25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Dua Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Rp800 Juta

Foto: BAGUS SP/SUMUT POS
SIDANG: Mantan Kepala Desa Batang Baruhar Julu Mulia Harahap, saat menjalani sidang di PN Medan, Jumat (15/12).

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Tidak menyalurkan beras miskin (raskin), mantan Camat Padangbolak, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta) Amrin Junirman Siregar, dan Mantan Kepala Desa Batang Baruhar Julu, Kecamatan Padangbolak, Kabupaten Paluta Mulia Harahap, diadili dan didakwa merugikan keuangan negara mencapai Rp800 juta.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Naupal, yang dibacakan secara terpisah. Kedua terdakwa ini tidak melakukan penyaluran raskin kepada masyarakat di Desa Batang Baruhar Julu, Kecamatan Padangbolak, Kabupaten Paluta, sebanyak 120 ton, dengan perincian masing-masing 59.970 kilogram untuk bulan ke-13 dan 14.

Diduga raskin tersebut dijual oleh kedua terdakwa kepada pihak lain, untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain. Pembagian raskin merupakan extra bonus (tanpa dibayar oleh masyarakat penerima) untuk disalarukan pada 2015 lalu.

“Masing-masing terdakwa pada Desember 2015, bertempat di Kantor Camat Padangbolak Bawah Gunungtua, Kecamatan Padangbolak, Kabupaten Paluta, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” tutur Naupal di hadapan majelis hakim yang diketuai Ahmad Sayuti di Ruang Kartika Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (15/12).

Naufal menjelaskan, berdasarkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat RI Nomor 54 Tahun 2014, tentang Pedoman Umum Raskin 2015, camat turut bertanggung jawab atas pelaksanaan program raskin di wilayahnya, dan membentuk tim koordinasi raskin kecamatan.

Sementara pagu anggaran beras untuk rumah tangga miskin (RTM) per-kecamatan di Kabupaten Paluta, penyaluran untuk 2015 di wilayah tersebut, direncanakan mulai pada awal Februari 2015. “Camat bertanggung jawab atas pelaksanaan program raskin di wilayahnya, dan membentuk tim koordinasi raskin kecamatan,” jelas JPU di hadapan kedua terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 15 jo Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk diketahui, keduanya ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Paluta sejak November 2017 setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyelewengan Raskin 2015.

Dugaan penyelewengan raskin ini berawal dari hasil penyidikan, diketahui kedua terdakwa yang ditunjuk sebagai kepala penanggung jawab gudang distribusi raskin 2015 di wilayah Kecamatan Padangbolak, tidak melakukan penyaluran raskin untuk bulan ke 13 dan 14, yang pada saat itu merupakan extra bonus.

Akibatnya sekitar 120 ton raskin dengan perincian 59.970 kilogram untuk bulan ke 13 dan 14, diduga tidak disalurkan kepada masyarakat, dengan perhitungan kerugian negara mencapai Rp800 juta. (gus/saz)

 

Foto: BAGUS SP/SUMUT POS
SIDANG: Mantan Kepala Desa Batang Baruhar Julu Mulia Harahap, saat menjalani sidang di PN Medan, Jumat (15/12).

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Tidak menyalurkan beras miskin (raskin), mantan Camat Padangbolak, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta) Amrin Junirman Siregar, dan Mantan Kepala Desa Batang Baruhar Julu, Kecamatan Padangbolak, Kabupaten Paluta Mulia Harahap, diadili dan didakwa merugikan keuangan negara mencapai Rp800 juta.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Naupal, yang dibacakan secara terpisah. Kedua terdakwa ini tidak melakukan penyaluran raskin kepada masyarakat di Desa Batang Baruhar Julu, Kecamatan Padangbolak, Kabupaten Paluta, sebanyak 120 ton, dengan perincian masing-masing 59.970 kilogram untuk bulan ke-13 dan 14.

Diduga raskin tersebut dijual oleh kedua terdakwa kepada pihak lain, untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain. Pembagian raskin merupakan extra bonus (tanpa dibayar oleh masyarakat penerima) untuk disalarukan pada 2015 lalu.

“Masing-masing terdakwa pada Desember 2015, bertempat di Kantor Camat Padangbolak Bawah Gunungtua, Kecamatan Padangbolak, Kabupaten Paluta, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” tutur Naupal di hadapan majelis hakim yang diketuai Ahmad Sayuti di Ruang Kartika Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (15/12).

Naufal menjelaskan, berdasarkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat RI Nomor 54 Tahun 2014, tentang Pedoman Umum Raskin 2015, camat turut bertanggung jawab atas pelaksanaan program raskin di wilayahnya, dan membentuk tim koordinasi raskin kecamatan.

Sementara pagu anggaran beras untuk rumah tangga miskin (RTM) per-kecamatan di Kabupaten Paluta, penyaluran untuk 2015 di wilayah tersebut, direncanakan mulai pada awal Februari 2015. “Camat bertanggung jawab atas pelaksanaan program raskin di wilayahnya, dan membentuk tim koordinasi raskin kecamatan,” jelas JPU di hadapan kedua terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 15 jo Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk diketahui, keduanya ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Paluta sejak November 2017 setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyelewengan Raskin 2015.

Dugaan penyelewengan raskin ini berawal dari hasil penyidikan, diketahui kedua terdakwa yang ditunjuk sebagai kepala penanggung jawab gudang distribusi raskin 2015 di wilayah Kecamatan Padangbolak, tidak melakukan penyaluran raskin untuk bulan ke 13 dan 14, yang pada saat itu merupakan extra bonus.

Akibatnya sekitar 120 ton raskin dengan perincian 59.970 kilogram untuk bulan ke 13 dan 14, diduga tidak disalurkan kepada masyarakat, dengan perhitungan kerugian negara mencapai Rp800 juta. (gus/saz)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/