32 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Mantan ASN Dinkes Sumut Ditangkap

Meski tanah yang disewanya adalah tanah garapan, ujar dia, tetap saja membayar sejumlah uang tunai kepada Mulyono. “Sewa, tetap bayar juga sama PTPN II,” sambungnya.

Sejak 2014 lalu, Dhany menjalani aksinya. Kali pertama, dia menjanjikan korbannya untuk dapat masuk sebagai bidan dengan status pegawai tidak tetap (PTT) atau honorernya. Tepat di Lapangan Merdeka Binjai pelaku dan korban membuat surat pernyataan untuk dapat mengurus sebagai ASN. Oleh korban, kemudian diajak ke rumahnya.

Sedangkan Edy, mencari calon korbannya berhasil mendapatkan 9 orang. Rinciannya 2 orang lulusan S1, 4 lulusan D3, dan 3 orang lulusan SMA. Oleh Edy, kemudian setor kepada pelaku senilai Rp1,2 miliar.

Karena tak kunjung menjadi ASN salah seorang, Nola Sebayang melaporkan tindak pidana penipuan dan penggelapan tersebut ke Polres Binjai berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/586/X/2017/SPKT-C/?Res Binjai pada awal Oktober 2017.

Tak hanya laporan ke Polres Binjai, juga ada laporan ke Polda Sumut, korban atas nama Asnida. Namun dilimpahkan ke Polres Binjai sesuai locus delicty. Meski tak jebol ASN, pelaku tetap saja berusaha mengelabuinya dengan SK pengangkatan palsu yang dibuat sendiri oleh Dhany.

“Surat pemecatan belum ada. Tapi saya enggak masuk-masuk kerja. Ada utang di bank selama 5 tahun. Cuma minus Rp43 juta. Jadi enggak masuk-masuk kerja,” ujarnya ketika disoal benar atau tidak dipecat dari status ASN.

Kapolres Binjai, AKBP Rendra Salipu menyatakan, modus penipuan yang dilakukan pelaku adalah dengan meyakinkan korbannya untuk dapat mengurus menjadi calon ASN. Pelaku juga berstatus ASN. Namun status yang disandangnya berakhir pada tahun 2000 lalu.

“Suwarno perannya membantu Dhany mencari korbannya untuk masuk menjadi ASN. Pengakuan sementara, uang dinikmati pelaku Dhany sendiri. Suwarno hanya memberikan uangnya ke Dhany,” tukas Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Hendro Sutarno dan Kanit Jatanras Ipda Hotdiatur Purba.

Dalam kasus ini, pelaku disangkakan Pasal 378 Jo 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 4 tahun penjara. (ted/azw)

 

 

Meski tanah yang disewanya adalah tanah garapan, ujar dia, tetap saja membayar sejumlah uang tunai kepada Mulyono. “Sewa, tetap bayar juga sama PTPN II,” sambungnya.

Sejak 2014 lalu, Dhany menjalani aksinya. Kali pertama, dia menjanjikan korbannya untuk dapat masuk sebagai bidan dengan status pegawai tidak tetap (PTT) atau honorernya. Tepat di Lapangan Merdeka Binjai pelaku dan korban membuat surat pernyataan untuk dapat mengurus sebagai ASN. Oleh korban, kemudian diajak ke rumahnya.

Sedangkan Edy, mencari calon korbannya berhasil mendapatkan 9 orang. Rinciannya 2 orang lulusan S1, 4 lulusan D3, dan 3 orang lulusan SMA. Oleh Edy, kemudian setor kepada pelaku senilai Rp1,2 miliar.

Karena tak kunjung menjadi ASN salah seorang, Nola Sebayang melaporkan tindak pidana penipuan dan penggelapan tersebut ke Polres Binjai berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/586/X/2017/SPKT-C/?Res Binjai pada awal Oktober 2017.

Tak hanya laporan ke Polres Binjai, juga ada laporan ke Polda Sumut, korban atas nama Asnida. Namun dilimpahkan ke Polres Binjai sesuai locus delicty. Meski tak jebol ASN, pelaku tetap saja berusaha mengelabuinya dengan SK pengangkatan palsu yang dibuat sendiri oleh Dhany.

“Surat pemecatan belum ada. Tapi saya enggak masuk-masuk kerja. Ada utang di bank selama 5 tahun. Cuma minus Rp43 juta. Jadi enggak masuk-masuk kerja,” ujarnya ketika disoal benar atau tidak dipecat dari status ASN.

Kapolres Binjai, AKBP Rendra Salipu menyatakan, modus penipuan yang dilakukan pelaku adalah dengan meyakinkan korbannya untuk dapat mengurus menjadi calon ASN. Pelaku juga berstatus ASN. Namun status yang disandangnya berakhir pada tahun 2000 lalu.

“Suwarno perannya membantu Dhany mencari korbannya untuk masuk menjadi ASN. Pengakuan sementara, uang dinikmati pelaku Dhany sendiri. Suwarno hanya memberikan uangnya ke Dhany,” tukas Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Hendro Sutarno dan Kanit Jatanras Ipda Hotdiatur Purba.

Dalam kasus ini, pelaku disangkakan Pasal 378 Jo 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 4 tahun penjara. (ted/azw)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/