30.6 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Saksi ERA Protes Penghitungan Surat Suara

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Dodi Syahputra, saksi dari pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu nomor urut 2 Erik-Ellyarosa (ERA), protes kepada Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) Rantau Selatan, Sabtu (12/12).

Dodi Syahputra saksi ERA

Dodi menilai penyelenggara perhitungan suara tidak menunjukkan data daftar pemilih tetap (DPT) di Kecamatan Rantau Selatan tersebut saat sebelum di mulainya penghitungan surat suara.

“Dalam hal ini, pihak penyelenggara telah melanggar UU tentang Pilkada pemilihan kepala daerah, dan aturan PKPU. Di sisi lain PPK dalam pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi di kecamatan melakukan dualisme kebijakan,” ujar Dodi kepada wartawan, Selasa (15/12) siang.

Dodi menceritakan, di hari pertama, dia meminta dibuka daftar hadir yang menggunakan e-KTP. Namun, kata dia, pada hari kedua, kemudian dia meminta untuk dibuka daftar hadir yang menggunakan e-KTP, namun tidak diberikan oleh PPK rapat Pleno Kecamatan Rantau Selatan.

“Kami dalam hal ini mempertanyakan, mengapa hal itu bisa terjadi. Pilkada Labuhanbatu 2020 diduga kuat cacat hukum. Ini kita buktikan dengan beberapa pemilih yang terdaftar di DPT tetapi kita temukan pemilih tersebut menggunakan e-KTP. Kemudian pemilih yang terdaftar di Kecamatan Rantau Utara dan dia menggunakan e-ktp untuk nyoblos di Kecamatan Rantau Selatan,” ulasnya.

Sementara, terkait perlunya penunjukan DPT kepada saksi saat perhitungan surat suara di Kecamatan menurut Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Labuhanbatu Suroso, hal itu tidak perlu dilakukan lagi.

“Penunjukan DPT kepada saksi saat perhitungan surat suara di kecamatan itu tidak perlu dilakukan,” jawabnya singkat kepada wartawan. (fdh/azw)

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Dodi Syahputra, saksi dari pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu nomor urut 2 Erik-Ellyarosa (ERA), protes kepada Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) Rantau Selatan, Sabtu (12/12).

Dodi Syahputra saksi ERA

Dodi menilai penyelenggara perhitungan suara tidak menunjukkan data daftar pemilih tetap (DPT) di Kecamatan Rantau Selatan tersebut saat sebelum di mulainya penghitungan surat suara.

“Dalam hal ini, pihak penyelenggara telah melanggar UU tentang Pilkada pemilihan kepala daerah, dan aturan PKPU. Di sisi lain PPK dalam pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi di kecamatan melakukan dualisme kebijakan,” ujar Dodi kepada wartawan, Selasa (15/12) siang.

Dodi menceritakan, di hari pertama, dia meminta dibuka daftar hadir yang menggunakan e-KTP. Namun, kata dia, pada hari kedua, kemudian dia meminta untuk dibuka daftar hadir yang menggunakan e-KTP, namun tidak diberikan oleh PPK rapat Pleno Kecamatan Rantau Selatan.

“Kami dalam hal ini mempertanyakan, mengapa hal itu bisa terjadi. Pilkada Labuhanbatu 2020 diduga kuat cacat hukum. Ini kita buktikan dengan beberapa pemilih yang terdaftar di DPT tetapi kita temukan pemilih tersebut menggunakan e-KTP. Kemudian pemilih yang terdaftar di Kecamatan Rantau Utara dan dia menggunakan e-ktp untuk nyoblos di Kecamatan Rantau Selatan,” ulasnya.

Sementara, terkait perlunya penunjukan DPT kepada saksi saat perhitungan surat suara di Kecamatan menurut Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Labuhanbatu Suroso, hal itu tidak perlu dilakukan lagi.

“Penunjukan DPT kepada saksi saat perhitungan surat suara di kecamatan itu tidak perlu dilakukan,” jawabnya singkat kepada wartawan. (fdh/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/