26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

8 Persil Tanah Bakal Menyusul jadi Aset Pemko Binjai

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri Binjai terus berupaya menerbitkan sertifikat pada aset yang belum memiliki surat resmi. Setelah 5 persil tanah yang dikeluarkan sertifikat dan tercatat daftar aset baru, Kejari Binjai akan memberikan sertifikatnya lagi pada 8 persil tanah dalam waktu dekat ini.

“Ya, ada 24 persil tanah yang bakal keluar sertifikatnya dan tercatat dalam aset Pemko Binjai, melalui SKK (surat kuasa khusus) yang telah diberikan kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN). Ada beberapa aset yang belum tercatat karena beririsan dengan PT Perkebunan Nusantara II dan PT Kereta Api Indonesia. Namun dalam waktu dekat ini, ada juga 8 persil tanah yang akan tercatat sebagai aset dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional),” kata Kajari Binjai, M Husein Admaja didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Sutan SP Harahap, Senin (15/11).

Menurut Kajari, Korps Adhyaksa di Kota Binjai sudah terus berkoordinasi dengan PTPN II terkait 8 persil tanah yang akan keluar sertifikatnya. “Sudah, ada beberapa kali pertemuan dengan PTPN II yang langsung dipimpin oleh Bapak Pulungan dari bagian aset PTPN II,” ujar dia.

Kajari menegaskan, perusahaan plat merah (PTPN II) pada intinya bersedia membantu percepatan aset-aset milik Pemko Binjai. “Dari 8 persil ini, 2 persil di antaranya sudah di luar HGU (hak guna usaha). Dan 6 persil masih HGU,” bebernya.

Namun demikian, 6 persil yang masih berstatus HGU ini sudah berdiri bangunan publik. Karenanya, Kejari Binjai akan bersurat khusus terkait hal tersebut agar dimohon diserahkan kepada Pemko untuk kepentingan fasilitas umum.

“Tidak, tidak melanggar. Setelah yang beririsan dengan PTPN II tuntas, baru kita selesaikan dengan yang berkaitan PT KAI. Sebab, masalahnya beda-beda,” ujar dia.

Berkaitan dengan perintah Jaksa Agung, Burhanudin saat turun ke Sumut, yang menyerukan sikat mafia tanah, menurut dia, Kejari Binjai sudah memberikan Tim Satgas. “Di luar itu juga ada yang dikuasai oleh pihak ketiga. Nanti perlakuannya beda lagi, apakah dapat diselesaikan secara keperdataan. Kalau ada indikasi pidana, nanti jalurnya beda lagi,” tukasnya.

Diketahui, 5 persil tanah yang sudah tercatat dalam aset dan bersertifikat dimaksud berada di Kantor Lurah Pujidadi, Pasar Kebun Lada, Taman Terbuka Publik, Kantor BPBD dan lahan bibit Dinas Pertanian Kota Binjai. (ted/han)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri Binjai terus berupaya menerbitkan sertifikat pada aset yang belum memiliki surat resmi. Setelah 5 persil tanah yang dikeluarkan sertifikat dan tercatat daftar aset baru, Kejari Binjai akan memberikan sertifikatnya lagi pada 8 persil tanah dalam waktu dekat ini.

“Ya, ada 24 persil tanah yang bakal keluar sertifikatnya dan tercatat dalam aset Pemko Binjai, melalui SKK (surat kuasa khusus) yang telah diberikan kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN). Ada beberapa aset yang belum tercatat karena beririsan dengan PT Perkebunan Nusantara II dan PT Kereta Api Indonesia. Namun dalam waktu dekat ini, ada juga 8 persil tanah yang akan tercatat sebagai aset dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional),” kata Kajari Binjai, M Husein Admaja didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Sutan SP Harahap, Senin (15/11).

Menurut Kajari, Korps Adhyaksa di Kota Binjai sudah terus berkoordinasi dengan PTPN II terkait 8 persil tanah yang akan keluar sertifikatnya. “Sudah, ada beberapa kali pertemuan dengan PTPN II yang langsung dipimpin oleh Bapak Pulungan dari bagian aset PTPN II,” ujar dia.

Kajari menegaskan, perusahaan plat merah (PTPN II) pada intinya bersedia membantu percepatan aset-aset milik Pemko Binjai. “Dari 8 persil ini, 2 persil di antaranya sudah di luar HGU (hak guna usaha). Dan 6 persil masih HGU,” bebernya.

Namun demikian, 6 persil yang masih berstatus HGU ini sudah berdiri bangunan publik. Karenanya, Kejari Binjai akan bersurat khusus terkait hal tersebut agar dimohon diserahkan kepada Pemko untuk kepentingan fasilitas umum.

“Tidak, tidak melanggar. Setelah yang beririsan dengan PTPN II tuntas, baru kita selesaikan dengan yang berkaitan PT KAI. Sebab, masalahnya beda-beda,” ujar dia.

Berkaitan dengan perintah Jaksa Agung, Burhanudin saat turun ke Sumut, yang menyerukan sikat mafia tanah, menurut dia, Kejari Binjai sudah memberikan Tim Satgas. “Di luar itu juga ada yang dikuasai oleh pihak ketiga. Nanti perlakuannya beda lagi, apakah dapat diselesaikan secara keperdataan. Kalau ada indikasi pidana, nanti jalurnya beda lagi,” tukasnya.

Diketahui, 5 persil tanah yang sudah tercatat dalam aset dan bersertifikat dimaksud berada di Kantor Lurah Pujidadi, Pasar Kebun Lada, Taman Terbuka Publik, Kantor BPBD dan lahan bibit Dinas Pertanian Kota Binjai. (ted/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/