KARO – Pelaksanaan Festival Bunga dan Buah (FBB) Kabupaten Karo 2026 yang menghabiskan anggaran hampir Rp1 miliar menuai tanda tanda. Selain proses tender yang sempat dua kali dibatalkan, hingga kini pemerintah daerah juga belum mempublikasikan secara terbuka capaian atau output kegiatan yang menjadi agenda tahunan andalan sektor pariwisata tersebut.
Kritikan tersebut mengarah pada transparansi proses pengadaan hingga manfaat nyata yang dihasilkan dari penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kepala Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Karo David Girsang, membenarkan bahwa tender pelaksanaan festival sempat dua kali dibatalkan atas permintaan Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Karo.
“Memang sebelumnya ada dua kali pembatalan atas permintaan Dinas Pariwisata Karo. Alasannya karena terdapat kesalahan pada Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Setelah itu tender dilanjutkan hingga ada pemenang,” ujar David saat dikonfirmasi, Kamis (6/8).
Namun, Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Karo Juni Antomi, belum menjelaskan secara rinci letak kesalahan pada KAK maupun HPS yang menyebabkan tender harus diulang dua kali. Ia juga tidak menguraikan perubahan yang dilakukan sebelum proses pengadaan kembali dilanjutkan.
Menurut Antomi, pembatalan tender merupakan kewenangan Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan. “Pembatalan tender merupakan kewenangan Pokja. Tender dimenangkan oleh CV J&M dengan nilai kontrak Rp977.855.000,” katanya.
Meski demikian, pemerintah daerah juga belum membuka secara rinci isi kontrak kerja sama dengan CV J&M, termasuk dasar pemberian kewenangan kepada event organizer (EO) tersebut dalam mengelola area festival selama tiga hari pelaksanaan di Open Stage Taman Mejuah-juah, Berastagi.
Selama festival berlangsung, ratusan lapak dimanfaatkan pelaku usaha untuk menjual makanan, pakaian, aksesori, hingga berbagai produk UMKM. Dinas Pariwisata menyebut hanya menyediakan 20 stan gratis bagi mitra Pemerintah Kabupaten Karo, sementara sebagian besar lapak lainnya dikelola oleh pihak EO.
Ketika ditanya mengenai pendapatan dari penyewaan lapak, Antomi mengatakan pemerintah akan meminta kontribusi dari pihak EO. Namun, hingga kini belum ada penjelasan mengenai besaran kontribusi, mekanisme penyetoran, maupun pengelolaan dana tersebut. “Kita akan meminta kontribusi. Saya sudah menghubungi pihak EO. Katanya saat ini mereka masih melakukan penghitungan,” ujarnya.
Di sisi lain, Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Karo M. Rapi Ginting yang dikonfirmasi terkait fungsi pengawasan terhadap proses pengadaan dan penggunaan anggaran Festival Bunga dan Buah 2026 belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Sebagai kegiatan yang dibiayai menggunakan APBD, publik dinilai berhak memperoleh informasi yang utuh, mulai dari alasan pembatalan tender sebanyak dua kali, mekanisme penetapan pemenang, pengelolaan pendapatan dari penyewaan lapak, hingga manfaat yang dihasilkan dari anggaran hampir Rp1 miliar tersebut.
Selain aspek pengadaan, capaian penyelenggaraan festival juga belum dipublikasikan secara komprehensif. Data seperti jumlah pengunjung, nilai transaksi UMKM, tingkat okupansi hotel, pendapatan dari penyewaan lapak, maupun dampak ekonomi terhadap masyarakat sekitar dinilai penting sebagai tolok ukur keberhasilan kegiatan.
Tanpa penyampaian data tersebut secara terbuka, publik akan kesulitan menilai sejauh mana Festival Bunga dan Buah 2026 benar-benar memberikan manfaat bagi sektor pariwisata dan perekonomian Kabupaten Karo sebanding dengan anggaran yang telah dikeluarkan. (deo/ila)

