31.8 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

KPU Nias Utara Akan Gelar Debat Publik Dua Tahap

Komisioner KPU Nias Utara divisi teknis penyelenggaraan, Munawaroh.

NIAS UTARA, SUMUTPOS.CO- Menjelang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara pada pilkada serentak tanggal 9 Desember 2020 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Utara akan menggelar debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon.

Debat publik dimaksud, akan di ikuti oleh dua kandidat calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara tahun 2020, yakni nomor urut 1 pasangan Marselinus Ingati Nazara-Otorius Harefa (INOTO) dan nomor urut 2 pasangan Amizaro Waruwu-Yusman Zega (AMAN).

“Debat publik yang akan kita laksanakan ini merupakan salah satu tahapan pelaksanaan pilkada sebagaimana amanat undang. Pada pilkada kali ini KPU Nias Utara merencanakan debat publik kita laksanakan sebanyak dua kali yakni tanggal 23 November dan 3 Desember 2020,” ungkap komisioner KPU Nias Utara divisi teknis penyelenggaraan Munawaroh, kepada Sumut Pos (Minggu, 15/11).

Munawaroh menjelaskan, pada pelaksanaan debat pertama akan mengangkat isu tentang pelayanan dan kesejahteraan masyarakat. Selain itu para kandidat calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara akan diuji tentang bagaimana menyelesaikan persoalan daerah, serta menyerasikan pelaksanaan pembangunan daerah dan Provinsi dengan Nasional.

Kemudian pada debat tahap ke-dua yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020, akan mengangkat isu tentang memajukan daerah, memperkokoh negara kesatuan Republik Indonesia dan kebangsaan serta kebijakan strategis penanganan, pencegahan dan pengendalian pandemi Covid-19 di wilayah Kabupaten Nias Utara.

Munawaroh mengatakan, pelaksanaan debat ini pihaknya mengharapkan partisipasi masyarakat, dengan cara mengajukan usulan atau pertanyaan kepada para calon melalui surat, dan ke kantor KPU Nias Utara di Jalan Gunungsitoli-Lahewa Km 40 Desa Fadoro Fulolo Kecamatan Lotu, paling lambat 7 hari sebelum waktu pelaksanaan debat.

“Pelaksanaan debat ini, tentu KPU Nias Utara sangat mengharapkan partisipasi masyarakat. Dan bagi masyarakat yang ingin mengajukan usulan atau pertanyaan, wajib disertai indentitas yang jelas, seperti foto kopy KTP elektronik,” harapnya. (adl/ram)

Komisioner KPU Nias Utara divisi teknis penyelenggaraan, Munawaroh.

NIAS UTARA, SUMUTPOS.CO- Menjelang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara pada pilkada serentak tanggal 9 Desember 2020 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Utara akan menggelar debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon.

Debat publik dimaksud, akan di ikuti oleh dua kandidat calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara tahun 2020, yakni nomor urut 1 pasangan Marselinus Ingati Nazara-Otorius Harefa (INOTO) dan nomor urut 2 pasangan Amizaro Waruwu-Yusman Zega (AMAN).

“Debat publik yang akan kita laksanakan ini merupakan salah satu tahapan pelaksanaan pilkada sebagaimana amanat undang. Pada pilkada kali ini KPU Nias Utara merencanakan debat publik kita laksanakan sebanyak dua kali yakni tanggal 23 November dan 3 Desember 2020,” ungkap komisioner KPU Nias Utara divisi teknis penyelenggaraan Munawaroh, kepada Sumut Pos (Minggu, 15/11).

Munawaroh menjelaskan, pada pelaksanaan debat pertama akan mengangkat isu tentang pelayanan dan kesejahteraan masyarakat. Selain itu para kandidat calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara akan diuji tentang bagaimana menyelesaikan persoalan daerah, serta menyerasikan pelaksanaan pembangunan daerah dan Provinsi dengan Nasional.

Kemudian pada debat tahap ke-dua yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020, akan mengangkat isu tentang memajukan daerah, memperkokoh negara kesatuan Republik Indonesia dan kebangsaan serta kebijakan strategis penanganan, pencegahan dan pengendalian pandemi Covid-19 di wilayah Kabupaten Nias Utara.

Munawaroh mengatakan, pelaksanaan debat ini pihaknya mengharapkan partisipasi masyarakat, dengan cara mengajukan usulan atau pertanyaan kepada para calon melalui surat, dan ke kantor KPU Nias Utara di Jalan Gunungsitoli-Lahewa Km 40 Desa Fadoro Fulolo Kecamatan Lotu, paling lambat 7 hari sebelum waktu pelaksanaan debat.

“Pelaksanaan debat ini, tentu KPU Nias Utara sangat mengharapkan partisipasi masyarakat. Dan bagi masyarakat yang ingin mengajukan usulan atau pertanyaan, wajib disertai indentitas yang jelas, seperti foto kopy KTP elektronik,” harapnya. (adl/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/