MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tiga kali mangkir dari panggilan Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu), Bupati Tobasa Kasmin Simanjuntak bakal dijemput paksa. Meski sebelumnya, Kasmin sudah berjanji hadir dalam pemeriksaan dirinya di sidang perkara korupsi pelepasan lahan pembangunan sarana dan prasarana (base camp) dan access road Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Asahan III senilai Rp17 miliar.
Pemanggilan paksa itu disampaikan Kepala seksi penerangan hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Chandra Purnama, di ruang kerjanya, Senin (16/6) siang.
“Sudah tidak ada cerita lagi, kalau nggak datang juga, kita jemput paksa. Tapi, jaksanya tadi sudah memberitahu saya, bahwa bersangkutan (Kasmin) sudah melakukan kordinasi dengan jaksa untuk hadir dalam sidang nanti. Ya, dipastikan hadir, kita lihat saja hadir atau tidak dia,” terangnya.
Tim dari Jaksa Penuntut umum (JPU) dalam kasus ini memastikan kalau hari Rabu (18/6) akan mendatangkan Kasmin sebagai saksi dalam persidangan.
“Dipastikan pada persidangan Rabu (18/6) nanti, beliau akan datang. Karena kita sudah koordinasi dengan JPU nya,” jelas Chandra Purnama lagi.
Rencana paksa itu disampaikan Chandra, sebab selama tiga kali pemanggilan Kasmin terkesan menghindar dalam memberikan kesaksian dirinya di dalam persidangan. Hal itu, terlihat dari tidak hadirnya Kasmin Simanjuntak hingga tiga kali dalam jadwal sidang yang sudah ditetapkan. Terlebih, alasan tidak hadirnya Kasmin dinilai tidak masuk akal.
Untuk diketahui, Kasmin Simanjuntak 3 kali mangkir dalam pemeriksaan dirinya sebagai saksi di dalam sidang, yakni pada persidangan pada hari Rabu 28 Mei 2014, yang lalu. Kemudian, persidangan pada hari Rabu 4 Juni 2014, yang lalu. Terakhir, pada persidangan hari Rabu 11 Juni 2014, kemarin.
Kehadiran Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Tobasa ini, sangat diperlukan dalam persidangan untuk mengetahui dan mencari fakta-fakta sebenarnya dalam kasus ini. Recananya JPU akan melakukan konfrontir didalam persidangan antara dua terdakwa dengan Kasmin Simanjuntak. Pasalnya, ada dana senilai Rp1,9 miliar yang seharusnya masuk ke rekening panitia itu ternyata masuk ke rekening orang lain, yang diduga rekening Kasmin, Bupati Tobasa.
“Ada kesaksian yang kita perlu kita minta keterangannya dalam persidangan nanti,” pungkas Chandra.
Kasmin Simanjuntak juga merupakan salah tersangka dalam kasus ini, yang ditetapkan penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumut sebagai tersangka. Kehadiran orang nomor satu di Pemkab Tobasa ini, sebagai saksi untuk terdakwa saksi untuk terdakwa Drs Rudolf Manurung selaku Asisten I Pemkab Tobasa dan Saibun sirait mantan Plh Sekda Pemkab Tobasa. Kedua terdakwa dalam kasus ini, sebagai panitia pelelangan tanah (P2T).
Menurut JPU, Nickson, keterangan Bupati Tobasa ini, diperlukan dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara mencapai Rp6 miliar lebih dari anggaran Rp17 miliar itu. Sehingga bila panggilan keempat pada pekan ini. Kasmin tidak juga datang, jaksa akan menjemput paksa. “Ya kita sesuai prosedurlah, kan ada panggilan ketiga. Kita tidak usah berandai-andai kalau dia tidak datang. Kan ada jemput paksa,” tandasnya.
HARUS TAAT HUKUM
Sementara itu, Timbul Hutajulu, kuasa hukum terdakwa Saibun Sirait mengakui, keterlibatan Bupati Tobasa, Pandapotan Kasmin Simanjuntak. Dimana seharusnya dia diperiksa. Dia sudah menjadi tersangka oleh Poldasu dalam kasus serupa dan harus taat hukum.
“Seharusnya Bupati harus gentleman dan taat hukum. Sebagai pejabat negara beliau menunjukan perilaku yang menjadi panutan bagi masyarakat untuk taat hukum dengan hadir dan memberi keterangan di persidangan. Jangan tidak hadir dengan alasan yang tidak jelas,” pintanya.
Timbul juga mengungkapkan bahwa tidak hadirnya Kasmin hingga tiga kali menjadi pertanyaan besar terhadap kesungguhan JPU untuk menghadirkan Kasmin sebagai tersangka dalam sidang selanjutnya. “Kasmin Rabu (18/6) besok dipastikan hadir. Kita lihat kesaksiannya apa yang akan disampaikan dalam persidangan nanti,” tuturnya.
Selain itu, Timbul akan sampaikan surat pertanyaan kepada Tipikor Polda Sumut, disertai dengan fakta-fakta yang terungkap atas keterlibatan pihak lain, seperti Bintatar Hutabarat dan Robert Purba dalam kasus ini. “Saya akan sampaikan surat kepada polisi di Poldasu. Seharusnya penyidik polisi sudah menetapkan mereka sebagai tersangka. Saya akan sampaikan juga fakta-fakta yang terungkap dalam sidang yang lalu,” tandasnya. (bay/bd)