25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

FGD Bersama Bupati dan Wali Kota se-Sumut, Kajatisu Tekankan Sumut Bebas KKN

Agusman/sumut pos
PEMAPARAN: Kajatisu, Fachruddin Siregar (tengah) memberikan pemaparan pentingnya sinergitas Bupati/Wali Kota dalam membangun Sumut bebas KKN, Rabu (16/1).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Imbauan tersebut disampaikan Kajatisu, pada acara Focus Group Discussion (FGD) tentang optimalisasi fungsi TP4D dalam komitmen membangun Sumut, Rabu (16/1).

“Kalau kita hanya berjalan masing-masing tanpa bersinergi, maka pembangunan di Sumut tidak akan berhasil sesuai dengan harapan kita,” tegas Fachruddin.

Fachruddin juga menyoroti pembangunan di Sumut yang jauh tertinggal dengan daerah lainnya. Menurutnya, hal ini terjadi karena kurangnya pengawasan dan sinergi. “Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum, siap membantu dengan dibentuknya Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4D),” katanya.

Kehadiran TP4D dalam mengawal pembangunan, diharapkan dapat mempercepat terealisasinya anggaran yang telah direncanakan sebelumnya.

Itu sebabnya, kata Fachruddin, setiap kali membuat perencanaan pembangunan perlu sinergitas antara APBN dan APBD terutama dalam perencanaan pembangunan infrastruktur.

“Mari bersama-sama kita kawal pembangunan yang menggunakan anggaran dari APBN dan APBD,” tandas Fachruddin. Hal senada dikatakan Asisten Intelijen (Asintel) Kejatisu Leo Simanjuntak. D

Dia mengatakan, masih banyaknya keluhan kepala daerah dalam penyerapan anggaran. Leo menegaskan, Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum terlibat dalam pembangunan dengan lebih mengedepankan pencegahan.

“Ayo kawal uang rakyat untuk mewujudkan pembangunan zero korupsi. Kehadiran TP4D, diharapkan dapat meningkatkan penyerapan anggaran di Sumatera Utara,” tandasnya.

Sementara Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Munasim, menyampaikan bahwa bidang Datun, selain memiliki fungsi sebagai Jaksa Pengacara Negara, Datun juga memiliki tugas dalam penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lainnya dan pelayanan hukum.

Penyampaian materi terkait penyerapan anggaran dengan benar, agar terhindar dari perilaku koruptif. Dalam sesi tanya jawab, beberapa kepala daerah menyampaikan apresiasinya terhadap pendampingan TP4D terhadap pembangunan di daerah. (man/han)

Agusman/sumut pos
PEMAPARAN: Kajatisu, Fachruddin Siregar (tengah) memberikan pemaparan pentingnya sinergitas Bupati/Wali Kota dalam membangun Sumut bebas KKN, Rabu (16/1).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Imbauan tersebut disampaikan Kajatisu, pada acara Focus Group Discussion (FGD) tentang optimalisasi fungsi TP4D dalam komitmen membangun Sumut, Rabu (16/1).

“Kalau kita hanya berjalan masing-masing tanpa bersinergi, maka pembangunan di Sumut tidak akan berhasil sesuai dengan harapan kita,” tegas Fachruddin.

Fachruddin juga menyoroti pembangunan di Sumut yang jauh tertinggal dengan daerah lainnya. Menurutnya, hal ini terjadi karena kurangnya pengawasan dan sinergi. “Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum, siap membantu dengan dibentuknya Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4D),” katanya.

Kehadiran TP4D dalam mengawal pembangunan, diharapkan dapat mempercepat terealisasinya anggaran yang telah direncanakan sebelumnya.

Itu sebabnya, kata Fachruddin, setiap kali membuat perencanaan pembangunan perlu sinergitas antara APBN dan APBD terutama dalam perencanaan pembangunan infrastruktur.

“Mari bersama-sama kita kawal pembangunan yang menggunakan anggaran dari APBN dan APBD,” tandas Fachruddin. Hal senada dikatakan Asisten Intelijen (Asintel) Kejatisu Leo Simanjuntak. D

Dia mengatakan, masih banyaknya keluhan kepala daerah dalam penyerapan anggaran. Leo menegaskan, Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum terlibat dalam pembangunan dengan lebih mengedepankan pencegahan.

“Ayo kawal uang rakyat untuk mewujudkan pembangunan zero korupsi. Kehadiran TP4D, diharapkan dapat meningkatkan penyerapan anggaran di Sumatera Utara,” tandasnya.

Sementara Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Munasim, menyampaikan bahwa bidang Datun, selain memiliki fungsi sebagai Jaksa Pengacara Negara, Datun juga memiliki tugas dalam penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lainnya dan pelayanan hukum.

Penyampaian materi terkait penyerapan anggaran dengan benar, agar terhindar dari perilaku koruptif. Dalam sesi tanya jawab, beberapa kepala daerah menyampaikan apresiasinya terhadap pendampingan TP4D terhadap pembangunan di daerah. (man/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/