25.6 C
Medan
Sunday, May 19, 2024

Tersangka Tetap Peroleh Fasilitas Negara

Hartoyo, Eveready, Zulkifli
Hartoyo, Eveready, Zulkifli

SUMUTPOS.CO – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan, tidak dapat menghambat langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) melantik sejumlah anggota dewan terpilih periode 2014-2019, yang berstatus sebagai tersangka. Baik itu anggota DPR RI terpilih maupun anggota DPRD terpilih di sejumlah daerah. Termasuk anggota DPRD terpilih di Provinsi Sumatera Utara maupun di sejumlah kabupaten/kota yang ada.

Alasannya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang pemilu legislatif, seseorang baru dapat dikenakan sanksi sebagai anggota dewan, jika telah berkekuatan hukum tetap. Sementara jika masih berstatus tersangka, maka hak-hak sebagai anggota dewan tidak dapat dibatalkan.

“Kita tidak bisa membatalkan. Karena kan itu aturan yang ditetapkan oleh undang-undang. Pemerintah hanya berperan menjalankan undang-undang,” ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Dodi Riyadmadji di Jakarta, Senin (15/9).

Karena belum berkekuatan hukum tetap, maka anggota DPR maupun DPRD yang berstatus tersangka, menurut Dodi, berhak memeroleh fasilitas sebagaimana fasilitas yang diberikan oleh negara kepada anggota dewan pada umumnya. Baik itu gaji bulanan, tunjangan dan sejumlah fasilitas lainnya.

Dodi menegaskan, jika nantinya status hukum anggota dewan yang berstatus tersangka berkekuatan hukum tetap, maka saat itulah hak-hak yang diberikan oleh negara dicabut.

“Pemerintah baru dapat menghentikan pemberian fasilitas, jika status hukum yang bersangkutan telah berkekuatan hukum tetap. Tapi kalau belum, ya semuanya tetap diberikan sama seperti anggota dewan lainnya,” kata Dodi.(gir/bd)

Hartoyo, Eveready, Zulkifli
Hartoyo, Eveready, Zulkifli

SUMUTPOS.CO – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan, tidak dapat menghambat langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) melantik sejumlah anggota dewan terpilih periode 2014-2019, yang berstatus sebagai tersangka. Baik itu anggota DPR RI terpilih maupun anggota DPRD terpilih di sejumlah daerah. Termasuk anggota DPRD terpilih di Provinsi Sumatera Utara maupun di sejumlah kabupaten/kota yang ada.

Alasannya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang pemilu legislatif, seseorang baru dapat dikenakan sanksi sebagai anggota dewan, jika telah berkekuatan hukum tetap. Sementara jika masih berstatus tersangka, maka hak-hak sebagai anggota dewan tidak dapat dibatalkan.

“Kita tidak bisa membatalkan. Karena kan itu aturan yang ditetapkan oleh undang-undang. Pemerintah hanya berperan menjalankan undang-undang,” ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Dodi Riyadmadji di Jakarta, Senin (15/9).

Karena belum berkekuatan hukum tetap, maka anggota DPR maupun DPRD yang berstatus tersangka, menurut Dodi, berhak memeroleh fasilitas sebagaimana fasilitas yang diberikan oleh negara kepada anggota dewan pada umumnya. Baik itu gaji bulanan, tunjangan dan sejumlah fasilitas lainnya.

Dodi menegaskan, jika nantinya status hukum anggota dewan yang berstatus tersangka berkekuatan hukum tetap, maka saat itulah hak-hak yang diberikan oleh negara dicabut.

“Pemerintah baru dapat menghentikan pemberian fasilitas, jika status hukum yang bersangkutan telah berkekuatan hukum tetap. Tapi kalau belum, ya semuanya tetap diberikan sama seperti anggota dewan lainnya,” kata Dodi.(gir/bd)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/