STABAT, SUMUTPOS.CO – Pelamar pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK) tahun anggaran 2023 asal Kabupaten Langkat, melaporkan adanya dugaan kecurangan dalam penilaian seleksi kompetensi teknis tambahan (SKTT) yang diterapkan pemerintah daerah setempat. Laporan yang dilayangkan 203 pelamar PPPK Langkat ini didampingi Lembaga Bantuan Hukum Medan dan Kontras Sumut, Senin (15/1/2024).
Laporan mereka ditujukan kepada Plt Bupati Langkat, Syah Afandin dan jajaran terkait. Mulai dari Dinas Pendidikan dan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Langkat.
Selain dugaan kecurangan, mereka melaporkan adanya mal administrasi dalam proses seleksi PPPK tersebut. “Atas adanya dugaan kecurangan dan mal administrasi yang telah merampas hak-hak 203 guru honorer, yang seharusnya lulus namun harus gagal karena adanya SKTT, padahal para guru mendapatkan nilai yang tinggi saat CAT,” ujar Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, Rabu (17/1/2024).
Kata Irvan, SKTT yang diterapkan Pemkab Langkat terkesan dipaksakan. Bahkan diduga menyalahi aturan hukum.
Alhasil, ini telah menghancurkan mimpi dan masa depan para guru honorer. Kejanggalan SKTT berawal dari tidak adanya tercantum dalam pengumuman Bupati Langkat nomor: 810-2187/BKD/2023 pada 19 september 2023.
Namun secara tiba-tiba, ada dalam pengumuman penyesuaian oleh BKD sebagaimana surat nomor: 2772/BKD/2023 tertanggal 15 Desember 2023. Parahnya pengumuman penyesuaian ini bertentangan dengan hukum.
“SKTT tidak pernah disosialisasikan, tidak diketahui teknisnya dan penilaiannya, serta tidak diketahui kapan dilaksanakan,” ujar Irvan.
Tidak hanya kecurangan dan mal administrasi, bahkan diduga adanya tindak pidana korupsi dalam seleksi PPPK Kabupaten Langkat. Karenanya, LBH Medan dan Kontras Sumut serta para guru honorer Kabupaten Langkat, patut secara hukum melaporkan Plt Bupati Langkat, Kepala Dinas Pendidikan dan BKD Langkat.
“Adapun laporan tersebut untuk mengusut tuntas banyaknya kecurangan dan mal administrasi,” tambah Koordinator Kontras Sumut, Rahmat Muhammad.
LBH Medan dan Kontras Sumut menduga tindakan Plt Bupati, Kepala Dinas Pendidikan dan BKD Langkat telah melanggar pasal 1 ayat (3) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia jo Declaration Of Human Right (Deklarasi Universal Hak Asasi Manusi/Duham) dan Internasional Convenant On Civil And Political Right (ICCPR). Kemudian KepmenpanRB Nomor 649 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintahan Dugaan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Pada instansi daerah tahun anggaran 2023.
Lalu Permenpan 14 Tahun 2023, Kepmendikbud 298 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan PPPK dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Sehingga sudah sepatutnya sebagaimana pasal 38 ayat (1) PermenpanRB Nomor 14 Tahun 2023, maka hasil akhir seleksi PPPK harus dibatalkan,” pungkasnya.
Ada 10 poin yang dinilai dalam penilaian SKTT. Di antaranya, kematangan moral dan spritual, kematangan emosional, keteladanan, interaksi pembelajaran dan sosial, keaktifan dalam organisasi profesi, kedisiplinan, tanggung jawab, perilaku inklusif, kepedulian terhadap perundungan serta kerjasama dan kolaborasi. Penilaian 10 poin tersebut dilakukan oleh Disdik serta BKD Kabupaten Langkat.
Sebelumnya, ratusan guru honorer yang merupakan pelamar atau peserta seleksi PPPK menggelar aksi demo ke Kantor Bupati Langkat di Stabat, Rabu (27/12/2023). Dalam aksi ini, massa menuntut agar pelaksanaan SKTT dihapuskan dalam sistem penilaian.
Alasannya, penilaian SKTT dituding tidak transparan atau terbuka. Bahkan di balik kisruh sistem penilaian SKTT PPPK tahun anggaran 2023 ini, muncul persoalan lainnya.
Adalah adanya dugaan guru siluman yang baru dua bulan pindah mengajar dari sekolah swasta ke negeri pada pelosok daerah terpencil di Kabupaten Langkat, malah dinyatakan lolos PPPK. Diketahui Pemkab Langkat mengumumkan kebutuhan calon PPPK melalui Keputusan Bupati Langkat nomor 810-2187/BKD/2023. Dalam pengumuman ini, Pemkab Langkat membutuhkan 800 Guru PPPK. (ted/ram)