26.7 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Sekda Nisel Janji Tindak Kades Bawo’ofuloa

NISEL, SUMUTPOS.CO – Sekda Kabupaten Nias Selatan (Nisel) Ikhtiar Duha, berjanji akan menindak tegas Kepala Desa Bawo’ofuloa, Kecamatan Tanah Masa, berinisial GL, yang diduga telah berpoligami tanpa mengantongi surat persetujuan pejabat berwenang.

Hal itu disampaikan Ikhtiar saat menerima kunjungan perwakilan masyarakat Desa Bawo’ofuloa, bersama pengurus Gereja Jemaat Bawo’ofuloa di ruang kerjanya, Senin (12/12) lalu.

“Kalau nanti bisa dibuktikan dia sudah poligami dan dia tidak mengakui, apalagi dia seorang ASN, dan belum ada surat persetujuan dari pimpinan, pasti akan ditindak. Sanksinya bisa sampai pemecatan,” tegas Ikhtiar.

Pada pertemuan kali ini, perwakilan masyarakat Desa Bawo’ofuloa bersama pengurus Gereja Jemaat Bawo’ofuloa, kembali menyerahkan laporan pengaduan kepada Sekda Nisel, terkait keributan di dalam Gereja Jemaat Bawo’ofuloa, serta pengancaman penghancuran gedung gereja dan rumah dinas pendeta, yang diduga dilakukan oleh orang-orang suruhan Kepala Desa Bawo’ofuloa.

Ironisnya, keributan di dalam gereja dilakukan oleh seorang warga jemaat, yang merupakan Ketua BPD Bawo’ofuloa, dan masih bagian keluarga Kepala Desa Bawo’ofuloa itu, terjadi pada waktu ibadah sedang berlangsung. Tak hanya itu, menurut Sekretaris Badan Pekerja Majelis Jemaat (BPMJ) Bawo’ofuloa, yang juga anggota BPD Bawo’ofuloa, Januari Nehe mengatakan, sejak GL dikeluarkan dari gereja karena diduga poligami, situasi di Desa Bawo’ofuloa menjadi kacau. Pengkubuan di tengah-tengah masyarakat tidak bisa dihindari, akibatnya program pembangunan di desa menjadi terhambat.

“Kami tidak mampu lagi membendung kekacauan di desa. Ancaman yang diduga dilakukan GL, sudah beberapa kali. Supaya kekacauan di desa tidak semakin meluas, maka kami berharap kepada Bapak Bupati Nisel untuk segera memberhentikan GL dari jabatannya sebagai kepala desa,” harap Januari, Senin (12/12) lalu.

Menyikapi hal itu, Ikhtiar berjanji, sesegera mungkin memanggil GL untuk dilakukan pemeriksaan.

“Segera saya panggil yang bersangkutan, untuk diperiksa. Kami akan melakukan klarifikasi lebih dulu. Kalau memang sudah tidak bisa dibina, maka akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

“Kekacauan di desa yang diduga ditimbulkan akibat perbuatannya, tentu tidak bisa ditolerir. Kalau dia tidak jujur dan berbohong, pasti akan diberi sanksi. Saya paling tidak suka ada orang mengancam-ancam. Itu zaman dulu, sekarang zaman sudah sudah maju. Kalau ada persoalan harusnya dibicarakan baik-baik, bukan dengan gaya premanisme,” imbuh Ikhtiar.

Diketahui, GL yang merupakan seorang ASN di Pemkab Nisel itu, beberapa waktu lalu digrebek warga di satu kamar penginapan, dengan teman selingkuhannya berinisial MG, yang tak lain adalah Wakil Ketua BPD Bawo’ofuloa. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tak lama setelah penggerebekan itu, keduanya menikah secara adat di Desa Bawo’ofuloa tanpa mengantongi surat persetujuan pimpinan atau pejabat berwenang, dalam hal ini Bupati Nisel, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990. Buntutnya, masyarakat Desa Bawo’ofuloa melaporkan GL kepada Bupati Nisel, supaya diberhentikan dari jabatan kepala desa atas dasar prilaku asusila. (adl/saz)

NISEL, SUMUTPOS.CO – Sekda Kabupaten Nias Selatan (Nisel) Ikhtiar Duha, berjanji akan menindak tegas Kepala Desa Bawo’ofuloa, Kecamatan Tanah Masa, berinisial GL, yang diduga telah berpoligami tanpa mengantongi surat persetujuan pejabat berwenang.

Hal itu disampaikan Ikhtiar saat menerima kunjungan perwakilan masyarakat Desa Bawo’ofuloa, bersama pengurus Gereja Jemaat Bawo’ofuloa di ruang kerjanya, Senin (12/12) lalu.

“Kalau nanti bisa dibuktikan dia sudah poligami dan dia tidak mengakui, apalagi dia seorang ASN, dan belum ada surat persetujuan dari pimpinan, pasti akan ditindak. Sanksinya bisa sampai pemecatan,” tegas Ikhtiar.

Pada pertemuan kali ini, perwakilan masyarakat Desa Bawo’ofuloa bersama pengurus Gereja Jemaat Bawo’ofuloa, kembali menyerahkan laporan pengaduan kepada Sekda Nisel, terkait keributan di dalam Gereja Jemaat Bawo’ofuloa, serta pengancaman penghancuran gedung gereja dan rumah dinas pendeta, yang diduga dilakukan oleh orang-orang suruhan Kepala Desa Bawo’ofuloa.

Ironisnya, keributan di dalam gereja dilakukan oleh seorang warga jemaat, yang merupakan Ketua BPD Bawo’ofuloa, dan masih bagian keluarga Kepala Desa Bawo’ofuloa itu, terjadi pada waktu ibadah sedang berlangsung. Tak hanya itu, menurut Sekretaris Badan Pekerja Majelis Jemaat (BPMJ) Bawo’ofuloa, yang juga anggota BPD Bawo’ofuloa, Januari Nehe mengatakan, sejak GL dikeluarkan dari gereja karena diduga poligami, situasi di Desa Bawo’ofuloa menjadi kacau. Pengkubuan di tengah-tengah masyarakat tidak bisa dihindari, akibatnya program pembangunan di desa menjadi terhambat.

“Kami tidak mampu lagi membendung kekacauan di desa. Ancaman yang diduga dilakukan GL, sudah beberapa kali. Supaya kekacauan di desa tidak semakin meluas, maka kami berharap kepada Bapak Bupati Nisel untuk segera memberhentikan GL dari jabatannya sebagai kepala desa,” harap Januari, Senin (12/12) lalu.

Menyikapi hal itu, Ikhtiar berjanji, sesegera mungkin memanggil GL untuk dilakukan pemeriksaan.

“Segera saya panggil yang bersangkutan, untuk diperiksa. Kami akan melakukan klarifikasi lebih dulu. Kalau memang sudah tidak bisa dibina, maka akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

“Kekacauan di desa yang diduga ditimbulkan akibat perbuatannya, tentu tidak bisa ditolerir. Kalau dia tidak jujur dan berbohong, pasti akan diberi sanksi. Saya paling tidak suka ada orang mengancam-ancam. Itu zaman dulu, sekarang zaman sudah sudah maju. Kalau ada persoalan harusnya dibicarakan baik-baik, bukan dengan gaya premanisme,” imbuh Ikhtiar.

Diketahui, GL yang merupakan seorang ASN di Pemkab Nisel itu, beberapa waktu lalu digrebek warga di satu kamar penginapan, dengan teman selingkuhannya berinisial MG, yang tak lain adalah Wakil Ketua BPD Bawo’ofuloa. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tak lama setelah penggerebekan itu, keduanya menikah secara adat di Desa Bawo’ofuloa tanpa mengantongi surat persetujuan pimpinan atau pejabat berwenang, dalam hal ini Bupati Nisel, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990. Buntutnya, masyarakat Desa Bawo’ofuloa melaporkan GL kepada Bupati Nisel, supaya diberhentikan dari jabatan kepala desa atas dasar prilaku asusila. (adl/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/