Mestinya, lanjutnya, hakim pengadilan tipikor menjatuhkan vonis berat untuk Gatot. “Karena Sumut itu menjadi barometer pemberantasan korupsi. Korupsi di Sumut itu tinggi. Kalau gubernurnya saja yang heboh begitu hanya tiga tahun vonisnya, ya korupsi di Sumut tidak akan hilang,” kata Uchok.
Karena itu, Uchok berharap untuk perkara lain yang menjerat Gatot, yang belum disidangkan, vonisnya nanti lebih berat lagi.
Diketahui, Gatot masih harus menunggu persidangan dan vonis untuk perkara lain, yakni kasus dugaan pemberian gratifikasi kepada sejumlah anggota DPRD Sumatera Utara dalam persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprovsu 2012-2014, persetujuan Perubahan APBD 2013-2014, pengesahan APBD Sumut 2014-2015 serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015. Selain itu, kasus dugaan korupsi bansos yang ditangani kejaksaan agung.
Sesuai ketentuan, jika seseorang menghadapi perkara lebih dari satu, maka hukuman yang harus dijalani adalah yang terberat. (sam/adz)