30 C
Medan
Saturday, April 27, 2024

Bongkar Tiang Reklame Pakai Gas Melon

Foto: PRAN HASIBUAN/SUMUT POS
SAKSIKAN: Kasatpol PP Medan M Sofyan menyaksikan pembongkaran papan reklame oleh personelnya, yang memakai gas melon saat mengelas konstruksi reklame di Jalan Diponegoro Medan, Selasa (14/11).

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Lima unit papan reklame ukuran sedang di Jalan Diponegoro Medan, kembali dibongkar Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan. Guna melancarkan kegiatan pembongkaran, personel Satpol PP memanfaatkan gas elpiji 3 kg untuk memotong tiang konstruksi reklame.

Selain masuk 13 ruas zona larangan, kelima papan reklame itu dibongkar karena lokasinya berada di jalur pedestrian sehingga sangat mengganggu para pejalan kaki. Kasatpol PP Medan M Sofyan memimpin langsung pembongkaran reklame pada Selasa (14/11) siang, dengan menurunkan sebanyak 50 personel.

Berhubung kelima papan reklame yang dibongkar tersebut berukuran sedang, Satpol PP kali ini tidak menurunkan mobil crane melainkan hanya membawa peralatan mesin las beserta tali.

Uniknya, mesin las tersebut dihubungkan ke gas elpiji 3 kg atau gas melon sebagai penghantar daya listrik. Selanjutnya petugas Satpol PP memotong tiang reklame dengan menggunakan mesin las itu hingga rata dengan permukaan trotoar.

Personel Satpol PP turut dibantu 5 pegawai Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan. Setelah separuh tiang reklame terpotong, beberapa petugas Satpol PP kemudian mengikat papan reklame dengan tali. Selanjutnya mereka menarik tali ke arah pedestrian yang kosong dari pejalan kaki sehingga papan reklame akhirnya roboh. Papan reklame lalu diangkut dan ditempatkan dalam mobil truk.

Usai berhasil menumbangkan kelima unit konstruksi reklame, personel Satpol PP membawanya menuju Lapangan Cadika Pramuka untuk digabungkan dengan material papan reklame hasil penindakan sebelumnya.

“Selain masuk 13 zona terlarang, pembongkaran terhadap kelima unit papan reklame ini kita lakukan untuk membersihkan jalur pedestrian dari tiang reklame. Tindakan tegas ini kita lakukan untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat pejalan kaki,” kata Sofyan.

Atas dasar itulah mantan Camat Medan Area ini akan terus melakukan penertiban terhadap seluruh papan reklame bermasalah di Kota Medan, termasuk yang berada di 13 zona terlarang. Apalagi Pemko Medan melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait saat ini tengah membangun jalur pedestrian di 13 ruas yang masuk pada zona terlarang.

“Kita akan terus melakukan penertiban sampai jalur pedestrian di 13 zona terlarang yang sedang dibangun Pemko Medan benar-benar bersih dari tiang reklame, guna memberikan rasa tenang dan nyaman bagi para pejalan kaki yang melintasinya,” tegasnya.

Sebelumnya, Satpol PP melakukan penetiban terhadap 18 papan reklame di Jalan Jawa, persis di depan Centre Point. Namun pembongkaran terhadap 18 papan reklame yang juga berukuran sedang itu urung dilakukan, sebab pihak Centre Point berjanji akan membongkar sendiri.

“Mereka (pihak Centre Point) berjanji akan membongkar sendiri 18 papan reklame yang didirikan di atas trotoar hari ini (Rabu, Red). Kita hargai permintaan mereka sehingga pembongkaran kita tunda. Akan tetapi jika janji itu tidak dipenuhi, kita datang kembali untuk membongkarnya!” pungkasnya. (prn/ila)

 

 

 

Foto: PRAN HASIBUAN/SUMUT POS
SAKSIKAN: Kasatpol PP Medan M Sofyan menyaksikan pembongkaran papan reklame oleh personelnya, yang memakai gas melon saat mengelas konstruksi reklame di Jalan Diponegoro Medan, Selasa (14/11).

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Lima unit papan reklame ukuran sedang di Jalan Diponegoro Medan, kembali dibongkar Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan. Guna melancarkan kegiatan pembongkaran, personel Satpol PP memanfaatkan gas elpiji 3 kg untuk memotong tiang konstruksi reklame.

Selain masuk 13 ruas zona larangan, kelima papan reklame itu dibongkar karena lokasinya berada di jalur pedestrian sehingga sangat mengganggu para pejalan kaki. Kasatpol PP Medan M Sofyan memimpin langsung pembongkaran reklame pada Selasa (14/11) siang, dengan menurunkan sebanyak 50 personel.

Berhubung kelima papan reklame yang dibongkar tersebut berukuran sedang, Satpol PP kali ini tidak menurunkan mobil crane melainkan hanya membawa peralatan mesin las beserta tali.

Uniknya, mesin las tersebut dihubungkan ke gas elpiji 3 kg atau gas melon sebagai penghantar daya listrik. Selanjutnya petugas Satpol PP memotong tiang reklame dengan menggunakan mesin las itu hingga rata dengan permukaan trotoar.

Personel Satpol PP turut dibantu 5 pegawai Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan. Setelah separuh tiang reklame terpotong, beberapa petugas Satpol PP kemudian mengikat papan reklame dengan tali. Selanjutnya mereka menarik tali ke arah pedestrian yang kosong dari pejalan kaki sehingga papan reklame akhirnya roboh. Papan reklame lalu diangkut dan ditempatkan dalam mobil truk.

Usai berhasil menumbangkan kelima unit konstruksi reklame, personel Satpol PP membawanya menuju Lapangan Cadika Pramuka untuk digabungkan dengan material papan reklame hasil penindakan sebelumnya.

“Selain masuk 13 zona terlarang, pembongkaran terhadap kelima unit papan reklame ini kita lakukan untuk membersihkan jalur pedestrian dari tiang reklame. Tindakan tegas ini kita lakukan untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat pejalan kaki,” kata Sofyan.

Atas dasar itulah mantan Camat Medan Area ini akan terus melakukan penertiban terhadap seluruh papan reklame bermasalah di Kota Medan, termasuk yang berada di 13 zona terlarang. Apalagi Pemko Medan melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait saat ini tengah membangun jalur pedestrian di 13 ruas yang masuk pada zona terlarang.

“Kita akan terus melakukan penertiban sampai jalur pedestrian di 13 zona terlarang yang sedang dibangun Pemko Medan benar-benar bersih dari tiang reklame, guna memberikan rasa tenang dan nyaman bagi para pejalan kaki yang melintasinya,” tegasnya.

Sebelumnya, Satpol PP melakukan penetiban terhadap 18 papan reklame di Jalan Jawa, persis di depan Centre Point. Namun pembongkaran terhadap 18 papan reklame yang juga berukuran sedang itu urung dilakukan, sebab pihak Centre Point berjanji akan membongkar sendiri.

“Mereka (pihak Centre Point) berjanji akan membongkar sendiri 18 papan reklame yang didirikan di atas trotoar hari ini (Rabu, Red). Kita hargai permintaan mereka sehingga pembongkaran kita tunda. Akan tetapi jika janji itu tidak dipenuhi, kita datang kembali untuk membongkarnya!” pungkasnya. (prn/ila)

 

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/