26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Bawaslu Tebingtinggi Lakukan MoU Antar Lembaga

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Bawaslu Kota Tebingtinggi melakukan penandatangan nota kesepahaman Momerandum of Understanding (MoU) antar Lembaga dalam rangka pengawasan partisifasi dalam Pemilu 2024 di Kantor Sekretariat Bawaslu, Jalan Deblot Sundoro Kota Tebingtinggi, Kamis (16/6).

Plt Ketua Bawaslu Kota Tebingtinggi Harirayani, mengatakan dalam rangka pengembangan tugas dan fungsi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebagai salah satu Lembaga Penyelenggaraan Pemilihan Umum, maka perlu dibangun kerjasama dan hubungan antar lembaga dalam pelaksanaan pengawasan Pemillu menuju tahapan.

“Untuk itu, Bawaslu Kota Tebingtinggi melakukan kerja sama dengan lembaga-lembaga lain seperti instansi Pemerintah, lembaga pendidikan dan Lembaga non Pemerintah dalam bentuk penandatanganan MoU dalam upaya penguatan fungsi hubungan antar lembaga, mengembangkan pengawasan partisipatif yang melibatkan masyarakat umum,” terang Harirayani.

Jelas Harurayani kembali, penandatanganan MoU bertujuan untuk aktif mendorong kegiatan yang demokratis dalam seluruh proses tahapan Pemilu. Kepentingan fokus partisipatif menjadi salah satu indikator dalam peningkatan kualitas demokrasi bagi kehidupan politik bangsa.

“Saya berharap perwujudan dari demokrasi ini nantinya dapat berjalan dengan damai. Mustahil untuk mewujudkan itu semua jika beban tersebut hanya disandarkan kepada lembaga penyelenggara khususnya Bawaslu, diperlukan kerjasama dari kita semua,” harapnya.

Sambungnya, demokrasi subtansial mengajarkan kita untuk menjadi pemilih yang rasional sehingga kita sebagai pemilih dapat terhindar dari money politic. Sedangkan, demokrasi prosedural merupakan aturan main dalam Pemilu yang wajib untuk kita patuhi.

Terdapat 5 indikator untuk terlaksananya Pemilu yang berkualitas yaitu aturan yang tegas dan jelas, birokrasi yang netral, peserta pemilu yang taat aturan, pemilih yang cerdas dan partisipatif, penyelenggara yang kompeten dan berintegritas dan indikator tersebut menandakan bahwa Pemilu yang berkualitas dapat terwujud apabila kita mampu bekerjasama untuk tunduk dan patuh terhadap aturan yang telah ditetapkan.

Sedangkan mewakili Pemko Tebingtinggi, Kepala Kasbangpol Zubier Husni Harahap mengatakan bahwa tahapan untuk pemilu tahun 2024 sudah dekat, maka perlu dibangun kerjasama yang baik antar lembaga yang ada dalam mengujudkan pemilu 2024 yang benar benar bersih dan berjalan aman.

Tampak lembaga yang ikut dalam MoU tersebut PWI Tebingtinggi, Kesbangpol, Karang Taruna, Nahdatul Ulama, MUI, STIE Bina Karya dan lembaga lainnya. (ian/han)

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Bawaslu Kota Tebingtinggi melakukan penandatangan nota kesepahaman Momerandum of Understanding (MoU) antar Lembaga dalam rangka pengawasan partisifasi dalam Pemilu 2024 di Kantor Sekretariat Bawaslu, Jalan Deblot Sundoro Kota Tebingtinggi, Kamis (16/6).

Plt Ketua Bawaslu Kota Tebingtinggi Harirayani, mengatakan dalam rangka pengembangan tugas dan fungsi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebagai salah satu Lembaga Penyelenggaraan Pemilihan Umum, maka perlu dibangun kerjasama dan hubungan antar lembaga dalam pelaksanaan pengawasan Pemillu menuju tahapan.

“Untuk itu, Bawaslu Kota Tebingtinggi melakukan kerja sama dengan lembaga-lembaga lain seperti instansi Pemerintah, lembaga pendidikan dan Lembaga non Pemerintah dalam bentuk penandatanganan MoU dalam upaya penguatan fungsi hubungan antar lembaga, mengembangkan pengawasan partisipatif yang melibatkan masyarakat umum,” terang Harirayani.

Jelas Harurayani kembali, penandatanganan MoU bertujuan untuk aktif mendorong kegiatan yang demokratis dalam seluruh proses tahapan Pemilu. Kepentingan fokus partisipatif menjadi salah satu indikator dalam peningkatan kualitas demokrasi bagi kehidupan politik bangsa.

“Saya berharap perwujudan dari demokrasi ini nantinya dapat berjalan dengan damai. Mustahil untuk mewujudkan itu semua jika beban tersebut hanya disandarkan kepada lembaga penyelenggara khususnya Bawaslu, diperlukan kerjasama dari kita semua,” harapnya.

Sambungnya, demokrasi subtansial mengajarkan kita untuk menjadi pemilih yang rasional sehingga kita sebagai pemilih dapat terhindar dari money politic. Sedangkan, demokrasi prosedural merupakan aturan main dalam Pemilu yang wajib untuk kita patuhi.

Terdapat 5 indikator untuk terlaksananya Pemilu yang berkualitas yaitu aturan yang tegas dan jelas, birokrasi yang netral, peserta pemilu yang taat aturan, pemilih yang cerdas dan partisipatif, penyelenggara yang kompeten dan berintegritas dan indikator tersebut menandakan bahwa Pemilu yang berkualitas dapat terwujud apabila kita mampu bekerjasama untuk tunduk dan patuh terhadap aturan yang telah ditetapkan.

Sedangkan mewakili Pemko Tebingtinggi, Kepala Kasbangpol Zubier Husni Harahap mengatakan bahwa tahapan untuk pemilu tahun 2024 sudah dekat, maka perlu dibangun kerjasama yang baik antar lembaga yang ada dalam mengujudkan pemilu 2024 yang benar benar bersih dan berjalan aman.

Tampak lembaga yang ikut dalam MoU tersebut PWI Tebingtinggi, Kesbangpol, Karang Taruna, Nahdatul Ulama, MUI, STIE Bina Karya dan lembaga lainnya. (ian/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/