32 C
Medan
Sunday, July 7, 2024

Dir Narkoba Poldasu Sebut Ismi Stres

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Surat terbuka yang dikirim Briptu Ismi ke salah satu media di Siantar terkait kasus suap atasannya, di Direktorat Reserse Narkoba Poldasu ditanggapi sebagai sebuah perbuatan orang stres.

Hal tersebut diungkapkan Dirreskrim Narkoba Poldasu, Kombes Pol Toga H Panjaitan kepada kru koran ini, Sabtu (15/3) siang. Karenanya, Toga meminta masyarakat supaya tidak menanggapi surat yang dikeluarkan anggotanya itu. “Nggak usah ditanggapi. Lagi stres dia,” ucap Toga.

Dalam suratnya Briptu Idran Ismi sebagai anggota Polri yang bertugas di Direktorat Narkoba Poldasu (Kepolisian Daerah Sumatera Utara) meluapkan kekecewaannya. Briptu Ismi kecewa terhadap Direktur Narkoba Poldasu Kombes Pol Toga Habinsaran Panjaitan, Kasat I AKBP Suhadi, Kasat II Kompol Donal Simanjuntak, Kasat III Kompol Amri Siahaan dan Kanit, Raja Hotma Ambarita beserta penyidik pembantu, Aiptu Helmi.

Sejumlah pejabat Poldasu, termasuk Kombes Pol Toga Habinsaran Panjaitan, dalam surat Ismi disebut menerima suap dari bandar besar narkoba di Siantar dan Simalungun. Bandar narkoba yang disebut menyuap pejabat Poldasu itu adalah Apin Lehu.

Dijelaskan Briptu Ismi melalui suratnya, bahwa Apin Lehu dua kali ia tangkap karena memiliki narkoba jenis sabu-sabu. Penangkapan pertama di Perumahan Mega Land, Jalan Sangnawaluh, Siantar, dengan jumlah sabu seberat 50 gram.

Penangkapan di Mega Land itu disaksikan Kepala Lingkungan (Kepling) setempat dan warga. Namun Apin Lehu tidak dibawa ke markas Poldasu. Katanya, oleh atasannya ia diperintahkan “balik kanan”. Sedangkan yang dibawa, malah orangtua Apin Lehu, yakni Lihu Latupolisa.

Dengan mengendapkan orangtua Apin Lehu tersebut di Hotel Semarak, Medan. Kasus itu tidak diproses secara hukum, karena telah diberikan dana Rp 500 juta. Sedangkan penangkapan Apin Lehu yang kedua oleh Ismi terjadi di Perumahan BAS Siantar Jl. Asahan. Penangkapan dilakukan, pasca Wak Abu lebih dulu ditangkap. Wak Abu ditangkap karena mengantar sabu kepada Apin Lehu sebanyak 1,10 kilogram senilai Rp 1 miliar. Penangkapan di Perumahan BAS, selain disaksikan warga juga oleh Kepling setempat. Selain sabu-sabu, Ismi menyebut, dirinya ketika itu menyita ganja, ekstasi, bong dan lainnnya.

Wak Abu bebas dari jeratan hukum, disebut setelah memberikan uang senilai Rp 400 juta. Sedangkan Apin  Lehu, meski sampai ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, namun pada persidangan, Apin Lehu hanya disebut pemakai. Lalu, Apin Lehu-pun divonis rehab. Sedangkan barang bukti sabu seberat 1 kilogram tidak pernah sampai ke persidangan. Yang sampai di persidangan hanya alat pakai sabu.

Dikatakan Ismi, Apin Lehu dibuat seakan-akan berada di penjara. Padahal dibantarkan di rumah sakit. Malah sebenarnya ia tidak juga berada di rumah sakit, melainkan berada di rumahnya di Siantar.

Bahkan Apin Lehu pernah ke luar negeri, setelah menyuap Direktorat Narkoba Poldasu senilai Rp 1,5 miliar. Disebutkan, Ismi menulis surat terbuka tersebut dari balik jeruji besi (penjara) Polres  Siantar, karena melakukan penyekapan dan pemerasan. Menurutnya, kasus yang disangkakan kepadanya merupakan fitnah. Surat itu ia kirim melalui layanan SMS.

Tidak hanya itu yang dibeberkan Ismi melalui surat terbukanya itu. Banyak lagi kasus narkoba yang ia sebut diselewengkan pejabat Poldasu. Seperti penangkapan Hatta, Alasan Kaban dan lainnya. Bahkan tragedi rumah tempat tinggalnya di Batubara dikepung massa dan oknum intel dari salah satu kesatuan di Asahan. Saat itu, Ismi mengaku nyawanya sempat terancam.

“Nggak ada itu. Kalau bisa dia (Briptu Ismi) buktikan nggak apa-apa,” sangkal Dir Narkoba, Kombes Pol Toga Habinsaran Panjaitan saat dikonfirmasi di depan pintu masuk ruangan Dit Narkoba Poldasu, belum lama ini. (ind/bd)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Surat terbuka yang dikirim Briptu Ismi ke salah satu media di Siantar terkait kasus suap atasannya, di Direktorat Reserse Narkoba Poldasu ditanggapi sebagai sebuah perbuatan orang stres.

Hal tersebut diungkapkan Dirreskrim Narkoba Poldasu, Kombes Pol Toga H Panjaitan kepada kru koran ini, Sabtu (15/3) siang. Karenanya, Toga meminta masyarakat supaya tidak menanggapi surat yang dikeluarkan anggotanya itu. “Nggak usah ditanggapi. Lagi stres dia,” ucap Toga.

Dalam suratnya Briptu Idran Ismi sebagai anggota Polri yang bertugas di Direktorat Narkoba Poldasu (Kepolisian Daerah Sumatera Utara) meluapkan kekecewaannya. Briptu Ismi kecewa terhadap Direktur Narkoba Poldasu Kombes Pol Toga Habinsaran Panjaitan, Kasat I AKBP Suhadi, Kasat II Kompol Donal Simanjuntak, Kasat III Kompol Amri Siahaan dan Kanit, Raja Hotma Ambarita beserta penyidik pembantu, Aiptu Helmi.

Sejumlah pejabat Poldasu, termasuk Kombes Pol Toga Habinsaran Panjaitan, dalam surat Ismi disebut menerima suap dari bandar besar narkoba di Siantar dan Simalungun. Bandar narkoba yang disebut menyuap pejabat Poldasu itu adalah Apin Lehu.

Dijelaskan Briptu Ismi melalui suratnya, bahwa Apin Lehu dua kali ia tangkap karena memiliki narkoba jenis sabu-sabu. Penangkapan pertama di Perumahan Mega Land, Jalan Sangnawaluh, Siantar, dengan jumlah sabu seberat 50 gram.

Penangkapan di Mega Land itu disaksikan Kepala Lingkungan (Kepling) setempat dan warga. Namun Apin Lehu tidak dibawa ke markas Poldasu. Katanya, oleh atasannya ia diperintahkan “balik kanan”. Sedangkan yang dibawa, malah orangtua Apin Lehu, yakni Lihu Latupolisa.

Dengan mengendapkan orangtua Apin Lehu tersebut di Hotel Semarak, Medan. Kasus itu tidak diproses secara hukum, karena telah diberikan dana Rp 500 juta. Sedangkan penangkapan Apin Lehu yang kedua oleh Ismi terjadi di Perumahan BAS Siantar Jl. Asahan. Penangkapan dilakukan, pasca Wak Abu lebih dulu ditangkap. Wak Abu ditangkap karena mengantar sabu kepada Apin Lehu sebanyak 1,10 kilogram senilai Rp 1 miliar. Penangkapan di Perumahan BAS, selain disaksikan warga juga oleh Kepling setempat. Selain sabu-sabu, Ismi menyebut, dirinya ketika itu menyita ganja, ekstasi, bong dan lainnnya.

Wak Abu bebas dari jeratan hukum, disebut setelah memberikan uang senilai Rp 400 juta. Sedangkan Apin  Lehu, meski sampai ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, namun pada persidangan, Apin Lehu hanya disebut pemakai. Lalu, Apin Lehu-pun divonis rehab. Sedangkan barang bukti sabu seberat 1 kilogram tidak pernah sampai ke persidangan. Yang sampai di persidangan hanya alat pakai sabu.

Dikatakan Ismi, Apin Lehu dibuat seakan-akan berada di penjara. Padahal dibantarkan di rumah sakit. Malah sebenarnya ia tidak juga berada di rumah sakit, melainkan berada di rumahnya di Siantar.

Bahkan Apin Lehu pernah ke luar negeri, setelah menyuap Direktorat Narkoba Poldasu senilai Rp 1,5 miliar. Disebutkan, Ismi menulis surat terbuka tersebut dari balik jeruji besi (penjara) Polres  Siantar, karena melakukan penyekapan dan pemerasan. Menurutnya, kasus yang disangkakan kepadanya merupakan fitnah. Surat itu ia kirim melalui layanan SMS.

Tidak hanya itu yang dibeberkan Ismi melalui surat terbukanya itu. Banyak lagi kasus narkoba yang ia sebut diselewengkan pejabat Poldasu. Seperti penangkapan Hatta, Alasan Kaban dan lainnya. Bahkan tragedi rumah tempat tinggalnya di Batubara dikepung massa dan oknum intel dari salah satu kesatuan di Asahan. Saat itu, Ismi mengaku nyawanya sempat terancam.

“Nggak ada itu. Kalau bisa dia (Briptu Ismi) buktikan nggak apa-apa,” sangkal Dir Narkoba, Kombes Pol Toga Habinsaran Panjaitan saat dikonfirmasi di depan pintu masuk ruangan Dit Narkoba Poldasu, belum lama ini. (ind/bd)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/