MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pembebasan lahan pembangunan jalan tol Medan-Binjai, khususnya di seksi I kawasan Tanjungmulia, Medan Deli, terus menuai polemik. Belum lagi tuntas gugatan ahli waris Sultan Deli X sebagai pemegang Grant Sultan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, kini seorang warga mengaku dihilangkan haknya atas ganti rugi karena tanahnya diklaim oleh orang lain.
Direktur Biro Pengecara Hukum dan Administrasi Citra Keadilan, Hamdani Harahap mengungkapkan, kliennya Indra Kesuma memiliki tanah seluas 9.245 meter persegi di Jalan KL Yos Sudarso, KM 8, Keluruhan Tanjungmulia, Medan Deli. Namun, tanah tersebut diklaim oleh orang lain, bernama Dharmawati dan Steven.
“Kedua orang itu mengaku sebagai pemilik yang sah atas tanah klien kami tersebut. Sehingga secara hukum dan akal sehat, perbuatan oknum Kanwil BPN Sumut, Oknum PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan Oknum Kejati Sumut dengan sengaja menghilangkan hak klien kami dari daftar penerima ganti rugi dan menetapkan Dharmawati dan Steven sebagai penerima. Hal ini, adalaha perbuatan menyalahgunakan kewenangannya secara melawan hukum dan memperkaya diri sendiri,” kata Hamdani kepada wartawan, Rabu (15/11) siang.
Atas dasar itu, Hamdani bersama kliennya melakukan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan No: 29/Eks/2017/638/Pdt.G/2015/PN-Mdn. Dalam gugatan itu, majelis hakim mengabulkan gugatan itu dan menyatakan tanah tersebut secara hukum milik Indra Kesuma. “Sudah jelas, seharusnya klien kami Indra Kesuma sebagai orang penerima hak ganti rugi yang sah berdasarkan data fisik dan data juridis,” jelas Hamdani.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pembebasan lahan pembangunan jalan tol Medan-Binjai, khususnya di seksi I kawasan Tanjungmulia, Medan Deli, terus menuai polemik. Belum lagi tuntas gugatan ahli waris Sultan Deli X sebagai pemegang Grant Sultan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, kini seorang warga mengaku dihilangkan haknya atas ganti rugi karena tanahnya diklaim oleh orang lain.
Direktur Biro Pengecara Hukum dan Administrasi Citra Keadilan, Hamdani Harahap mengungkapkan, kliennya Indra Kesuma memiliki tanah seluas 9.245 meter persegi di Jalan KL Yos Sudarso, KM 8, Keluruhan Tanjungmulia, Medan Deli. Namun, tanah tersebut diklaim oleh orang lain, bernama Dharmawati dan Steven.
“Kedua orang itu mengaku sebagai pemilik yang sah atas tanah klien kami tersebut. Sehingga secara hukum dan akal sehat, perbuatan oknum Kanwil BPN Sumut, Oknum PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan Oknum Kejati Sumut dengan sengaja menghilangkan hak klien kami dari daftar penerima ganti rugi dan menetapkan Dharmawati dan Steven sebagai penerima. Hal ini, adalaha perbuatan menyalahgunakan kewenangannya secara melawan hukum dan memperkaya diri sendiri,” kata Hamdani kepada wartawan, Rabu (15/11) siang.
Atas dasar itu, Hamdani bersama kliennya melakukan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan No: 29/Eks/2017/638/Pdt.G/2015/PN-Mdn. Dalam gugatan itu, majelis hakim mengabulkan gugatan itu dan menyatakan tanah tersebut secara hukum milik Indra Kesuma. “Sudah jelas, seharusnya klien kami Indra Kesuma sebagai orang penerima hak ganti rugi yang sah berdasarkan data fisik dan data juridis,” jelas Hamdani.