26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Depeda: UMP Sumut Tetap Rp1.625.000


MEDAN, SUMUTPOS.CO – Reaksi yang dimunculkan serikat pekerja/buruh terkait upah minimum provinsi (UMP) Sumut pada 2015, tidak akan mengubah keputusan pemerintah untuk mengikuti tuntutan kenaikan Rp 2 juta dari kelompok tersebut. Hal itu juga tidak akan berpengaruh soal rencana pemerintah pusat menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM). 

“Artinya sesuai dengan apa yang kita kerjakan beberapa waktu lalu, dan sudah direkomendasikan kepada Gubernur Sumut, bahwa UMP Sumut tahun 2015 adalah Rp1.625.000 tidak akan berubah,” tegas anggota Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) Sumut, Laksamana Adiyaksa kepada Sumut Pos di Medan, Minggu (16/11).

Mrnurut Adiyaksa, jangan lantaran adanya aksi demo dan lain sebagainya itu, membuat kebijakan yang sudah sesuai mekanisme dan aturan perundang-undangan, dengan mudah berubah begitu saja. 

“Silakan aspiratif, kita tidak akan melarang kawan-kawan serikat pekerja melakukan itu. Tapi janganlah pula gara-gara didemo kebijakan yang sudah ditetapkan berubah. Aturan yang berlaku itu harus dijunjung tinggi. Kita tetap komit dengan itu,” katanya.

Dia mengatakan, saat ini Depeda kabupaten/kota sudah memasuki pembahasan tentang upah minimum kabupaten/kota (UMK). 

“Masa kita bicara soal UMP tak selesai-selesai. Sementara kawan-kawan di daerah sudah membahas UMK, karena deadlinenya tanggal 20 ini harus sudah ada, artinya 40 hari sebelum 1 Januari 2015, UMK itu telah ditetapkan,” sebut Adiyaksa. (prn)


MEDAN, SUMUTPOS.CO – Reaksi yang dimunculkan serikat pekerja/buruh terkait upah minimum provinsi (UMP) Sumut pada 2015, tidak akan mengubah keputusan pemerintah untuk mengikuti tuntutan kenaikan Rp 2 juta dari kelompok tersebut. Hal itu juga tidak akan berpengaruh soal rencana pemerintah pusat menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM). 

“Artinya sesuai dengan apa yang kita kerjakan beberapa waktu lalu, dan sudah direkomendasikan kepada Gubernur Sumut, bahwa UMP Sumut tahun 2015 adalah Rp1.625.000 tidak akan berubah,” tegas anggota Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) Sumut, Laksamana Adiyaksa kepada Sumut Pos di Medan, Minggu (16/11).

Mrnurut Adiyaksa, jangan lantaran adanya aksi demo dan lain sebagainya itu, membuat kebijakan yang sudah sesuai mekanisme dan aturan perundang-undangan, dengan mudah berubah begitu saja. 

“Silakan aspiratif, kita tidak akan melarang kawan-kawan serikat pekerja melakukan itu. Tapi janganlah pula gara-gara didemo kebijakan yang sudah ditetapkan berubah. Aturan yang berlaku itu harus dijunjung tinggi. Kita tetap komit dengan itu,” katanya.

Dia mengatakan, saat ini Depeda kabupaten/kota sudah memasuki pembahasan tentang upah minimum kabupaten/kota (UMK). 

“Masa kita bicara soal UMP tak selesai-selesai. Sementara kawan-kawan di daerah sudah membahas UMK, karena deadlinenya tanggal 20 ini harus sudah ada, artinya 40 hari sebelum 1 Januari 2015, UMK itu telah ditetapkan,” sebut Adiyaksa. (prn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/