25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Tender Proyek Balige Bypass Dituding Sarat Rekayasa

Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Proyek pembangunan Balige By Pass di Kabupaten Tobasa berbiaya Rp30 miliar dengan panjang 10,1 Km dituding sarat kolusi yang dikait-kaitkan dengan oknum-oknum petinggi di jajaran Pemkab Tobasa dan pejabat tertentu di Kementerian PU-PR serta Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Medan.

Indikasi yang mengarah adanya permainan atau kolusi itu, menurut penelusuran sejumlah rekanan peserta lelang, baik rekanan asal Medan maupun kawasan Tobasa sendiri, adalah tindakan semacam rekayasa Persyaratan Dokumen Lelang (PDL) yang menyimpang dari ketentuan (item-item) semula, misalnya persyaratan agar rekanan memiliki tenaga ahli geodesi (pemetaan topografi tanah) dan harus memiliki alat concrete pump yang secara teknis dinilai tidak relevan dalam pelaksanaan proyek Jalan Balige By Pass tersebut.

“Proses semula, persyaratan untuk pekerjaan jalan raya Balige By Pass ini tampak wajar, sesuai tipe proyek yang sifatnya membuka jalan baru sesuai tahapan teknisnya. Tapi belakangan, persyaratan ini diubah dan ditambahi secara sepihak dengan alasan addendum. Hal ini dianggap sebagai trik untuk mengarahkan proyek ini agar dimenangkan rekanan tertentu, yang santer disebut-sebut sudah lama digadang-gadang dan sudah menjadi rahasia umum di kalangan rekanan atau penyedia jasa,” papar Batara Batubara,  Sekjen Himpunan Perusahaan Konstrukasi Indonesia (Hipsindo) Sumut, kepada pers di Medan, Selasa (11/4)

Di depan sejumlah rekanan, baik selaku peserta dan non peserta lelang proyek Balige By Pass, dia menunjukkan tabel persyaratan kelengkapan alat untuk proyek pekerjaan jalan raya Balige By Pass, yang meliputi 22 item yaitu: bulldozer, compressor, concrete mixer, dump truck 3-5 ton, dump truck 10 ton, excavator, flat bed truck, generator set, motor grader, wheel loader, three wheel roller, tandem roller, tire roller, concrete vibrator, water pump, water tanker, pedestrian roller, tamper, jack hammer, concrete pump dan tronton.

Sedangkan persyaratan tenaga ahli yang dibutuhkan, adalah tiga kategori ahli teknik sipil untuk pekerjaan general superintendent, manajer kendali mutu dan petugas K3 dengan keahlian atau profesi ahli teknik jalan tingkat madya atau sertifikat K3.

Proyek pekerjaan atau pembukaan jalan raya baru Balige By Pass itu meliputi lokasi mulai dari Desa Lumban Gaol, Baru Ara, Huta Bulu Mejan, Hutagaol Peatalun, Lumban Gorat, Parsuratan, Paindoan, Sianipar Sihail-hail, Sitangkar Nihuta, hingga Desa Hinalang Nababan, Silalahi Pagar Batu dan Longat.

“Profil pekerjaan seperti ini sebenarnya tidak harus menggunakan concrete pump, sehingga kesannya akan dimenangkan rekanan yang punya alat itu karena alat itu memang terbatas atau hanya dimiliki rekanan tertentu. Lalu, persyaratan tenaga ahli geodesi itu sama sekali tidak tertera tetapi kemudian sekarang dipaksakan harus ada. Ini benar-benar rekayasa, seolah poyek ini tanpa perencanaan yang matang, padahal statusnya proyek strategis nasional dengan dana APBN murni,” ujar Batara dan dibenarkan sejumlah rekanan lainnya.

Ketua Umum LSM Pendoa Indonesia, Ungkap Marpaung, yang sejak awal memantau setiap proses dari proyek Pembangunan Jalan Balige By Pass ini, kemunculan syarat-syarat yang tidak relevan dalam dokumen lelang seringkali menjadi senjata untuk mengunci agar proyek itu jatuh ke tangan perusahaan tertentu yang memang sudah dikondisikan sejak awal.

Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Proyek pembangunan Balige By Pass di Kabupaten Tobasa berbiaya Rp30 miliar dengan panjang 10,1 Km dituding sarat kolusi yang dikait-kaitkan dengan oknum-oknum petinggi di jajaran Pemkab Tobasa dan pejabat tertentu di Kementerian PU-PR serta Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Medan.

Indikasi yang mengarah adanya permainan atau kolusi itu, menurut penelusuran sejumlah rekanan peserta lelang, baik rekanan asal Medan maupun kawasan Tobasa sendiri, adalah tindakan semacam rekayasa Persyaratan Dokumen Lelang (PDL) yang menyimpang dari ketentuan (item-item) semula, misalnya persyaratan agar rekanan memiliki tenaga ahli geodesi (pemetaan topografi tanah) dan harus memiliki alat concrete pump yang secara teknis dinilai tidak relevan dalam pelaksanaan proyek Jalan Balige By Pass tersebut.

“Proses semula, persyaratan untuk pekerjaan jalan raya Balige By Pass ini tampak wajar, sesuai tipe proyek yang sifatnya membuka jalan baru sesuai tahapan teknisnya. Tapi belakangan, persyaratan ini diubah dan ditambahi secara sepihak dengan alasan addendum. Hal ini dianggap sebagai trik untuk mengarahkan proyek ini agar dimenangkan rekanan tertentu, yang santer disebut-sebut sudah lama digadang-gadang dan sudah menjadi rahasia umum di kalangan rekanan atau penyedia jasa,” papar Batara Batubara,  Sekjen Himpunan Perusahaan Konstrukasi Indonesia (Hipsindo) Sumut, kepada pers di Medan, Selasa (11/4)

Di depan sejumlah rekanan, baik selaku peserta dan non peserta lelang proyek Balige By Pass, dia menunjukkan tabel persyaratan kelengkapan alat untuk proyek pekerjaan jalan raya Balige By Pass, yang meliputi 22 item yaitu: bulldozer, compressor, concrete mixer, dump truck 3-5 ton, dump truck 10 ton, excavator, flat bed truck, generator set, motor grader, wheel loader, three wheel roller, tandem roller, tire roller, concrete vibrator, water pump, water tanker, pedestrian roller, tamper, jack hammer, concrete pump dan tronton.

Sedangkan persyaratan tenaga ahli yang dibutuhkan, adalah tiga kategori ahli teknik sipil untuk pekerjaan general superintendent, manajer kendali mutu dan petugas K3 dengan keahlian atau profesi ahli teknik jalan tingkat madya atau sertifikat K3.

Proyek pekerjaan atau pembukaan jalan raya baru Balige By Pass itu meliputi lokasi mulai dari Desa Lumban Gaol, Baru Ara, Huta Bulu Mejan, Hutagaol Peatalun, Lumban Gorat, Parsuratan, Paindoan, Sianipar Sihail-hail, Sitangkar Nihuta, hingga Desa Hinalang Nababan, Silalahi Pagar Batu dan Longat.

“Profil pekerjaan seperti ini sebenarnya tidak harus menggunakan concrete pump, sehingga kesannya akan dimenangkan rekanan yang punya alat itu karena alat itu memang terbatas atau hanya dimiliki rekanan tertentu. Lalu, persyaratan tenaga ahli geodesi itu sama sekali tidak tertera tetapi kemudian sekarang dipaksakan harus ada. Ini benar-benar rekayasa, seolah poyek ini tanpa perencanaan yang matang, padahal statusnya proyek strategis nasional dengan dana APBN murni,” ujar Batara dan dibenarkan sejumlah rekanan lainnya.

Ketua Umum LSM Pendoa Indonesia, Ungkap Marpaung, yang sejak awal memantau setiap proses dari proyek Pembangunan Jalan Balige By Pass ini, kemunculan syarat-syarat yang tidak relevan dalam dokumen lelang seringkali menjadi senjata untuk mengunci agar proyek itu jatuh ke tangan perusahaan tertentu yang memang sudah dikondisikan sejak awal.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/