25.6 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Parpol Pengusung Ganteng Sindir Kerja Pansus

Foto: Jawa Pos Grup Tengku Erry Nuradi tersenyum usai dilantik Presiden Jokowi sebagai Gubsu, di Istana Negara, Rabu (25/5/2016).
Foto: Jawa Pos Grup
Tengku Erry Nuradi tersenyum usai dilantik Presiden Jokowi sebagai Gubsu, di Istana Negara, Rabu (25/5/2016).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Parpol pengusung pasangan Ganteng (Gatot-Tengku Erry) menyoroti kinerja panitia khusus (Pansus) pemilihan Wakil Gubernur Sumut (Wagubsu), pendamping Erry Nuradi. Apalagi, Pansus sudah mengagendakan tiga kegiatan di antaranya diskusi dengan pakar tata negara, konsulatasi ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) serta konsultasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Anehnya, Pansus Pemilihan Wagubsu sama sekali tidak menjadwalkan agenda pertemuan bersama seluruh Parpol pengusung yang berhak mengusulkan dua nama cawagubsu. “Aneh memang kerja Pansus, harusnya mereka terlebih dahulu bertemu dengan parpol pengusung tentang nama yang akan diusulkan,” ujar Ketua DPW PKNU Sumut, salah satu Parpol pengusung, Ikhyar Velayati Harahap, Senin (18/7).

Kata dia, bukan tidak mungkin lima parpol pengusung deadlock dalam memilih dua nama yang akan diajukan ke DPRD Sumut melalui Gubernur. Sebab, masing-masing parpol mengantongi nama yang akan diusulkan diantaranya PKS-Patriot mengusung Dirut PT Perkebungan Sumut, Darwin Nasution sedangkan Partai Hanura memutuskan untuk mendukung Brigjen (Pun) Nur Azizah sebagai kandidat cawagubsu.

“PKNU juga punya jagoan, belum lagi PPN juga demikian. Kalau tidak ada kata sepakat diinternal partai pengusung, maka tidak akan ada nama yang diusulkan ke DPRD. Artinya, kerja pansus pemilihan wagubsu akan sia-sia,”bilangnya.

“Penggunaan anggaran kegiatan seminar, konsultasi dan verifikasi parpol dan calon oleh anggota pansus juga harus dipertanggungjawabkan. Uang yang dipergunakan juga menjadi sia-sia,”sesalnya.

Pansus Pemilihan Wagubsu, lanjut dia, harusnya mengacu kepada UU No 8/2015. Sehingga tidak ada perdebatan lagi perihal parpol pengusung tanpa kursi pada Pilgubsu 2013 lalu. Dimana Pasal 174 ayat 1 dan 2 yang berbunyi : (1) Dalam hal Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tidak dapat menjalankan tugas karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1), dilakukan pengisian jabatan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah., (2) Partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan 2 (dua) pasangan calon kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk dipilih.

Foto: Jawa Pos Grup Tengku Erry Nuradi tersenyum usai dilantik Presiden Jokowi sebagai Gubsu, di Istana Negara, Rabu (25/5/2016).
Foto: Jawa Pos Grup
Tengku Erry Nuradi tersenyum usai dilantik Presiden Jokowi sebagai Gubsu, di Istana Negara, Rabu (25/5/2016).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Parpol pengusung pasangan Ganteng (Gatot-Tengku Erry) menyoroti kinerja panitia khusus (Pansus) pemilihan Wakil Gubernur Sumut (Wagubsu), pendamping Erry Nuradi. Apalagi, Pansus sudah mengagendakan tiga kegiatan di antaranya diskusi dengan pakar tata negara, konsulatasi ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) serta konsultasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Anehnya, Pansus Pemilihan Wagubsu sama sekali tidak menjadwalkan agenda pertemuan bersama seluruh Parpol pengusung yang berhak mengusulkan dua nama cawagubsu. “Aneh memang kerja Pansus, harusnya mereka terlebih dahulu bertemu dengan parpol pengusung tentang nama yang akan diusulkan,” ujar Ketua DPW PKNU Sumut, salah satu Parpol pengusung, Ikhyar Velayati Harahap, Senin (18/7).

Kata dia, bukan tidak mungkin lima parpol pengusung deadlock dalam memilih dua nama yang akan diajukan ke DPRD Sumut melalui Gubernur. Sebab, masing-masing parpol mengantongi nama yang akan diusulkan diantaranya PKS-Patriot mengusung Dirut PT Perkebungan Sumut, Darwin Nasution sedangkan Partai Hanura memutuskan untuk mendukung Brigjen (Pun) Nur Azizah sebagai kandidat cawagubsu.

“PKNU juga punya jagoan, belum lagi PPN juga demikian. Kalau tidak ada kata sepakat diinternal partai pengusung, maka tidak akan ada nama yang diusulkan ke DPRD. Artinya, kerja pansus pemilihan wagubsu akan sia-sia,”bilangnya.

“Penggunaan anggaran kegiatan seminar, konsultasi dan verifikasi parpol dan calon oleh anggota pansus juga harus dipertanggungjawabkan. Uang yang dipergunakan juga menjadi sia-sia,”sesalnya.

Pansus Pemilihan Wagubsu, lanjut dia, harusnya mengacu kepada UU No 8/2015. Sehingga tidak ada perdebatan lagi perihal parpol pengusung tanpa kursi pada Pilgubsu 2013 lalu. Dimana Pasal 174 ayat 1 dan 2 yang berbunyi : (1) Dalam hal Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tidak dapat menjalankan tugas karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1), dilakukan pengisian jabatan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah., (2) Partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan 2 (dua) pasangan calon kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk dipilih.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/