27 C
Medan
Wednesday, July 3, 2024

Hasban Terbentur Agenda Kemendagri

Foto: Bayu/PM Mantan Kepala Inspektorat Pemprov Sumut yang terpilih menjadi Sekda Provinsi Sumatera Utara, Hasban Ritonga, saat disidang di PN Medan, selasa (13/1/2015
Foto: Bayu/PM
Mantan Kepala Inspektorat Pemprov Sumut yang terpilih menjadi Sekda Provinsi Sumatera Utara, Hasban Ritonga, saat disidang di PN Medan, selasa (13/1/2015

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pemanggilan Hasban Ritonga kemarin batal. Pasalnya Kemendagri memiliki banyak agenda. Pemanggilan ulang pun diagendakan Senin mendatang.

Setidaknya hal ini diungkapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Yuswandi Temenggung. “Sudah kita panggil, tapi kemarin (Kamis, red) ada kesibukan, hari ini (Jumat, red) juga kita setengah hari di DPR. Saya sudah minta sesegera mungkin dipanggil. Kalau bisa Senin pekan depan,” katanya, Jumat (16/1/2015).

Selain memanggil Hasban, Kemendagri juga akan meminta klarifikasi dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho yang melantik terdakwa sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Sumatera Utara, meski berstatus terdakwa.

Meski pemanggilan terhadap Hasban dan meminta klarifikasi terhadap Gatot belum dapat dilakukan, tim Kemdagri kata Yus, hingga Jumat malam terus melakukan pengkajian terhadap pengangkatan Hasban. Diketahui dengan dipimpin Sekjen, tim yang terdiri dari Inspektur Jenderal, Kepala Biro Hukum, Kepala Biro Kepegawaian, melakukan rapat tertutup, yang berlangsung Jumat malam hingga sekitar Pukul 22.00 WIB.

“Kita masih terus mengkaji. Di sini tadi ada Sekjen, Irjen, Kabiro Hukum, Kabiro Kepegawaian, kita terus melakukan rapat, itu bagian dari pengkajian. Kita kaji dari segi hukum, kepegawaian, administrasi maupun dari segi government,” katanya.

Saat ditanya sejauh mana hasil kajian Kemendagri, Yuswandi belum bersedia memapar lebih jauh. Namun begitu meski pihaknya belum meminta klarifikasi kepada Pengadilan Negeri Medan, tim kata Yus, telah mengantongi sejumlah bukti-bukti dan pemberitaan terkait kebenaran Hasban berstatus sebagai terdakwa.

“Permintaan dari pengadilan bahwa benar terdakwa, belum. Tapi kita sudah ada (informasi,red) pemberitaan dan juga kan beliau (beberapa waktu lalu) memang berada di pengadilan. Ya kita lihat lah minggu ini,” katanya.

Yus berharap permasalahan pelantikan Hasban yang berstatus terdakwa dapat segera selesai agar pemerintahan di Sumatera Utara dapat berjalan sebagaimana amanat undang-undang. (gir/rbb)

Foto: Bayu/PM Mantan Kepala Inspektorat Pemprov Sumut yang terpilih menjadi Sekda Provinsi Sumatera Utara, Hasban Ritonga, saat disidang di PN Medan, selasa (13/1/2015
Foto: Bayu/PM
Mantan Kepala Inspektorat Pemprov Sumut yang terpilih menjadi Sekda Provinsi Sumatera Utara, Hasban Ritonga, saat disidang di PN Medan, selasa (13/1/2015

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pemanggilan Hasban Ritonga kemarin batal. Pasalnya Kemendagri memiliki banyak agenda. Pemanggilan ulang pun diagendakan Senin mendatang.

Setidaknya hal ini diungkapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Yuswandi Temenggung. “Sudah kita panggil, tapi kemarin (Kamis, red) ada kesibukan, hari ini (Jumat, red) juga kita setengah hari di DPR. Saya sudah minta sesegera mungkin dipanggil. Kalau bisa Senin pekan depan,” katanya, Jumat (16/1/2015).

Selain memanggil Hasban, Kemendagri juga akan meminta klarifikasi dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho yang melantik terdakwa sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Sumatera Utara, meski berstatus terdakwa.

Meski pemanggilan terhadap Hasban dan meminta klarifikasi terhadap Gatot belum dapat dilakukan, tim Kemdagri kata Yus, hingga Jumat malam terus melakukan pengkajian terhadap pengangkatan Hasban. Diketahui dengan dipimpin Sekjen, tim yang terdiri dari Inspektur Jenderal, Kepala Biro Hukum, Kepala Biro Kepegawaian, melakukan rapat tertutup, yang berlangsung Jumat malam hingga sekitar Pukul 22.00 WIB.

“Kita masih terus mengkaji. Di sini tadi ada Sekjen, Irjen, Kabiro Hukum, Kabiro Kepegawaian, kita terus melakukan rapat, itu bagian dari pengkajian. Kita kaji dari segi hukum, kepegawaian, administrasi maupun dari segi government,” katanya.

Saat ditanya sejauh mana hasil kajian Kemendagri, Yuswandi belum bersedia memapar lebih jauh. Namun begitu meski pihaknya belum meminta klarifikasi kepada Pengadilan Negeri Medan, tim kata Yus, telah mengantongi sejumlah bukti-bukti dan pemberitaan terkait kebenaran Hasban berstatus sebagai terdakwa.

“Permintaan dari pengadilan bahwa benar terdakwa, belum. Tapi kita sudah ada (informasi,red) pemberitaan dan juga kan beliau (beberapa waktu lalu) memang berada di pengadilan. Ya kita lihat lah minggu ini,” katanya.

Yus berharap permasalahan pelantikan Hasban yang berstatus terdakwa dapat segera selesai agar pemerintahan di Sumatera Utara dapat berjalan sebagaimana amanat undang-undang. (gir/rbb)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/