MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wakil Bupati Batubara, RM Harry Nugroho ditetapkan menjadi pejabat pelaksana tugas (Plt) bupati. Kebijakan ini dilakukan menyusul Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnaen ditangkap dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 13 September lalu dalam kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Batubara.
SK Mendagri bernomor 132.12/4.236/SJ, tanggal 14 September 2017 diserahkan Tjahyo Kumolo kepada Gubsu Tengku Erry Nuradi sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, selanjutnya Erry menyerahkan SK tersebut kepada Wakil Bupati Batubara, RM Harry Nugroho.
“Penetapan Wakil Bupati menjadi Pelaksana Bupati Batubara sesuai ketentuan,” ujar Erry Nuradi pada acara pengarahan dari Mendagri kepada Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumut dan Kota Medan, pimpinan dan anggota DPRD Sumut dan Kota Medan serta camat dan lurah se Kota Medan, di Aula Martabe Kantor Gubsu, Jumat (15/9).
Mendagri Tjahyo Kumolo yang diwawancarai wartawan mengingatkan kepada Plt Bupati Batubara, Harry Nugroho untuk melaksanakan tugas dengan baik, memenuhi janji kepada masyarakat serta membangun komunikasi dengan Gubsu, Forkopimda dan DPRD kabupaten Batubara. “Kita ingatkan kepada Plt kalau mau maju lagi pada Pilkada 2018, maka jangan sampai menggunakan APBD,” ujar Tjahyo.
Menyikapi kasus OTT yang dilakukan kepada Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnaen, Mendagri mengatakan, selama ini seluruh pengawasan dan aturan serta arahan mulai dari saber pungli, hingga mengingatkan area rawan korupsi dan lainnya sudah dilakukan. “Artinya, kalau sampai ada OTT itu kembali kepada orangnya,” tegas Tjahyo.
Dikatakan Tjahyo, setiap pemeriksaan yang dilakukan Bareskrim, Kejaksaan maupun KPK diluar OTT biasanya memang berkoordinasi dengan dirinya. “Kalau pemeriksaan di luar OTT itu memang mengajukan izin ke saya. Tapi kalau OTT kan nggak mungkin mengajukan izin. Kalau KPK biasanya menyurati saya yang bersangkutan harus disiapkan gantinya. Kalau Bareskrim meminta izin dipanggil untuk diperiksa. Tapi kalau OTT KPK berhak melakukan tanpa izin karena pasti sudah cukup memiliki alat bukti,” terang Tjahyo.
Dalam kesempatan itu, Tjahyo juga mengapresiasi OTT yang telah dilakukan KPK, sebab diyakininya OTT itu dilakukan berdasarkan data rekaman, sadapan dan OTT dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) KPK. Ke depan, Tjahyo mengatakan, jangan ada lagi kepala daerah yang tertangkap OTT karena korupsi, oleh karenanya pihaknya mendorong agar kepala daerah memahami area rawan korupsi.
“Kita juga mendorong KPK agar lebih progresif revolusioner, kepolisian dan kejaksaan juga progresif revolusioner. Untuk perbaikan terus akan kita lakukan. Seperti kepala daerah setiap menang pilkada langsung kami undang ke Jakarta kita buat diklat termasuk istrinya untuk memahami regulasi yang menyangkut area rawan korupsi,” paparnya sembari mengatakan kalau dengan begitu tetap saja terjadi OTT maka hal itu tergantung kembali kepada mentalitas orangnya.
Sementara itu, Plt Bupati Batubara, RM Harry Nugroho mengatakan, dirinya siap untuk melanjutkan roda pemerintahan di kabupaten Batubara. “Prinsipnya saya akan melanjutkan. Untuk saat ini banyak hal yang masih harus saya pelajari dulu, baru kemudian saya akan melakukan sesuatu yang saya rasa benar dan sesuai aturan,” ujar Harry sembari mengatakan dirinya juga mengimbau kepada seluruh SKPD di jajaran kabupaten Batubara untuk bekerja sebagaimana mestinya dan tetap berpedoman pada aturan dan hukum.
Sebelumnya, OK Arya bersama enam orang lainnya ditangkap KPK Rabu sekitar pukul 14.30 WIB, di Rumah Dinas Bupati yang berlokasi di Itam Hulu, Kecamatan Lima Puluh. OK Arya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek infrastruktur di daerah itu dengan nilai Rp45 miliar. (prn/adz)