Ratusan buruh yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Kamis (1/10/2026).
Dalam aksi tersebut, massa menyuarakan sejumlah tuntutan kepada pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut. Mereka mendesak pemerintah segera mengesahkan Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru tanpa menggunakan skema Omnibus Law.
Selain persoalan regulasi ketenagakerjaan, FSPMI juga meminta Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution memperjuangkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut 2027 sebesar 8 hingga 10 persen.
Ketua DPW FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo, mengatakan tuntutan tersebut merupakan bagian dari perjuangan buruh untuk mendapatkan perlindungan hukum sekaligus peningkatan kesejahteraan.
Menurutnya, Pemprov Sumut memiliki posisi strategis untuk meneruskan aspirasi buruh kepada pemerintah pusat, terutama terkait pembentukan regulasi ketenagakerjaan yang dinilai harus lebih memberikan perlindungan kepada pekerja.
“Agar Gubsu Bobby membuat surat tuntutan buruh Sumut kepada Presiden Prabowo dan DPR RI agar segera mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan sekarang juga,” tegas Willy saat berorasi dari atas mobil komando.
Tak hanya menyuarakan persoalan regulasi, massa FSPMI juga mendesak Pemprov Sumut turun tangan terhadap berbagai persoalan hubungan industrial yang terjadi di sejumlah perusahaan.
Willy meminta Gubsu segera memanggil perusahaan-perusahaan yang menurut pihaknya bermasalah dalam pemenuhan hak normatif pekerja, termasuk menyangkut pemutusan hubungan kerja (PHK).
Desak UMP Naik 8-10 Persen
Selain persoalan hubungan industrial, dalam aksi itu FSPMI meminta UMP Sumut 2027 naik sebesar 8 hingga 10 persen. Mereka meminta pemerintah mempertimbangkan kondisi ekonomi serta kebutuhan hidup pekerja dalam menentukan besaran upah minimum tahun depan.
Setelah sekitar setengah jam berorasi, perwakilan buruh kemudian diterima untuk melakukan pertemuan dengan perwakilan Pemprov Sumut. Pertemuan tersebut dihadiri perwakilan Biro Hukum dan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumut.
Dalam pertemuan itu, massa menyampaikan langsung sejumlah tuntutannya. Untuk aspirasi di tingkat nasional terkait pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Pemprov Sumut menyatakan akan meneruskannya kepada pemerintah pusat.
Sedangkan terkait persoalan hubungan industrial yang melibatkan sejumlah perusahaan, Pemprov Sumut akan menjadwalkan pemanggilan terhadap perusahaan-perusahaan yang dipersoalkan FSPMI. Pemanggilan tersebut direncanakan berlangsung sekitar satu minggu ke depan guna membahas persoalan hak normatif dan PHK yang menjadi keluhan para pekerja.
Geruduk DPRD Sumut
FSPMI Sumut juga menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Sumatera Utara di hari yanga sama.
Dalam aksi tersebut, Willy dalam orasinya mendesak DPRD Sumut memberikan dukungan secara resmi terhadap perjuangan buruh dan segera menyampaikan aspirasi tersebut kepada pemerintah pusat dan DPR RI.
Menurut Willy, momentum tersebut dinilai penting karena pemerintah dan DPR RI harus segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait pembentukan regulasi ketenagakerjaan.
“Kami minta agar DPRD Sumut membuat surat dukungan kepada buruh, agar pemerintah dan DPR di pusat segera mengesahkan UU Perlindungan Buruh. Kami minta sekarang juga surat itu dikirim,” tegas Willy di hadapan ratusan massa FSPMI.
Ia menilai persoalan perlindungan hak-hak buruh masih menjadi pekerjaan rumah setelah diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja.
Willy mengatakan, buruh selama ini merasa sejumlah hak ketenagakerjaan mengalami pengurangan perlindungan. Karena itu, ia meminta pemerintah dan DPR RI tidak kembali menunda pembentukan regulasi baru yang dinilai lebih memberikan perlindungan terhadap pekerja.
“Sudah cukup menderita kaum buruh dengan UU Cipta Kerja. Saatnya kalian, wakil rakyat semuanya, berempatilah pada kaum buruh Indonesia yang sudah jauh dari harapan kesejahteraan,” pekik Willy.
Selain persoalan hubungan industrial, massa juga meminta Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution segera menggelar audiensi sekaligus memediasi persoalan ijazah 28 dokter muda mahasiswa Fakultas Kedokteran UISU Medan dengan pihak yayasan.
Menurut FSPMI, ijazah para mahasiswa tersebut belum kunjung dikeluarkan dan persoalan tersebut perlu segera difasilitasi pemerintah daerah agar mendapatkan penyelesaian.
Dalam aksi tersebut, Willy juga menyampaikan peringatan bahwa FSPMI akan kembali menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih besar apabila tuntutan mereka tidak mendapatkan respons dari pemerintah maupun DPR.
Bahkan, FSPMI membuka kemungkinan menggelar aksi mogok nasional yang melibatkan buruh dari berbagai daerah di Indonesia. “Jika tuntutan kami hari ini tidak dipenuhi, maka kami akan menggelar aksi besar-besaran dan mogok nasional buruh seluruh Indonesia. Siap kawan-kawan?” seru Willy.
“Siap!” jawab massa aksi secara serentak.
Aksi kemudian berlangsung sekitar satu jam di depan Gedung DPRD Sumut. Setelah berorasi, perwakilan massa FSPMI diterima oleh Humas DPRD Sumut, Sofyan.
Dalam pertemuan tersebut, Sofyan menyampaikan bahwa anggota DPRD Sumut sedang melaksanakan kegiatan reses sehingga tidak berada di gedung DPRD.
Meski demikian, ia menyebut aspirasi yang disampaikan FSPMI, termasuk permintaan agar DPRD Sumut mengeluarkan surat dukungan kepada Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI terkait pengesahan UU Perlindungan Ketenagakerjaan, telah ditindaklanjuti.
Menurut Sofyan, surat tersebut sudah dalam tahap penyusunan dan akan segera dikirimkan setelah ditandatangani Ketua DPRD Sumut.”Suratnya sudah dikonsep dan akan dikirimkan setelah ditandatangani Ketua DPRD Sumut, selambat-lambatnya Senin, 5 Oktober 2026,” ujar Sofyan. (san/ila)

