29.3 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Tekan Penularan Covid-19 di Kabupaten Karo, Pemkab Susun Perbup soal Pesta Adat

KARO, SUMUTPOS.CO – Pemkab Karo akan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbub) tentang pelaksanaan tatanan normal baru pesta adat, pada masa pandemi Covid-19. Perbup ini diharapkan bisa menjadi jawaban atas kekhawatiran semakin meluasnya penularan pandemi Virus Corona di Kabupaten Karo.

RAKOR: Pemkab Karo menggelar Rakor untuk penerbitan Perbup yang mengatur pesta adat di Kabupaten Karo.

HAL ini terungkap dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang digelar di Aula Kantor Bupati Karo Jalan Letjen Djamin Ginting Kabanjahe, Rabu (14/4) siang. Adapun draf Peraturan Bupati (Perbub) pelaksanaan tatanan normal baru yang menjadi acuan pesta adat pada masa pandemi Covid-19 di Kabupaten Karo.

Selain ada sanksi hukum tegas, Draf Perbub mengatur tata cara penyelenggaraan dan jumlah kehadiran tamu pada pesta adat pernikahan “Mbaba Belo Selambar/Nganting Manuk/Lamaran” dalam Bab IV Pasal 6 menyebutkan yang hadir adalah, orang tua pengantin kedua belah pihak, pengantin, yang mewakili keluarga, sembuyak/senina, anak beru, kalimbubu dan mewakili lembaga agama 2 orang.

Sedangkan, tata cara penyelenggaraan kerja adat/pesta pernikahan, kematian dan mengket rumah (memasuki rumah baru) pada BAB VII pada pasal 7 yang terdiri terdiri dari 6 ayat, didalamnya disebutkan kehadiran tamu undangan hanya bisa 50 persen dari kapasitas jambur/gedung dan wajib mengikuti protokol kesehatan 3M, memakai masker (face shield), mencuci tangan dan menjaga jarak.

Berikutnya di ayat ke 3 disebutkan lagi, bagi pihak pengelola jambur/gedung wajib menyampaikan kegiatan kepada Satuan Gugus Tugas, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karo. Paling lama 3 hari sebelum kegiatan sudah diajukan melalui surat resmi. Bagi jambur/loost desa tentunya yang menyampaikan adalah anak beru.

Pasal 5 pedoman pelaksana tatanan normal baru pesta pada masa pandemi Covid-19 di Kabupaten Karo pada pasal 4 ditujukan untuk, pengelola acara/gedung, penyelenggara dan pengunjung/tamu. Draf BAB VIII diatur juga sanksi administrasi pada Pasal 10 yang menegaskan pelaku usaha yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 dikenakan sanksi administrasi berupa,teguran lisan,teguran tertulis,penghentian sementara kegiatan hingga mencabut izin usaha dan/izin operasional bagi pemilik gedung.

Perbup ini dianggap penting untuk menekan laju penularan Covid-19 dan maraknya kegiatan pesta adat akhir akhir ini yang tidak mempedomani Prokes.

Bupati Karo Terkelin Brahmana dalam arahannya menekankan agar Kepala Desa mensosialisasikan draf yang telah dibuat oleh dinas terkait. Aturan ini wajib diketahui, sebab bertujuan sangat baik, disamping itu menekan laju perkembangan Covid-19.

“Kita tau program pemerintah sedang digalakkan vaksinasi, sebagian sudah berjalan dan sebagian sedang berjalan, tentu hal ini bukan jaminan luput dari Covid-19. Akan tetapi melalui disiplin dan ikuti anjuran pemerintah, mudah- mudahan semua baik-baik saja,” tuturnya.

Ditegaskan bupati, isi draf Perbub ini secara signifikan tidak akan mengalami perubahan. Jika pun ada perbaikan hanya sedikit, dan secepatnya akan ditanda tangani. Namun demikian, Pemkab Karo tetap menerima masukan dan saran.

Kapolres Karo AKBP Yustinus Setyo Indriono dan Dandim 0205 /TK Letkol Kav. Yuli Eko Hadyanto mengatakan telah sepakat akan menugaskan personel Polsek dan Koramil dalam memantau kegiatan pedoman pelaksanaan tatanan normal baru pesta adat pada masa pandemi Covid-19 di Kab. Karo.

Karena itu Yustinus meminta Kepala Desa sebagai aparatur yang dipercayakan negara dan garda terdepan di tengah masyarakat, supaya peka dan tetap menjadi agen pemulihan untuk mensosialisasikan draf ini. Sementara Kadis DPMD Abel Tarwai Tarigan mengatakan, pihaknya aka menindaklanjuti Draf Perbup ini dam mensosialisasikan kepada seluruh Camat dan Kades, se-Karo melalui rapat kordinasi. (deo)

KARO, SUMUTPOS.CO – Pemkab Karo akan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbub) tentang pelaksanaan tatanan normal baru pesta adat, pada masa pandemi Covid-19. Perbup ini diharapkan bisa menjadi jawaban atas kekhawatiran semakin meluasnya penularan pandemi Virus Corona di Kabupaten Karo.

RAKOR: Pemkab Karo menggelar Rakor untuk penerbitan Perbup yang mengatur pesta adat di Kabupaten Karo.

HAL ini terungkap dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang digelar di Aula Kantor Bupati Karo Jalan Letjen Djamin Ginting Kabanjahe, Rabu (14/4) siang. Adapun draf Peraturan Bupati (Perbub) pelaksanaan tatanan normal baru yang menjadi acuan pesta adat pada masa pandemi Covid-19 di Kabupaten Karo.

Selain ada sanksi hukum tegas, Draf Perbub mengatur tata cara penyelenggaraan dan jumlah kehadiran tamu pada pesta adat pernikahan “Mbaba Belo Selambar/Nganting Manuk/Lamaran” dalam Bab IV Pasal 6 menyebutkan yang hadir adalah, orang tua pengantin kedua belah pihak, pengantin, yang mewakili keluarga, sembuyak/senina, anak beru, kalimbubu dan mewakili lembaga agama 2 orang.

Sedangkan, tata cara penyelenggaraan kerja adat/pesta pernikahan, kematian dan mengket rumah (memasuki rumah baru) pada BAB VII pada pasal 7 yang terdiri terdiri dari 6 ayat, didalamnya disebutkan kehadiran tamu undangan hanya bisa 50 persen dari kapasitas jambur/gedung dan wajib mengikuti protokol kesehatan 3M, memakai masker (face shield), mencuci tangan dan menjaga jarak.

Berikutnya di ayat ke 3 disebutkan lagi, bagi pihak pengelola jambur/gedung wajib menyampaikan kegiatan kepada Satuan Gugus Tugas, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karo. Paling lama 3 hari sebelum kegiatan sudah diajukan melalui surat resmi. Bagi jambur/loost desa tentunya yang menyampaikan adalah anak beru.

Pasal 5 pedoman pelaksana tatanan normal baru pesta pada masa pandemi Covid-19 di Kabupaten Karo pada pasal 4 ditujukan untuk, pengelola acara/gedung, penyelenggara dan pengunjung/tamu. Draf BAB VIII diatur juga sanksi administrasi pada Pasal 10 yang menegaskan pelaku usaha yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 dikenakan sanksi administrasi berupa,teguran lisan,teguran tertulis,penghentian sementara kegiatan hingga mencabut izin usaha dan/izin operasional bagi pemilik gedung.

Perbup ini dianggap penting untuk menekan laju penularan Covid-19 dan maraknya kegiatan pesta adat akhir akhir ini yang tidak mempedomani Prokes.

Bupati Karo Terkelin Brahmana dalam arahannya menekankan agar Kepala Desa mensosialisasikan draf yang telah dibuat oleh dinas terkait. Aturan ini wajib diketahui, sebab bertujuan sangat baik, disamping itu menekan laju perkembangan Covid-19.

“Kita tau program pemerintah sedang digalakkan vaksinasi, sebagian sudah berjalan dan sebagian sedang berjalan, tentu hal ini bukan jaminan luput dari Covid-19. Akan tetapi melalui disiplin dan ikuti anjuran pemerintah, mudah- mudahan semua baik-baik saja,” tuturnya.

Ditegaskan bupati, isi draf Perbub ini secara signifikan tidak akan mengalami perubahan. Jika pun ada perbaikan hanya sedikit, dan secepatnya akan ditanda tangani. Namun demikian, Pemkab Karo tetap menerima masukan dan saran.

Kapolres Karo AKBP Yustinus Setyo Indriono dan Dandim 0205 /TK Letkol Kav. Yuli Eko Hadyanto mengatakan telah sepakat akan menugaskan personel Polsek dan Koramil dalam memantau kegiatan pedoman pelaksanaan tatanan normal baru pesta adat pada masa pandemi Covid-19 di Kab. Karo.

Karena itu Yustinus meminta Kepala Desa sebagai aparatur yang dipercayakan negara dan garda terdepan di tengah masyarakat, supaya peka dan tetap menjadi agen pemulihan untuk mensosialisasikan draf ini. Sementara Kadis DPMD Abel Tarwai Tarigan mengatakan, pihaknya aka menindaklanjuti Draf Perbup ini dam mensosialisasikan kepada seluruh Camat dan Kades, se-Karo melalui rapat kordinasi. (deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/