30 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Tiga Pelaku Bom Rakitan Dibekuk

PAPARKAN: Kapolres Sergai AKBP Eko Suprihanto SH,SIK,MH didampingi Kasatreskrim AKP Agus Setiawan ST, SIK memaparkan tersangka dan barang perakit bom.
Photo Surya Bakti Sumut pos.

SUMUTPOS.CO  – MASIH ingat bom rakitan yang meledak Senin (6/3) lalu di Simpang Tiga Pekan Tanjung Beringin? Ya, 3 pelaku sudah dibekuk. Motifnya, lantaran sakit hati kepada korban.

Sat Reskrim Polres Sergai berhasil membekuk pembuat bom rakitan tersebut. Ia adalah Muhamad Taufik alias Taufik (39) warga Dusun I Desa Tebing Tinggi Kecamatan Tanjung Beringin.

Taufik dibekuk di tempat persembunyiannya di Desa Binai, Simpang Tanjung Pao, Kecamatan Bone Darussalam, Kabupaten Rokan hulu Rabu (15/3) pagi.

Sebelum penangkapan Taufik, polisi lebih dulu mengamankan dua rekannya. Keduanya, Emi Ibrahim alias Madon (27) dan Efendi alias Pendi Teropong (28). Keduanya warga Dusun V, Kampung Belimbing, Desa Nagur, Kecamatan Tanjungberingin, Kabupaten Sergai.

“Tersangka Taufik melakukan aksi nekat ini motifnya karena dilatar belakangi dendam. Sebab rumah almarhum orangtuanya pernah dimasuki pencuri yang ada kaitannya dengan Udin Kemek,” kata Kapolres Sergai, AKBP Eko Suprihanto SH, SIK, Mhum, saat paparan kasus, Kamis (16/3).

“Setelah melakukan aksinya tersangka kabur ke kampung halaman isterinya di Rokan Hulu, Riau. Disitu tersangka kemudian kita tangkap,” terang Eko didampingi Kasat Reskrim, AKP Agus Setiawan.

Setelah membekuk tiga sekawan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti. Dari Pendi Teropong diamankan 1 buah pipa paralon ukuran 3 cm, 1 buah baterai ABC 1,5 volt, 1 baterai hp, 1 buah saklar anti buka atau kawat ulir dan sebuah pisau cutter.

Kemudian, dari Madon diamankan 1 set kompor merek Hock, 1 buah periuk. Dari Dani, tukang ojek disita uang Rp 5 ribu sebagai ongkos mengirim paket bom rakitan.

 

“Mereka belajar merakit bom dari internet dengan membuka situs ‘cara merakit bom’. Karena tersangka Taufik pernah kuliah di Akademi Maritim Jurusan Elektro. Itu memudahkannya mempelajari merakitnya,” terang Eko.

Para pelaku dijerat dengan pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dan UU RI Nomor 8 tahun 1948 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan setinggi tinginya dua puluh tahun.

PAPARKAN: Kapolres Sergai AKBP Eko Suprihanto SH,SIK,MH didampingi Kasatreskrim AKP Agus Setiawan ST, SIK memaparkan tersangka dan barang perakit bom.
Photo Surya Bakti Sumut pos.

SUMUTPOS.CO  – MASIH ingat bom rakitan yang meledak Senin (6/3) lalu di Simpang Tiga Pekan Tanjung Beringin? Ya, 3 pelaku sudah dibekuk. Motifnya, lantaran sakit hati kepada korban.

Sat Reskrim Polres Sergai berhasil membekuk pembuat bom rakitan tersebut. Ia adalah Muhamad Taufik alias Taufik (39) warga Dusun I Desa Tebing Tinggi Kecamatan Tanjung Beringin.

Taufik dibekuk di tempat persembunyiannya di Desa Binai, Simpang Tanjung Pao, Kecamatan Bone Darussalam, Kabupaten Rokan hulu Rabu (15/3) pagi.

Sebelum penangkapan Taufik, polisi lebih dulu mengamankan dua rekannya. Keduanya, Emi Ibrahim alias Madon (27) dan Efendi alias Pendi Teropong (28). Keduanya warga Dusun V, Kampung Belimbing, Desa Nagur, Kecamatan Tanjungberingin, Kabupaten Sergai.

“Tersangka Taufik melakukan aksi nekat ini motifnya karena dilatar belakangi dendam. Sebab rumah almarhum orangtuanya pernah dimasuki pencuri yang ada kaitannya dengan Udin Kemek,” kata Kapolres Sergai, AKBP Eko Suprihanto SH, SIK, Mhum, saat paparan kasus, Kamis (16/3).

“Setelah melakukan aksinya tersangka kabur ke kampung halaman isterinya di Rokan Hulu, Riau. Disitu tersangka kemudian kita tangkap,” terang Eko didampingi Kasat Reskrim, AKP Agus Setiawan.

Setelah membekuk tiga sekawan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti. Dari Pendi Teropong diamankan 1 buah pipa paralon ukuran 3 cm, 1 buah baterai ABC 1,5 volt, 1 baterai hp, 1 buah saklar anti buka atau kawat ulir dan sebuah pisau cutter.

Kemudian, dari Madon diamankan 1 set kompor merek Hock, 1 buah periuk. Dari Dani, tukang ojek disita uang Rp 5 ribu sebagai ongkos mengirim paket bom rakitan.

 

“Mereka belajar merakit bom dari internet dengan membuka situs ‘cara merakit bom’. Karena tersangka Taufik pernah kuliah di Akademi Maritim Jurusan Elektro. Itu memudahkannya mempelajari merakitnya,” terang Eko.

Para pelaku dijerat dengan pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dan UU RI Nomor 8 tahun 1948 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan setinggi tinginya dua puluh tahun.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/