Sebagai barang bukti, Polisi telah menyita sebilah pisau tanpa sarung, sepotong celana pendek jeans merek Lois warna biru milik pelaku, dan sepotong baju kaos lengan panjang warna hijau muda bertuliskan DEBEST bekas bercak darah milik pelaku.
“Untuk proses lebih lanjut, kita sedang memintai keterangan para saksi di antaranya Robert Ginting (23), Cipta Surbakti (60), Jojo Sinuraya (35) dan Rasminta Mataniari (35) warga desa setempat. Pelaku dijerat pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15-20 tahun penjara,” tutup Kasat Reskrim.
Terpisah, pihak keluarga Ranggut mengaku tidak percaya Hernando sanggup membunuh korban. Pasalnya, selama ini korban dan pelaku dikenal sangat kompak. Bahkan Hernando sering tidur di gubuk (areal perladangan) korban.
Seorang kerabat Ranggut saat ditemui di RSUD Kabanjahe di sela-sela pembersihan jenasah korban mengatakan, korban telah 2 tahun berladang jeruk di Desa Pola Tebu. Sehingga jarang pulang ke Desa Nageri, Juhar. Sebenarnya, Ranggut berasal dari Desa Kutamale, Kutabuluh.
“Korban sudah dua kali menikah, istri pertama telah meninggal. Dari istri pertamanya dikaruniai 2 anak dan sudah berkeluarga, keduanya tinggal di Desa Rumah Kabanjahe. Sedangkan istri keduanya adalah beru Sembiring . Dari pernikahan kedua ini, korban dikaruniai 2 orang anak laki-laki. Yang sulung Kelas V SD dan bungsu Kelas IV SDN Biak Nampe Nageri,” bebernya. (nit/ras)