26.6 C
Medan
Friday, April 25, 2025

Depeda: UMP Sumut Tetap Rp1.625.000


MEDAN, SUMUTPOS.CO โ€“ Reaksi yang dimunculkan serikat pekerja/buruh terkait upah minimum provinsi (UMP) Sumut pada 2015, tidak akan mengubah keputusan pemerintah untuk mengikuti tuntutan kenaikan Rp 2 juta dari kelompok tersebut. Hal itu juga tidak akan berpengaruh soal rencana pemerintah pusat menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM). 

โ€œArtinya sesuai dengan apa yang kita kerjakan beberapa waktu lalu, dan sudah direkomendasikan kepada Gubernur Sumut, bahwa UMP Sumut tahun 2015 adalah Rp1.625.000 tidak akan berubah,โ€ tegas anggota Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) Sumut, Laksamana Adiyaksa kepada Sumut Pos di Medan, Minggu (16/11).

Mrnurut Adiyaksa, jangan lantaran adanya aksi demo dan lain sebagainya itu, membuat kebijakan yang sudah sesuai mekanisme dan aturan perundang-undangan, dengan mudah berubah begitu saja. 

โ€œSilakan aspiratif, kita tidak akan melarang kawan-kawan serikat pekerja melakukan itu. Tapi janganlah pula gara-gara didemo kebijakan yang sudah ditetapkan berubah. Aturan yang berlaku itu harus dijunjung tinggi. Kita tetap komit dengan itu,โ€ katanya.

Dia mengatakan, saat ini Depeda kabupaten/kota sudah memasuki pembahasan tentang upah minimum kabupaten/kota (UMK). 

โ€œMasa kita bicara soal UMP tak selesai-selesai. Sementara kawan-kawan di daerah sudah membahas UMK, karena deadlinenya tanggal 20 ini harus sudah ada, artinya 40 hari sebelum 1 Januari 2015, UMK itu telah ditetapkan,โ€ sebut Adiyaksa. (prn)


MEDAN, SUMUTPOS.CO โ€“ Reaksi yang dimunculkan serikat pekerja/buruh terkait upah minimum provinsi (UMP) Sumut pada 2015, tidak akan mengubah keputusan pemerintah untuk mengikuti tuntutan kenaikan Rp 2 juta dari kelompok tersebut. Hal itu juga tidak akan berpengaruh soal rencana pemerintah pusat menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM). 

โ€œArtinya sesuai dengan apa yang kita kerjakan beberapa waktu lalu, dan sudah direkomendasikan kepada Gubernur Sumut, bahwa UMP Sumut tahun 2015 adalah Rp1.625.000 tidak akan berubah,โ€ tegas anggota Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) Sumut, Laksamana Adiyaksa kepada Sumut Pos di Medan, Minggu (16/11).

Mrnurut Adiyaksa, jangan lantaran adanya aksi demo dan lain sebagainya itu, membuat kebijakan yang sudah sesuai mekanisme dan aturan perundang-undangan, dengan mudah berubah begitu saja. 

โ€œSilakan aspiratif, kita tidak akan melarang kawan-kawan serikat pekerja melakukan itu. Tapi janganlah pula gara-gara didemo kebijakan yang sudah ditetapkan berubah. Aturan yang berlaku itu harus dijunjung tinggi. Kita tetap komit dengan itu,โ€ katanya.

Dia mengatakan, saat ini Depeda kabupaten/kota sudah memasuki pembahasan tentang upah minimum kabupaten/kota (UMK). 

โ€œMasa kita bicara soal UMP tak selesai-selesai. Sementara kawan-kawan di daerah sudah membahas UMK, karena deadlinenya tanggal 20 ini harus sudah ada, artinya 40 hari sebelum 1 Januari 2015, UMK itu telah ditetapkan,โ€ sebut Adiyaksa. (prn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru