28.9 C
Medan
Monday, May 13, 2024

Komisioner Panwaslu Tanjungbalai Diragukan

Ke-18 orang anggota Panwascam Kota Tanjungbalai saat dilantik di Aula Disporapar Kota Tanjungbalai, Selasa (10/10).

TANJUNGBALAI, SUMUTPOS.CO – Kapabilitas Komisioner Panwaslu Kota Tanjungbalai diragukan. Keraguan muncul saat melantik 18 Panwascam yang belum memenuhi syarat formil. Adalah, bebas narkoba salahsatu syarat dimaksud. Selain bebas narkoba, mereka yang dilantik juga tidak dikenal warga dari kecamatan masing-masing.

Untuk mendapatkan syarat bebas narkoba, lembaga yang dihunjuk melakukan test adalah Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tanjungbalai. Namun, ke 18 Panwascam tersebut, tidak seluruhnya melakukan test di BNN setempat. Sebagian melakukan test di Rumah Sakit DR Tengku Mansyur Tanjungbalai.

Kepala Badan Narkortika Nasional (BNN) Kota Tanjungbalai melalui Kasi Rehabilitasi, Raja Sarjono Galingging kepada koran ini, Kamis (12/10) lalu mengungkapkan, bahwa dari 18 orang anggota Panwascam, hanya 14 orang yang melakukan tes urine. Dan, lanjutnya, dari 14 orang yang melakukan tes urine tersebut, hanya 13 orang yang mengambil berkasnya.

“Dari 18 orang anggota Panwacam Kota Tanjungbalai yang dilantik itu, hanya 14 orang yang melakukan tes urine di Kantor BNN Kota Tanjungbalai ini. Dan dari 14 orang tersebut, hanya 13 orang saja yang mengambil berkasnya”, ujar Raja Sarjono Galingging.

Terpisah, Nurhidayah Agafa Ritonga, Direktur RSU Dr Tengku Mansyur Tanjungbalai, membenarkan ada empat orang anggota Panwascam Kota Tanjungbalai yang datang mengambil surat keterangan kesehatan. Akan tetapi, imbuhnya, dari keempat orang tersebut, hanya dua orang yang mengambil berkasnya.

“Ada empat orang anggota Panwascam yang datang memohon surat keterangan kesehatan dan melakukan tes urine di RSU Dr tengku Mansyur, Tanjungbalai ini. Akan tetapi, hanya dua orang saja yang mengambil berkasnya”, ujar Nurhidayah Agafa Ritonga.

KEtua Panwaslu Kota Tanjungbalai, Dedy Hendrawan,SH, mengaku, dari 18 orang anggota Panwascam yang dilantik, hanya satu orang yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan bebas narkoba. Dia juga membenarkan, bahwa surat keterangan bebas narkoba yang dikeluarkan oleh RSU tidak melanggar peraturan formil.

“Hingga saat ini, dari 18 orang anggota Panwascam yang telah dilantik baru-baru ini, hanya satu orang saja yang belum dilengkapi dengan surat keterangan bebas narkoba. Ke-17 orang yang telah menyerahkan surat keterangan bebas narkoba itu, dikeluarkan oleh BNN Kota Tanjungbalai dan RSUD Dr Tengku Mansyur Tanjungbalai, dan itu tidak melanggar ketentuan”, ujar Dedy Hendrawan,SH.

Pada kesempatan itu, Dedy Hendrawan SH juga tidak menampik, bahwa seluruh anggota Panwascam seharusnya sudah menyerahkan berkas termasuk surat keterangan bebas narkoba sebelum dilantik. Akan tetapi, imbuhnya, apabila ada anggota Panwascam yang tidak melengkapi berkasnya setelah dilantik, haknya sebagai anggota Panwascam akan dibatalkan.

“Jika memang yang bersangkutan tidak melengkapi berkasnya setelah dilantik, keanggotaannya di Panwascam akan dibatalkan. Bagi yang belum melengkapi berkasnya, kita berikan kesempatan hinga Jumat tanggal 13 Oktober ini untuk melengkapi kekurangan berkasnya itu”, pungkas Dedy Hendrawan SH. (ign/rik/tob)

Ke-18 orang anggota Panwascam Kota Tanjungbalai saat dilantik di Aula Disporapar Kota Tanjungbalai, Selasa (10/10).

TANJUNGBALAI, SUMUTPOS.CO – Kapabilitas Komisioner Panwaslu Kota Tanjungbalai diragukan. Keraguan muncul saat melantik 18 Panwascam yang belum memenuhi syarat formil. Adalah, bebas narkoba salahsatu syarat dimaksud. Selain bebas narkoba, mereka yang dilantik juga tidak dikenal warga dari kecamatan masing-masing.

Untuk mendapatkan syarat bebas narkoba, lembaga yang dihunjuk melakukan test adalah Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tanjungbalai. Namun, ke 18 Panwascam tersebut, tidak seluruhnya melakukan test di BNN setempat. Sebagian melakukan test di Rumah Sakit DR Tengku Mansyur Tanjungbalai.

Kepala Badan Narkortika Nasional (BNN) Kota Tanjungbalai melalui Kasi Rehabilitasi, Raja Sarjono Galingging kepada koran ini, Kamis (12/10) lalu mengungkapkan, bahwa dari 18 orang anggota Panwascam, hanya 14 orang yang melakukan tes urine. Dan, lanjutnya, dari 14 orang yang melakukan tes urine tersebut, hanya 13 orang yang mengambil berkasnya.

“Dari 18 orang anggota Panwacam Kota Tanjungbalai yang dilantik itu, hanya 14 orang yang melakukan tes urine di Kantor BNN Kota Tanjungbalai ini. Dan dari 14 orang tersebut, hanya 13 orang saja yang mengambil berkasnya”, ujar Raja Sarjono Galingging.

Terpisah, Nurhidayah Agafa Ritonga, Direktur RSU Dr Tengku Mansyur Tanjungbalai, membenarkan ada empat orang anggota Panwascam Kota Tanjungbalai yang datang mengambil surat keterangan kesehatan. Akan tetapi, imbuhnya, dari keempat orang tersebut, hanya dua orang yang mengambil berkasnya.

“Ada empat orang anggota Panwascam yang datang memohon surat keterangan kesehatan dan melakukan tes urine di RSU Dr tengku Mansyur, Tanjungbalai ini. Akan tetapi, hanya dua orang saja yang mengambil berkasnya”, ujar Nurhidayah Agafa Ritonga.

KEtua Panwaslu Kota Tanjungbalai, Dedy Hendrawan,SH, mengaku, dari 18 orang anggota Panwascam yang dilantik, hanya satu orang yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan bebas narkoba. Dia juga membenarkan, bahwa surat keterangan bebas narkoba yang dikeluarkan oleh RSU tidak melanggar peraturan formil.

“Hingga saat ini, dari 18 orang anggota Panwascam yang telah dilantik baru-baru ini, hanya satu orang saja yang belum dilengkapi dengan surat keterangan bebas narkoba. Ke-17 orang yang telah menyerahkan surat keterangan bebas narkoba itu, dikeluarkan oleh BNN Kota Tanjungbalai dan RSUD Dr Tengku Mansyur Tanjungbalai, dan itu tidak melanggar ketentuan”, ujar Dedy Hendrawan,SH.

Pada kesempatan itu, Dedy Hendrawan SH juga tidak menampik, bahwa seluruh anggota Panwascam seharusnya sudah menyerahkan berkas termasuk surat keterangan bebas narkoba sebelum dilantik. Akan tetapi, imbuhnya, apabila ada anggota Panwascam yang tidak melengkapi berkasnya setelah dilantik, haknya sebagai anggota Panwascam akan dibatalkan.

“Jika memang yang bersangkutan tidak melengkapi berkasnya setelah dilantik, keanggotaannya di Panwascam akan dibatalkan. Bagi yang belum melengkapi berkasnya, kita berikan kesempatan hinga Jumat tanggal 13 Oktober ini untuk melengkapi kekurangan berkasnya itu”, pungkas Dedy Hendrawan SH. (ign/rik/tob)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/