29 C
Medan
Monday, June 17, 2024

Pelantikan Anggota KPID Sumut Dinilai Melawan Hukum

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pelantikan anggota KPID Sumut periode 2022-2025 yang berlangsung di Aula T. Rizal Rumah Dinas Gubernur Sumut, Kamis, 11 Agustus 2022, dianggap melawan hukum oleh Ranto Sibarani SH selaku pengacara dari 7 orang penggugat atas kecurangan yang terjadi saat pemilihan lembaga adhoc tersebut berlangsung.

Ranto menganggap, Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi kurang update (kudet) akan perkembangan gugatan kasus pemilihan anggota KPID Sumut yang masih bergulir di Pengadilan Negeri Medan. Jika orang nomor satu di Sumut itu tahu, tidak mungkin pelantikan para komisioner dipaksakan berlangsung.

“Ini menunjukkan Gubernur Sumatera Utara tidak memperhatikan apa yang berkembang di tengah-tengah masyarakat Sumut. Tidak memperhatikan penetapan komisi A sedang dilakukan gugatan di Pengadilan Negeri,” tegas pengacara berkepala plontos itu, Selasa (16/8/2022).

Pelantikan yang terkesan dipaksakan itu juga menjadi tanda tanya besar. Ranto menduga, ada desakan yang dilakukan oleh komisioner maupun jaringan partai para komisioner kepada Gubernur agar pelantikan tetap dilaksanakan. Bahkan, DPRD Sumut disinyalir lalai saat meyodorkan surat keputusan kepada Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.

Bisa jadi, lanjut Ranto, nama-nama komisioner disandingkan dengan dukungan partai yang akan mendukungnya. Sehingga wajar jika saat pelantikan, Edy Rahmayadi menganggap bahwa mereka yang dilantik adalah bagian dari basis partai. “Jangan-jangan DPRD Sumut dan mengirimkan surat yang berisikan partai-partai mana dan mendukung siapa sebagai anggota KPID. Kemudian itu yang dibacakan Gubernur. Hal tersebut membenarkan bahwa DPRD Sumut menggunakan basis partai menetapkan komisioner tersebut,” cecar Ranto.

Lanjut Ranto, saat ini gugatan kliennya dengan nomor perkara 389/Pdt.G/2022/PN Mdn akan memasuki agenda bukti surat. Sementara itu, pelantikan yang melawan hukum ini menjadi cermin negatif dari seorang kepala daerah. Meski telah dikukuhkan, Ranto berencana akan membawa persoalan ini ke PTUN Medan. (adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pelantikan anggota KPID Sumut periode 2022-2025 yang berlangsung di Aula T. Rizal Rumah Dinas Gubernur Sumut, Kamis, 11 Agustus 2022, dianggap melawan hukum oleh Ranto Sibarani SH selaku pengacara dari 7 orang penggugat atas kecurangan yang terjadi saat pemilihan lembaga adhoc tersebut berlangsung.

Ranto menganggap, Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi kurang update (kudet) akan perkembangan gugatan kasus pemilihan anggota KPID Sumut yang masih bergulir di Pengadilan Negeri Medan. Jika orang nomor satu di Sumut itu tahu, tidak mungkin pelantikan para komisioner dipaksakan berlangsung.

“Ini menunjukkan Gubernur Sumatera Utara tidak memperhatikan apa yang berkembang di tengah-tengah masyarakat Sumut. Tidak memperhatikan penetapan komisi A sedang dilakukan gugatan di Pengadilan Negeri,” tegas pengacara berkepala plontos itu, Selasa (16/8/2022).

Pelantikan yang terkesan dipaksakan itu juga menjadi tanda tanya besar. Ranto menduga, ada desakan yang dilakukan oleh komisioner maupun jaringan partai para komisioner kepada Gubernur agar pelantikan tetap dilaksanakan. Bahkan, DPRD Sumut disinyalir lalai saat meyodorkan surat keputusan kepada Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.

Bisa jadi, lanjut Ranto, nama-nama komisioner disandingkan dengan dukungan partai yang akan mendukungnya. Sehingga wajar jika saat pelantikan, Edy Rahmayadi menganggap bahwa mereka yang dilantik adalah bagian dari basis partai. “Jangan-jangan DPRD Sumut dan mengirimkan surat yang berisikan partai-partai mana dan mendukung siapa sebagai anggota KPID. Kemudian itu yang dibacakan Gubernur. Hal tersebut membenarkan bahwa DPRD Sumut menggunakan basis partai menetapkan komisioner tersebut,” cecar Ranto.

Lanjut Ranto, saat ini gugatan kliennya dengan nomor perkara 389/Pdt.G/2022/PN Mdn akan memasuki agenda bukti surat. Sementara itu, pelantikan yang melawan hukum ini menjadi cermin negatif dari seorang kepala daerah. Meski telah dikukuhkan, Ranto berencana akan membawa persoalan ini ke PTUN Medan. (adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/