26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Hari Ini DPRD Panggil Panwaslih Kota Tanjungbalai

Bambang Heryanto SE, Ketua DPRD Kota Tanjungbalai.

SUMUTPOS.CO – Menyikapi tindakan Komisioner Panwaslu Kota Tanjungbalai, yang telah melantik 18 anggota Panwascam diketahui belum memenuhi syarat formil, bebas narkoba, DPRD setempat angkat bicara.

Ketua Wakil rakyat itu, berjanji akan memanggil Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) terkait dengan keabsahan hasil tes urine ke-18 orang anggota Panwascam tersebut. Direncanakan, hari (16/10) penitia Panwaslih teresbut dipanggil.

“Kita akan undang Panwaslih Kota Tanjungbalai guna memberikan penjelasan terkait dengan keabsahan dari hasil tes urine ke-18 anggota Panwascam. Soalnya, sangat mengherankan apabila Panwaslih membenarkan hasil tes urine dilakukan oleh dua lembaga yang berbeda dengan standart parameter yang berbeda pula”, ujar Bambang Heryanto Lobo SE, Ketua DPRD Kota Tanjungbalai, Jumat lalu (13/10).

Menurut Bambang Heryanto SE, kalaupun dibenarkan lebih dari satu lembaga untuk melakukan tes urine, akan tetapi, parameternya harus sama. Selain itu, imbuhnya, kita juga akan mempertanyakan alasan dilakukannya pelantikan anggota Panwascam sementara berkasnya belum lengkap.

Hal serupa juga diungkapkan Musa Setiawan SH, praktisi hukum Kota Tanjungbalai saat ditemui secara terpisah. Katanya, apabila tes urine dilakukan oleh dua atau lebih lembaga yang syah, seharusnya paramaternya disamakan.

“Seharusnya parameter yang digunakan terhadap ke-18 anggota panwascam tersebut adalah sama dan sesuai standar, yakni parameter 6. Perlu dipertanyakan alasannya, jika tes urine terhadap anggota Panwascam dilakukan dengan parameter berbeda oleh lembaga yang berbeda pula”, ujar Musa Setiawan SH, praktisi hukum dari LBH Trisila Nusantara Kota Tanjungbalai.

Selain itu, Musa Setiawan SH juga menyesalkan, adanya anggota Panwascam yang dilantik akan tetapi berkasnya belum lengkap. Katanya, apabila syarat formil tersebut tidak lengkap, seharusnya anggota Panwascam yang bersangkutan otomatis dianggap gagal dan tidak boleh dilantik. (ign/rik/tob)

 

 

Bambang Heryanto SE, Ketua DPRD Kota Tanjungbalai.

SUMUTPOS.CO – Menyikapi tindakan Komisioner Panwaslu Kota Tanjungbalai, yang telah melantik 18 anggota Panwascam diketahui belum memenuhi syarat formil, bebas narkoba, DPRD setempat angkat bicara.

Ketua Wakil rakyat itu, berjanji akan memanggil Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) terkait dengan keabsahan hasil tes urine ke-18 orang anggota Panwascam tersebut. Direncanakan, hari (16/10) penitia Panwaslih teresbut dipanggil.

“Kita akan undang Panwaslih Kota Tanjungbalai guna memberikan penjelasan terkait dengan keabsahan dari hasil tes urine ke-18 anggota Panwascam. Soalnya, sangat mengherankan apabila Panwaslih membenarkan hasil tes urine dilakukan oleh dua lembaga yang berbeda dengan standart parameter yang berbeda pula”, ujar Bambang Heryanto Lobo SE, Ketua DPRD Kota Tanjungbalai, Jumat lalu (13/10).

Menurut Bambang Heryanto SE, kalaupun dibenarkan lebih dari satu lembaga untuk melakukan tes urine, akan tetapi, parameternya harus sama. Selain itu, imbuhnya, kita juga akan mempertanyakan alasan dilakukannya pelantikan anggota Panwascam sementara berkasnya belum lengkap.

Hal serupa juga diungkapkan Musa Setiawan SH, praktisi hukum Kota Tanjungbalai saat ditemui secara terpisah. Katanya, apabila tes urine dilakukan oleh dua atau lebih lembaga yang syah, seharusnya paramaternya disamakan.

“Seharusnya parameter yang digunakan terhadap ke-18 anggota panwascam tersebut adalah sama dan sesuai standar, yakni parameter 6. Perlu dipertanyakan alasannya, jika tes urine terhadap anggota Panwascam dilakukan dengan parameter berbeda oleh lembaga yang berbeda pula”, ujar Musa Setiawan SH, praktisi hukum dari LBH Trisila Nusantara Kota Tanjungbalai.

Selain itu, Musa Setiawan SH juga menyesalkan, adanya anggota Panwascam yang dilantik akan tetapi berkasnya belum lengkap. Katanya, apabila syarat formil tersebut tidak lengkap, seharusnya anggota Panwascam yang bersangkutan otomatis dianggap gagal dan tidak boleh dilantik. (ign/rik/tob)

 

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/