27.8 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Pj Gubsu Ingatkan Kades hingga ASN Tidak Boleh Memihak

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara, Hassanudin mengingatkan Kepala Desa hingga Aparatur Sipil Negara (ASN), harus bersikap netral pada Pemilu Tahun 2024. Baik itu, Pemilihan Presiden (Pilpres), Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan DPD RI.

Dalam pelaksanaan dan penyelengaraan Pemilu 2024, yang saat ini sedang berlangsung tahapan dan tepat tanggal 28 November 2023, dimulai masa kampanye. Sehingga ASN harus netral, hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN.

“Menang kita ketahui tahun politik, persiapan pesta demokrasi. Begitu bagi kita, aparatur, petugas sudah ada rambu-rambunya untuk netral,” ucap Hassanudin kepada wartawan, di rumah dinas Gubernur Sumut, di Jalan Jendral Sudirman, Kota Medan, Selasa (21/11/2023).

Hasanuddin mengungkapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut juga sudah mengeluarkan surat edaran untuk sikap netral dilakukan ASN selama pelaksanaan Pemilu 2024.

“Kita sudah berikan surat edarannya, sudah kita berikan sosialisasi,” tutur mantan Pangdam I Bukit Barisan itu.

Hasanuddin menjelaskan Kepala Desa hingga ASN tidak boleh berpihak kepada salah satu pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden hingga Caleg di Pemilu 2024.

“Karena tidak boleh memihak kepada salah satu paslon dan paslon tertentu, harus netral. Walaupun kita bisa memilih,” kata Hassanudin.

Hassanudin menghimbau masyarakat melihat ada gerak-gerik ASN hingga Kepala Desa, yang tidak netral dalam Pemilu 2024, untuk dapat melaporkan kepada Bawaslu dan KPU hingga Gakkumdu dimasing-masing wilayah atau daerahnya.

“Sudah ada aturannya, ada penegakan hukum terpadunya, sudah ada Bawaslu dan KPU. Makanya, kita imbau masyarakat, kalau melihat (ASN tidak netral) laporkan,” tandas Hassanudin.(gus/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara, Hassanudin mengingatkan Kepala Desa hingga Aparatur Sipil Negara (ASN), harus bersikap netral pada Pemilu Tahun 2024. Baik itu, Pemilihan Presiden (Pilpres), Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan DPD RI.

Dalam pelaksanaan dan penyelengaraan Pemilu 2024, yang saat ini sedang berlangsung tahapan dan tepat tanggal 28 November 2023, dimulai masa kampanye. Sehingga ASN harus netral, hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN.

“Menang kita ketahui tahun politik, persiapan pesta demokrasi. Begitu bagi kita, aparatur, petugas sudah ada rambu-rambunya untuk netral,” ucap Hassanudin kepada wartawan, di rumah dinas Gubernur Sumut, di Jalan Jendral Sudirman, Kota Medan, Selasa (21/11/2023).

Hasanuddin mengungkapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut juga sudah mengeluarkan surat edaran untuk sikap netral dilakukan ASN selama pelaksanaan Pemilu 2024.

“Kita sudah berikan surat edarannya, sudah kita berikan sosialisasi,” tutur mantan Pangdam I Bukit Barisan itu.

Hasanuddin menjelaskan Kepala Desa hingga ASN tidak boleh berpihak kepada salah satu pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden hingga Caleg di Pemilu 2024.

“Karena tidak boleh memihak kepada salah satu paslon dan paslon tertentu, harus netral. Walaupun kita bisa memilih,” kata Hassanudin.

Hassanudin menghimbau masyarakat melihat ada gerak-gerik ASN hingga Kepala Desa, yang tidak netral dalam Pemilu 2024, untuk dapat melaporkan kepada Bawaslu dan KPU hingga Gakkumdu dimasing-masing wilayah atau daerahnya.

“Sudah ada aturannya, ada penegakan hukum terpadunya, sudah ada Bawaslu dan KPU. Makanya, kita imbau masyarakat, kalau melihat (ASN tidak netral) laporkan,” tandas Hassanudin.(gus/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/