26.7 C
Medan
Tuesday, May 7, 2024

Lima Pria Culik ABG

Foto: TEDDY AKBARI/SUMUT POS
INTEROGASI: Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Hendro Sutarno (kemeja abu) menginterogasi 5 pelaku penculikan dan penyekapan anak di bawah umur.

BINJAI, SUMUTPOS.CO  – Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai, sukses membekuk 5 orang yang melakukan penyekapan dan penculikan terhadap RN (15). Kelimanya diamankan polisi di depan kantor Kecamatan Medan Helvetia, Jalan Beringin X Nomor 2, kemarin (5/4).

Kelima tersangka masing-masing, Febry Nugroho alias Febry (18) warga Jalan Samanhudi, Lingkungan III, Pasar V, Kelurahan Bhakti Karya, Binjai Selatan; Ahmad Agrizal (24) warga Jalan Gunung Sinabung, Kelurahan Bhakti Karya, Binjai Selatan; Billy Pratama (22) warga Jalan Gunung Bendahara, Lingkungan XII, Kelurahan Binjai Estate, Binjai Selatan; Romy Jiliansyah (22) dan Jefrizal Harry (24) warga Pasar III Desa Sei Mencirim, Sunggal, Deliserdang.

Anak baru gede (ABG) yang sehari-hari berprofesi sebagai penarik becak bermotor (betor) itu diculik saat tengah mengais rejeki. Korban ‘diambil’ dari Jalan Pringgondani, Kelurahan Satria, Binjai Kota, Senin (2/4) lalu.

Warga Jalan Sei Bahorok, Lingkungan VII, Kelurahan Pujidadi, Binjai Selatan itu kemudian disekap di sebuah rumah. Oleh pelaku, keluarga korban lalu diperas, Selasa (3/4) malam.

“Ada 4 orang yang datang. Ketika datangi rumah korban, mereka memberitahukan sekaligus menunjukkan dari handphone bahwa korban sedang disekap,” jelas Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Hendro Sutarno, Jumat (6/4).

Keluarga korban yang merasa cemas, melaporkan hal tersebut ke Polres Binjai. Laporan diterima dengan nomor LP/167/IV/2018/SPKT-A Reskrim Binjai tanggal 2 April 2018.

AKP Hendro mengatakan, motif pelaku melakukan hal tersebut karena sakit hati dan kesal. Pasalnya, pelaku Febry yang menyuruh korban membeli rokok dengan mengendarai sepeda motor miliknya tak kunjung kembali.

“Korban ini anak baik-baik, masih lugu. Korban enggak balik karena dibegal, takut pulang karena tidak bawa kereta pelaku tersebut,” ujar mantan Kasat Reskrim Polres Madina ini.

Kelima pelaku dijerat dengan Pasal 333 KUHP dan Pasal 83 Juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman kurungan penjara, paling lama 15 tahun,” tandasnya.(ted/ala)

 

 

Foto: TEDDY AKBARI/SUMUT POS
INTEROGASI: Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Hendro Sutarno (kemeja abu) menginterogasi 5 pelaku penculikan dan penyekapan anak di bawah umur.

BINJAI, SUMUTPOS.CO  – Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai, sukses membekuk 5 orang yang melakukan penyekapan dan penculikan terhadap RN (15). Kelimanya diamankan polisi di depan kantor Kecamatan Medan Helvetia, Jalan Beringin X Nomor 2, kemarin (5/4).

Kelima tersangka masing-masing, Febry Nugroho alias Febry (18) warga Jalan Samanhudi, Lingkungan III, Pasar V, Kelurahan Bhakti Karya, Binjai Selatan; Ahmad Agrizal (24) warga Jalan Gunung Sinabung, Kelurahan Bhakti Karya, Binjai Selatan; Billy Pratama (22) warga Jalan Gunung Bendahara, Lingkungan XII, Kelurahan Binjai Estate, Binjai Selatan; Romy Jiliansyah (22) dan Jefrizal Harry (24) warga Pasar III Desa Sei Mencirim, Sunggal, Deliserdang.

Anak baru gede (ABG) yang sehari-hari berprofesi sebagai penarik becak bermotor (betor) itu diculik saat tengah mengais rejeki. Korban ‘diambil’ dari Jalan Pringgondani, Kelurahan Satria, Binjai Kota, Senin (2/4) lalu.

Warga Jalan Sei Bahorok, Lingkungan VII, Kelurahan Pujidadi, Binjai Selatan itu kemudian disekap di sebuah rumah. Oleh pelaku, keluarga korban lalu diperas, Selasa (3/4) malam.

“Ada 4 orang yang datang. Ketika datangi rumah korban, mereka memberitahukan sekaligus menunjukkan dari handphone bahwa korban sedang disekap,” jelas Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Hendro Sutarno, Jumat (6/4).

Keluarga korban yang merasa cemas, melaporkan hal tersebut ke Polres Binjai. Laporan diterima dengan nomor LP/167/IV/2018/SPKT-A Reskrim Binjai tanggal 2 April 2018.

AKP Hendro mengatakan, motif pelaku melakukan hal tersebut karena sakit hati dan kesal. Pasalnya, pelaku Febry yang menyuruh korban membeli rokok dengan mengendarai sepeda motor miliknya tak kunjung kembali.

“Korban ini anak baik-baik, masih lugu. Korban enggak balik karena dibegal, takut pulang karena tidak bawa kereta pelaku tersebut,” ujar mantan Kasat Reskrim Polres Madina ini.

Kelima pelaku dijerat dengan Pasal 333 KUHP dan Pasal 83 Juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman kurungan penjara, paling lama 15 tahun,” tandasnya.(ted/ala)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/