30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Pemkab Langkat Beri Peringatan pada Peternak Babi dan Bebek di Perdamaian Stabat

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Pemkab Langkat melalui Kasat PoL PP Langkat Dameka Putra Singarimbun dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Langkat M. Harmain, meninjau dan mengecek limbah sekaligus memberikan Surat Peringatan Serta Menertibkan – Memindahkan Ternak Babi Secara Mandiri, di Lingkungan VIII (8) Bangsal Wonosari, Kelurahan Perdamaian, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Senin (16/10/2023).

Andri, selaku Kepala Lingkungan VIII (8) Bangsal Wonosari, Kelurahan Perdamaian, Kabupaten Langkat menyampaikan ternak yang ada di lingkungannya ini berada di sebuah perumahan yang sudah lama tidak dikelola.

“Awalnya peternakan nabi ini tinggal di Tandam Pasar 5, karena di tempat tinggal sebelumnya ada wabah penyakit, maka para peternak ini pindah ke Kelurahan Perdamaian,” jelas Andri.

Namun para peternak ini membuat resah masyarakat sekitar karena aroma yang di timbulkan.

“Total rumah ada 130 rumah yang ada di Lingkungan Kelurahan Perdamaian, namun tinggal 2 rumah saja yang masih memelihara,” ucapnya

Dameka Putra Singarimbun S. STP selaku KasatpoL PP menyampaikan pihaknya mengetahui setelah ada berita viral terkait peternakan ini.

“Dari tinjauan kami terdapat 17 ekor babi yang di ternak serta itik kurang Lebih 2.000 ekor di atas lahan kurang lebih 4 Rante. Sudah kami serahkan Surat Peringatan dan selanjutnya kami arahkan kepada pemilik ternak agar segera memindahkan ternaknya dengan kurun aktu yang kami berikan selama 7 Hari ke depan,” ucapnya.

“Surat ini saya berikan untuk secepatnya dilakukan tindakan, saya berikan waktu 7 hari ke depan untuk pengosongan hewan ternak. Setelah 7 hari ke depan, saya akan kembali kesini untuk mengecek, karena disini memang dilarang untuk membuat peternakan jadi keberadaan peternakan ini sangat Menganggu masyarakat sekitar,” tambahnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Langkat M. Harmain, menyampaikan setelah dilakukan peninjauan di ternak babi ini ternyata tidak memiliki pembuangan limbah yang baik dan tidak memiliki SOP yang seharusnya.

“Kami juga mengambil sampel limbah peternakan untuk diuji di Lab Lingkungan Hidup kabupaten Langkat,” ucapnya.

Turut Mendampingi Sekretaris dan kabid Satpol PP serta Anggota Satpol PP Kabupaten Langkat, Kabid pencemaran Hemat Simbolon, Kabid PPLH Yasir Wagdhi. (mag-6/ram)

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Pemkab Langkat melalui Kasat PoL PP Langkat Dameka Putra Singarimbun dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Langkat M. Harmain, meninjau dan mengecek limbah sekaligus memberikan Surat Peringatan Serta Menertibkan – Memindahkan Ternak Babi Secara Mandiri, di Lingkungan VIII (8) Bangsal Wonosari, Kelurahan Perdamaian, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Senin (16/10/2023).

Andri, selaku Kepala Lingkungan VIII (8) Bangsal Wonosari, Kelurahan Perdamaian, Kabupaten Langkat menyampaikan ternak yang ada di lingkungannya ini berada di sebuah perumahan yang sudah lama tidak dikelola.

“Awalnya peternakan nabi ini tinggal di Tandam Pasar 5, karena di tempat tinggal sebelumnya ada wabah penyakit, maka para peternak ini pindah ke Kelurahan Perdamaian,” jelas Andri.

Namun para peternak ini membuat resah masyarakat sekitar karena aroma yang di timbulkan.

“Total rumah ada 130 rumah yang ada di Lingkungan Kelurahan Perdamaian, namun tinggal 2 rumah saja yang masih memelihara,” ucapnya

Dameka Putra Singarimbun S. STP selaku KasatpoL PP menyampaikan pihaknya mengetahui setelah ada berita viral terkait peternakan ini.

“Dari tinjauan kami terdapat 17 ekor babi yang di ternak serta itik kurang Lebih 2.000 ekor di atas lahan kurang lebih 4 Rante. Sudah kami serahkan Surat Peringatan dan selanjutnya kami arahkan kepada pemilik ternak agar segera memindahkan ternaknya dengan kurun aktu yang kami berikan selama 7 Hari ke depan,” ucapnya.

“Surat ini saya berikan untuk secepatnya dilakukan tindakan, saya berikan waktu 7 hari ke depan untuk pengosongan hewan ternak. Setelah 7 hari ke depan, saya akan kembali kesini untuk mengecek, karena disini memang dilarang untuk membuat peternakan jadi keberadaan peternakan ini sangat Menganggu masyarakat sekitar,” tambahnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Langkat M. Harmain, menyampaikan setelah dilakukan peninjauan di ternak babi ini ternyata tidak memiliki pembuangan limbah yang baik dan tidak memiliki SOP yang seharusnya.

“Kami juga mengambil sampel limbah peternakan untuk diuji di Lab Lingkungan Hidup kabupaten Langkat,” ucapnya.

Turut Mendampingi Sekretaris dan kabid Satpol PP serta Anggota Satpol PP Kabupaten Langkat, Kabid pencemaran Hemat Simbolon, Kabid PPLH Yasir Wagdhi. (mag-6/ram)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/