barat. (mag-11/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/