31.7 C
Medan
Sunday, June 2, 2024

Sopir Truk Sampah “Kencing” Berbuntut Skorsing, DLH Binjai Belum Lapor Inspektorat

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Persoalan truk sampah yang “kencing” bahan bakar minyak secara sembarangan berbuntut panjang. Meski demikian, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Binjai belum melaporkan hal tersebut kepada inspektorat daerah.

Kepala Bidang Angkutan dan Sampah DLH Binjai, Khairil Anhar menyatakan, sopir sudah dilakukan skorsing. “Sopirnya itu pegawai, kami tau peristiwa itu hari Sabtu (14/10/2023) sebelum Ashar sekitar jam 3-an,” ujar Khairil, Senin (16/10/2023).

Dia menjelaskan, pegawai tersebut sudah berusia lanjut dan yang bersangkutan berinisial MN. “Usianya sekitar 50-an tahun. Sudah kita tindak, kita pecat dari sopir dan dilakukan skors,” ujarnya.

Dia menjelaskan, MN adalah pegawai lama yang diangkat era Presiden SBY. Untuk dilakukan pemecatan, kata dia, ada sejumlah aturan.

“Kalau honor langsung pecat yang diawali dengan tahap peringatan sampai 3 kali,” sambungnya.

Dia menjelaskan, MN selama ini bekerja cukup baik. Kepada Khairil, MN berujar, baru kali ini melakukan suling minyak.

“Baru kali ini kasusnya, pening saya,” serunya.

Khairil menguraikan, truk angkutan sampah disopiri seorang dan 3 kernet. Artinya, truk sampah yang berjalan membawa 4 orang.

“Sopirnya sudah dipanggil, Sabtu (14/10/2023) langsung kita panggil. Kalau menurut pengakuan dia, ada temannya habis minyak,” ujarnya.

“Kami gak tau detilnya ini, menurut pengakuan seperti itu (ada kawannya habis minyak). Kalau detilnya sama dia, konfirmasi saja langsung,” tambahnya.

Ditanya pemanggilan terhadap kernet, dia menyebut, tidak melakukannya. Terkait honor, dia menyebut, Rp1,1 juta untuk honorer.

“Belum berembuk sama kadis, kebetulan lagi di Siantar,” jawabnya ketika ditanya soal audit khusus apakah akan dilakukan atau tidak.

“Diperintah pak Kadis tindak, yang penting harus disanksi. Baru ini kasus (MN) selama sepanjang sejarah,” kata dia.

“Untuk jumlah truk ada 26 unit. Per bulan dikasih uang minyak dalam bentuk uang, Rp2 juta per unit dirata-ratakan,” pungkasnya.

Sebelumnya, beredar video berdurasi 20 detik menampilkan truk angkutan sampah yang diduga milik Dinas Lingkungan Hidup Kota Binjai melakukan penyulingan bahan bakar. Video tersebut kemudian viral di jagad dunia maya.

Dalam video, pengunggah menuliskan keterangan, peristiwa diduga ilegal ini terjadi di Binjai Mall, Sabtu (14/10/2023). (ted/ram)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Persoalan truk sampah yang “kencing” bahan bakar minyak secara sembarangan berbuntut panjang. Meski demikian, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Binjai belum melaporkan hal tersebut kepada inspektorat daerah.

Kepala Bidang Angkutan dan Sampah DLH Binjai, Khairil Anhar menyatakan, sopir sudah dilakukan skorsing. “Sopirnya itu pegawai, kami tau peristiwa itu hari Sabtu (14/10/2023) sebelum Ashar sekitar jam 3-an,” ujar Khairil, Senin (16/10/2023).

Dia menjelaskan, pegawai tersebut sudah berusia lanjut dan yang bersangkutan berinisial MN. “Usianya sekitar 50-an tahun. Sudah kita tindak, kita pecat dari sopir dan dilakukan skors,” ujarnya.

Dia menjelaskan, MN adalah pegawai lama yang diangkat era Presiden SBY. Untuk dilakukan pemecatan, kata dia, ada sejumlah aturan.

“Kalau honor langsung pecat yang diawali dengan tahap peringatan sampai 3 kali,” sambungnya.

Dia menjelaskan, MN selama ini bekerja cukup baik. Kepada Khairil, MN berujar, baru kali ini melakukan suling minyak.

“Baru kali ini kasusnya, pening saya,” serunya.

Khairil menguraikan, truk angkutan sampah disopiri seorang dan 3 kernet. Artinya, truk sampah yang berjalan membawa 4 orang.

“Sopirnya sudah dipanggil, Sabtu (14/10/2023) langsung kita panggil. Kalau menurut pengakuan dia, ada temannya habis minyak,” ujarnya.

“Kami gak tau detilnya ini, menurut pengakuan seperti itu (ada kawannya habis minyak). Kalau detilnya sama dia, konfirmasi saja langsung,” tambahnya.

Ditanya pemanggilan terhadap kernet, dia menyebut, tidak melakukannya. Terkait honor, dia menyebut, Rp1,1 juta untuk honorer.

“Belum berembuk sama kadis, kebetulan lagi di Siantar,” jawabnya ketika ditanya soal audit khusus apakah akan dilakukan atau tidak.

“Diperintah pak Kadis tindak, yang penting harus disanksi. Baru ini kasus (MN) selama sepanjang sejarah,” kata dia.

“Untuk jumlah truk ada 26 unit. Per bulan dikasih uang minyak dalam bentuk uang, Rp2 juta per unit dirata-ratakan,” pungkasnya.

Sebelumnya, beredar video berdurasi 20 detik menampilkan truk angkutan sampah yang diduga milik Dinas Lingkungan Hidup Kota Binjai melakukan penyulingan bahan bakar. Video tersebut kemudian viral di jagad dunia maya.

Dalam video, pengunggah menuliskan keterangan, peristiwa diduga ilegal ini terjadi di Binjai Mall, Sabtu (14/10/2023). (ted/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/