25.6 C
Medan
Monday, June 3, 2024

Kapolresta Medan dan Kapolsek Delitua Dipropamkan

Foto: Gatha Ginting/PM Riduan Surbakti, warga Johor yang ditembak mati polisi. Jenazahnya  disemayamkan di Jambur Halilintar Jl. Jamin Ginting Km.8,5 Medan.
Foto: Gatha Ginting/PM
Riduan Surbakti, warga Johor yang ditembak mati polisi. Jenazahnya disemayamkan di Jambur Halilintar Jl. Jamin Ginting Km.8,5 Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penembakan berujung maut yang dilakukan petugas Polsek Delitua terhadap Ridwan Surbakti alias Iwan (40), membuat Kapolresta Medan, Kombes Pol Nico Alfinta dan Kapolsek Delitua, Kompol Anggoro Wicaksono, dipropamkan.

Istri Iwan, Leni br Ginting (32) didampingi kuasa hukumnya dari LBH Medan, Septian Pujiansyah Chaniago melapor ke Propam Poldasu, Selasa (16/9) siang.

Septiansyah mengatakan, aksi tembak mati yang dilakukan petugas Polsek Delitua terhadap warga Jalan Parang I Kel Kuala Bekala Kec Medan Johor itu, masuk dalam bentuk penegakan hukum jalanan (extra judisial killing). Sebab, tindakan tersebut telah melanggar hak asasi manusia.

“Ini sudah masuk dalam bentuk penegakan hukum jalanan yang dilakukan petugas. Soalnya, dia ’kan masih dituding sebagai tersangka pembakaran gubuk. Jadi kenapa musti ditembak,” ungkapnya.

Lanjut ketua tim dalam menangani kasus dari LBH Medan tersebut, mulai dari adanya laporan tersebut, keluarga korban sama sekali tidak pernah dipanggil Polsek Delitua. Karena itu, mereka sangat menyayangkan aksi penembakan tersebut.

“Kan wajar saja korban lari saat polisi mengejarnya. Soalnya, tidak ada surat panggilan terhadapnya baik itu sebagai saksi maupun sebagai tersangka atas laporan pembakaran tersebut. Ini sudah salah prosedurnya,” cetusnya.

Istri korban masih memberikan keterangan di Propam Poldasu.

Sekadar diketahui, petugas Polsek Delitua menembak mati Iwan di Jalan Parang II, Padang Bulan, Medan, pada 12 September lalu. Dari hasil autopsi RSU Pirngadi Medan, dijelaskan Iwan mengalami luka tembak dibagian paha dan tembus ke ulu hati. (ind)

Foto: Gatha Ginting/PM Riduan Surbakti, warga Johor yang ditembak mati polisi. Jenazahnya  disemayamkan di Jambur Halilintar Jl. Jamin Ginting Km.8,5 Medan.
Foto: Gatha Ginting/PM
Riduan Surbakti, warga Johor yang ditembak mati polisi. Jenazahnya disemayamkan di Jambur Halilintar Jl. Jamin Ginting Km.8,5 Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penembakan berujung maut yang dilakukan petugas Polsek Delitua terhadap Ridwan Surbakti alias Iwan (40), membuat Kapolresta Medan, Kombes Pol Nico Alfinta dan Kapolsek Delitua, Kompol Anggoro Wicaksono, dipropamkan.

Istri Iwan, Leni br Ginting (32) didampingi kuasa hukumnya dari LBH Medan, Septian Pujiansyah Chaniago melapor ke Propam Poldasu, Selasa (16/9) siang.

Septiansyah mengatakan, aksi tembak mati yang dilakukan petugas Polsek Delitua terhadap warga Jalan Parang I Kel Kuala Bekala Kec Medan Johor itu, masuk dalam bentuk penegakan hukum jalanan (extra judisial killing). Sebab, tindakan tersebut telah melanggar hak asasi manusia.

“Ini sudah masuk dalam bentuk penegakan hukum jalanan yang dilakukan petugas. Soalnya, dia ’kan masih dituding sebagai tersangka pembakaran gubuk. Jadi kenapa musti ditembak,” ungkapnya.

Lanjut ketua tim dalam menangani kasus dari LBH Medan tersebut, mulai dari adanya laporan tersebut, keluarga korban sama sekali tidak pernah dipanggil Polsek Delitua. Karena itu, mereka sangat menyayangkan aksi penembakan tersebut.

“Kan wajar saja korban lari saat polisi mengejarnya. Soalnya, tidak ada surat panggilan terhadapnya baik itu sebagai saksi maupun sebagai tersangka atas laporan pembakaran tersebut. Ini sudah salah prosedurnya,” cetusnya.

Istri korban masih memberikan keterangan di Propam Poldasu.

Sekadar diketahui, petugas Polsek Delitua menembak mati Iwan di Jalan Parang II, Padang Bulan, Medan, pada 12 September lalu. Dari hasil autopsi RSU Pirngadi Medan, dijelaskan Iwan mengalami luka tembak dibagian paha dan tembus ke ulu hati. (ind)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/