MEDAN, SUMUTPOS.CO – Petikan putusan surat keputusan (SK) dari Kementerian Dalam Negeri diketahui akan segera turun untuk pelantikan bupati dan wakil bupati Mandailing Natal dan Labuhanbatu Selatan. Pemprov Sumut melalui Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah menyebut, segera menyesuaikan waktu Gubernur Edy Rahmayadi untuk pelaksanaan pelantikannya.
“Informasi yang kami terima, petikan putusan SK pelantikan kepala daerah Kabupaten Madina dan Kabupaten Labusel hasil Pilkada serentak 2020 ini, akan segera turun dari Mendagri. Jika sudah sampai salinannya, kami akan laporkan ke gubernur untuk tanggal pelantikannya,” kata Kepala Bagian Otda pada Biro Pemerintahan dan Otda Setdaprovsu, Ahmad Rasyid Ritonga menjawab Sumut Pos, Kamis (15/7).
Meski hanya salinan petikan putusan, diakuinya, itu sudah cukup menjadi dasar untuk pelantikan kepala daerah di dua kabupaten tersebut.
“Sekarang konsepnya sudah begitu. Yang asli tetap ada di Kemendagri. Karena nanti salinan putusan itu akan mencakup daerah lain yang akan dilantik juga. Petikan putusan itu yang sedang kita tunggu saat ini,” katanya.
Sementara untuk pelantikan kepala daerah di Kabupaten Labuhan Batu, sejauh ini pihaknya belum menerima informasi resmi dari pihak Mahkamah Konstitusi (MK) maupun Komisi Pemilihan Umum setempat.
“Biasanya dari KPU setempat menyampaikan salinan hasil PSU yang kedua kali di Labuhan Batu itu ke MK. Baru nanti MK mengeluarkan salinan putusan atas hasil PSU di kabupaten tersebut. Jadi kami pun masih menunggu untuk Labuhan Batu ini. Jika sudah akan segera kami proses,” pungkasnya.
Diketahui, prosesi seluruh tahapan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2020 di Madina dan Labusel telah rampung dilakukan. Untuk Labusel, sampai kini dipimpin seorang penjabat bupati dari eselon II Pemprov Sumut, yakni Alfi Syahriza, mengingat akhir masa jabatan kepala daerahnya telah selesai pada 17 Februari 2021. Sedangkan jabatan bupati dan wakil bupati Madina periode 2016-2021 baru akan berakhir pada 30 Juni ini.
“Jadi untuk Madina, antisipasinya kita sudah siapkan surat penunjukkan sekda sebagai Plh bupati. Mudah-mudahan tidak terlalu lama turun surat dari Mendagri, jadi bisa secepatnya bupati terpilihnya dilantik,” ungkap Rasyid sebelumnya.
Pilkada Labusel dan Madina yang berlangsung 9 Desember lalu, harus berakhir di MK setelah adanya gugatan sengketa hasil Pilkada. Adapun hasilnya, MK memerintahkan KPU di dua kabupaten itu agar melaksanakan PSU. PSU Pilkada Labusel dilakukan di 16 tempat pemungutan suara (TPS), sedangkan PSU Pilkada Madina digelar di tiga TPS. PSU berlangsung pada Sabtu 24 April 2021.
Hasil PSU Pilkada Labusel dimenangi oleh pasangan Edimin-Ahmad Padly Tanjung. Hasil PSU tersebut kembali digugat ke MK oleh pasangan Hasnah Harahap-Kholil Jufri Harahap. Namun, kali ini MK menolak gugatan tersebut. MK berpendapat bahwa dalil permohonan yang diajukan pemohon soal adanya pelanggaran pemilihan yang terstruktur, sistematis dan masif tidak dapat dibuktikan, sehingga dinilai tidak beralasan demi hukum
Sementara PSU Pilkada Madina, pasangan Jakfar Sukhairi Nasution-Atika Azmi Utammi unggul dari pasangan Dahlan Hasan Nasution-Azwin. Hasil perolehan suara di 3 TPS yang melaksanakan PSU dan 1.005 TPS lainnya, pasangan Jakfar-Atika memeroleh 79.156 suara, dan pasangan Dahlan-Aswin mendapat 79.002 suara. Hasil PSU Pilkada Madina ini pun kembali digugat ke MK. Tetapi pada 3 Juni lalu, MK memutuskan menolak permohonan pasangan Dahlan-Aswin. (prn/ram)