26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Menteri Serahkan Nasib Syamsul ke Dirjen PAS

Syamsul Arifin
Syamsul Arifin

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Amir Syamsuddin menyerahkan urusan pembebasan bersyarat mantan gubernur Sumut Syamsul Arifin kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan (PAS).

Menteri yang juga politisi dari Partai Demokrat itu mengaku tidak tahu menahu mengenai usulan pembebasan bersyarat terpidana kasus korupsi APBD Langkat itu, yang sudah diajukan sekitar awal Agustus 2014.

“Saya tidak tahu, coba konfirmasi ke Ditjen Pemasyarakatan ya. Itu urusan Ditjen Pemasyarakatan,” ujar Amir di Jakarta, Rabu (15/10).

Pernyataan Amir menanggapi Kalapas Sukamiskin, Bandung, Giri Purbadi, yang menyebut pihaknya masih menunggu keputusan menkumham terkait nasib Syamsul itu. “Tunggu sajalah, itu kewenangan menteri,” ujar Giri, Selasa (14/10). Menurut perhitungan Giri, Syamsul sudah bisa bebas bersyarat per Oktober 2014.

Meski demikian, Amir menegaskan, memang untuk pembebasan bersyarat, sudah berlaku aturan baru, yang tertuang dalam Peraturan Menkumham Nomor 21 Tahun 2013 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, dan cuti menjelang bebas. “Karena begitu diterbitkan, ya otomatis berlaku,” kata mantan pengacara itu.

Sebelumnya, dari pihak Ditjen PAS melalui Yudha dari Bagian Humas, mengatakan, Peraturan menteri itu memperketat persyaratan termasuk persyaratan pembebasan bersyarat untuk napi kasus korupsi.

Di pasal 53 peraturan menteri itu antara lain disebutkan, pemberian bebas bersyarat bagi napi tindak pidana korupsi, antara lain disyaratkan harus bersedia bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya.

“Istilahnya justice collaborator. Ini juga berlaku bagi napi kasus terorisme, kasus narkoba, human trafficking, dan juga kasus illegal logging,” ujar Yudha.

Di Peraturan Menteri terbaru itu juga disebutkan bahwa penetapan pemberian bebas bersyarat menjadi kewenangan Dirjen PAS atas nama menkumham, setelah mendapat rekomendasi dari Tim Pengamat Pemasyarakatan. (sam)

Syamsul Arifin
Syamsul Arifin

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Amir Syamsuddin menyerahkan urusan pembebasan bersyarat mantan gubernur Sumut Syamsul Arifin kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan (PAS).

Menteri yang juga politisi dari Partai Demokrat itu mengaku tidak tahu menahu mengenai usulan pembebasan bersyarat terpidana kasus korupsi APBD Langkat itu, yang sudah diajukan sekitar awal Agustus 2014.

“Saya tidak tahu, coba konfirmasi ke Ditjen Pemasyarakatan ya. Itu urusan Ditjen Pemasyarakatan,” ujar Amir di Jakarta, Rabu (15/10).

Pernyataan Amir menanggapi Kalapas Sukamiskin, Bandung, Giri Purbadi, yang menyebut pihaknya masih menunggu keputusan menkumham terkait nasib Syamsul itu. “Tunggu sajalah, itu kewenangan menteri,” ujar Giri, Selasa (14/10). Menurut perhitungan Giri, Syamsul sudah bisa bebas bersyarat per Oktober 2014.

Meski demikian, Amir menegaskan, memang untuk pembebasan bersyarat, sudah berlaku aturan baru, yang tertuang dalam Peraturan Menkumham Nomor 21 Tahun 2013 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, dan cuti menjelang bebas. “Karena begitu diterbitkan, ya otomatis berlaku,” kata mantan pengacara itu.

Sebelumnya, dari pihak Ditjen PAS melalui Yudha dari Bagian Humas, mengatakan, Peraturan menteri itu memperketat persyaratan termasuk persyaratan pembebasan bersyarat untuk napi kasus korupsi.

Di pasal 53 peraturan menteri itu antara lain disebutkan, pemberian bebas bersyarat bagi napi tindak pidana korupsi, antara lain disyaratkan harus bersedia bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya.

“Istilahnya justice collaborator. Ini juga berlaku bagi napi kasus terorisme, kasus narkoba, human trafficking, dan juga kasus illegal logging,” ujar Yudha.

Di Peraturan Menteri terbaru itu juga disebutkan bahwa penetapan pemberian bebas bersyarat menjadi kewenangan Dirjen PAS atas nama menkumham, setelah mendapat rekomendasi dari Tim Pengamat Pemasyarakatan. (sam)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/