31.7 C
Medan
Monday, May 20, 2024

KPU Tetapkan Cory-Theo Menang Pilkada Karo

KARO, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kabupaten Karo menetapkan pasangan calon (paslon) nomor urut 5 Cory-Theo sebagai pemenang dalam Pilkada 9 Desember lalu. Hal ini terungkap saat KPU menggelar rapat pleno, di Aula Hotel Sinabung Berastagi Kabupaten Karo, Selasa (15/12) yang dimulai pada pukul 09.00 WIB.

PASLON: KPU Daerah Karo menetapkan pasangan calon (paslon) nomor urut 5 Cory-Theo sebagai pemenang dalam Pilkada 9 Desember lalu.
PASLON: KPU Daerah Karo menetapkan pasangan calon (paslon) nomor urut 5 Cory-Theo sebagai pemenang dalam Pilkada 9 Desember lalu.

Rapat pleno ini digelar usai KPU Karo menuntaskan rekapitulasi kabupaten di 17 kecamatan serta 85 PPK dari seluruh kecamatan.

Pasangan calon (paslon) nomor urut 5 Cory-Theo memperoleh 59.608 suara. Paslon nomor urut 1 Brigjen TNI (Purn) Josua Ginting-dr Saberina br Tarigan meraih 52.019 suara, paslon nomor urut 2 Cuaca Bangun-Agen Purba meraih 21.349 suara, paslon nomor urut 3 Iwan Sembiring Depar-Ir Budianto Surbakti meraih 51.103 suara. Terakhir paslon nomor urut 4 Yus Felesky Surbakti-Paulus Sitepu meraih 3.158 suara.

Ketua KPUD Karo Gemar Tarigan membacakan keputusan hasil rekapitulasi kabupaten pemilihan bupati dan wakil bupati Tahun 2020. Gemar kemudian mengetok palu tanda penetapan hasil rekapitulasi tersebut.

Selain seluruh komisioner KPUD Karo, rapat pleno turut dihadiri Ketua Bawaslu Eva Juliani SH dan komisioner Bawaslu. Turut hadir saksi dari pasangan nomor 1, 3, 4, dan 5, pihak Polres dan Kodim, Bupati Karo dan seluruh Panitia Pemilu Kecamatan (PPK) 17 kecamatan.

“Berdasarkan ketentuan yang ada, pasangan masih dapat mengajukan sengketa hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Apabila dalam tiga hari tidak ada sengketa yang diajukan, maka KPU dapat menetapkan Bupati dan Wakil Bupati terpilih 2020-2024,” ujar Gemar.

Gemar didampingi para Komisioner KPU Karo, Lotmin Ginting Anwar Megga Tarigan, Rikardo Sitepu dan Dewi Afriany Surbakti menyampaikan, bahwa dalam pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara sudah berjalan dengan aman dan damai, tanpa kendala penghitungan.

Jumlah surat suara yang diterima ditambah surat suara cadangan 285.212, sementara surat suara yang dikembalikan karena rusak sebanyak 108. Jumlah surat suara yang digunakan 190.715, sementara surat suara yang tidak digunakan sebanyak 94.389 surat suara. Dan suara tidak syah sebanyak 3478 suara.

Paslon nomor urut 5 yakni Calon Bupati Cory Sriwaty Sebayang dan Wakil Bupati Karo Theopilus Ginting unggul di 9 kecamatan, Pas lon nomor 3 unggul di 5 kecamatan dan Paslon nomor 1 unggul di 3 Kecamatan. (deo/azw)

KARO, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kabupaten Karo menetapkan pasangan calon (paslon) nomor urut 5 Cory-Theo sebagai pemenang dalam Pilkada 9 Desember lalu. Hal ini terungkap saat KPU menggelar rapat pleno, di Aula Hotel Sinabung Berastagi Kabupaten Karo, Selasa (15/12) yang dimulai pada pukul 09.00 WIB.

PASLON: KPU Daerah Karo menetapkan pasangan calon (paslon) nomor urut 5 Cory-Theo sebagai pemenang dalam Pilkada 9 Desember lalu.
PASLON: KPU Daerah Karo menetapkan pasangan calon (paslon) nomor urut 5 Cory-Theo sebagai pemenang dalam Pilkada 9 Desember lalu.

Rapat pleno ini digelar usai KPU Karo menuntaskan rekapitulasi kabupaten di 17 kecamatan serta 85 PPK dari seluruh kecamatan.

Pasangan calon (paslon) nomor urut 5 Cory-Theo memperoleh 59.608 suara. Paslon nomor urut 1 Brigjen TNI (Purn) Josua Ginting-dr Saberina br Tarigan meraih 52.019 suara, paslon nomor urut 2 Cuaca Bangun-Agen Purba meraih 21.349 suara, paslon nomor urut 3 Iwan Sembiring Depar-Ir Budianto Surbakti meraih 51.103 suara. Terakhir paslon nomor urut 4 Yus Felesky Surbakti-Paulus Sitepu meraih 3.158 suara.

Ketua KPUD Karo Gemar Tarigan membacakan keputusan hasil rekapitulasi kabupaten pemilihan bupati dan wakil bupati Tahun 2020. Gemar kemudian mengetok palu tanda penetapan hasil rekapitulasi tersebut.

Selain seluruh komisioner KPUD Karo, rapat pleno turut dihadiri Ketua Bawaslu Eva Juliani SH dan komisioner Bawaslu. Turut hadir saksi dari pasangan nomor 1, 3, 4, dan 5, pihak Polres dan Kodim, Bupati Karo dan seluruh Panitia Pemilu Kecamatan (PPK) 17 kecamatan.

“Berdasarkan ketentuan yang ada, pasangan masih dapat mengajukan sengketa hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Apabila dalam tiga hari tidak ada sengketa yang diajukan, maka KPU dapat menetapkan Bupati dan Wakil Bupati terpilih 2020-2024,” ujar Gemar.

Gemar didampingi para Komisioner KPU Karo, Lotmin Ginting Anwar Megga Tarigan, Rikardo Sitepu dan Dewi Afriany Surbakti menyampaikan, bahwa dalam pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara sudah berjalan dengan aman dan damai, tanpa kendala penghitungan.

Jumlah surat suara yang diterima ditambah surat suara cadangan 285.212, sementara surat suara yang dikembalikan karena rusak sebanyak 108. Jumlah surat suara yang digunakan 190.715, sementara surat suara yang tidak digunakan sebanyak 94.389 surat suara. Dan suara tidak syah sebanyak 3478 suara.

Paslon nomor urut 5 yakni Calon Bupati Cory Sriwaty Sebayang dan Wakil Bupati Karo Theopilus Ginting unggul di 9 kecamatan, Pas lon nomor 3 unggul di 5 kecamatan dan Paslon nomor 1 unggul di 3 Kecamatan. (deo/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/