28 C
Medan
Tuesday, July 2, 2024

Soekirman Dituding Ingin Jadi Penguasa Tunggal

TEBINGTINGGI- Usulan calon Wakil Bupati (Cawabup) Serdang Bedagai (Sergai) yang disampaikan Bupati Sergai Ir Soekirman kepada Ketua DPRD menuai protes. Enam partai politik (Parpol) pendukung Soekirman, Hanura, Demokrat, PPP, PDI Perjuangan, PKS dan PDS menilai, dua nama yang diusulkannya yakni Syahrianto mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sergai dan Ridwan Sitorus yang kini Sekretaris DPD PAN Sergai, tidak pernah dimusyawarahkan. Alasannya, pengusulan dua nama tersebut dinilai melanggar Undang-undang Nomor 32 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2008, pasal 131 ayat 2 A.

“Kami pimpinan enam partai politik pendukung pasangan HT Erry Nuradi-Ir Soekirman saat Pilkada Sergai tahun lalu tidak pernah diajak bermusyawarah oleh Soekirman selaku Bupati Sergai. Kami menilai, Soekirman selaku bupati telah melanggar undang-undang yang ada,” kata Ketua PDI Perjuangan Sergai, Zulmi yang didampingi Ketua PPP Sergai Usman Effendi Sitorus, Ketua DPC Partai Hanura Sergai Abdul Rahim, dan Ketua Partai Demokrat Sergai Azmi Yuli Sitorus saat jumpa pers di Pondok Senangkung, Firdaus, Kamis (15/8).

Zulmi juga menegaskan, terkait surat Bupati Sergai Nomor : 18.l/100/3056/2013 tanggal 2 Agustus 2013 kepada Pimpinan DPRD Sergai, tentang usulan dua orang calon wakil bupati sebagai pendamping Ir Soekirman jelas-jelas melanggar UU Nomor 32 dan PP Nomor 49 Tahun 2008, Pasal 131 Ayat 2 A yang intinya menegaskan, kepala daerah atau wakil kepala daerah yang diberhentikan, sakit tidak mampu bertugas meninggal dunia atau permintaan sendiri dapat diajukan berdasarkan usulan gabungan partai pendukung yang memenangkannya.

Jadi, kata Abdul Rahim dan Azmi Yuli Sitorus, tindakan Soekirman merupakan tindakan yang melanggar etika politik. “Untuk itu, setelah ini kami pengurus enam partai pendukung Erry-Kirman pada tahun 2010 yang lalu, Hanura, Demokrat, PPP, PDI Perjuangan, PKS dan PDS menolak surat Bupati Ir Soekirman,” tegas Azmi.

Mereka juga menilai, langkah yang dilakukan Soekirman saat ini merupakan strategi politik. Pasalnya, jika usulan kedua nama calon wakil bupati itu ditolak maka Soekirman akan memimpin sendiri Serdang Bedagai hingga habis masa jabatannya, pada 2015 mendatang. “Sehingga dia menjadi penguasa tunggal hingga Pilkada 2015,” tegas Azmi Sitorus.

Selain itu, mereka juga akan memerintahkan kader partainya di fraksi untuk melakukan aksi walk-out pada sidang-sidang paripurna jika Soekirman tidak menarik surat usulan itu dan meminta maaf kepada partai politik pendukung dan melakukan rekonsiliasi.
“Ini bukan sekadar ancaman, tapi sudah kesepakatan kami pimpinan 6 partai, kalau partai pendukung lain itu, terserahlah,” kata Azmi lagi. Di tempat terpisah, Direktur Eksekutif ESOSOC Indonesia,Tua Pangaribuan SE mengaku tindakan Soekirman itu aneh. “Syahrianto adalah mantan Ketua KPU Sergai dan Ridwan Sitorus kini menjabat Sekretaris PAN Sergai, apa tidak lucu itu? Lagipula, apa tidak ada orang lain lagi di Sergai ini yang bisa menjadi wakil Bupati,” ujarnya. (ian)

TEBINGTINGGI- Usulan calon Wakil Bupati (Cawabup) Serdang Bedagai (Sergai) yang disampaikan Bupati Sergai Ir Soekirman kepada Ketua DPRD menuai protes. Enam partai politik (Parpol) pendukung Soekirman, Hanura, Demokrat, PPP, PDI Perjuangan, PKS dan PDS menilai, dua nama yang diusulkannya yakni Syahrianto mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sergai dan Ridwan Sitorus yang kini Sekretaris DPD PAN Sergai, tidak pernah dimusyawarahkan. Alasannya, pengusulan dua nama tersebut dinilai melanggar Undang-undang Nomor 32 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2008, pasal 131 ayat 2 A.

“Kami pimpinan enam partai politik pendukung pasangan HT Erry Nuradi-Ir Soekirman saat Pilkada Sergai tahun lalu tidak pernah diajak bermusyawarah oleh Soekirman selaku Bupati Sergai. Kami menilai, Soekirman selaku bupati telah melanggar undang-undang yang ada,” kata Ketua PDI Perjuangan Sergai, Zulmi yang didampingi Ketua PPP Sergai Usman Effendi Sitorus, Ketua DPC Partai Hanura Sergai Abdul Rahim, dan Ketua Partai Demokrat Sergai Azmi Yuli Sitorus saat jumpa pers di Pondok Senangkung, Firdaus, Kamis (15/8).

Zulmi juga menegaskan, terkait surat Bupati Sergai Nomor : 18.l/100/3056/2013 tanggal 2 Agustus 2013 kepada Pimpinan DPRD Sergai, tentang usulan dua orang calon wakil bupati sebagai pendamping Ir Soekirman jelas-jelas melanggar UU Nomor 32 dan PP Nomor 49 Tahun 2008, Pasal 131 Ayat 2 A yang intinya menegaskan, kepala daerah atau wakil kepala daerah yang diberhentikan, sakit tidak mampu bertugas meninggal dunia atau permintaan sendiri dapat diajukan berdasarkan usulan gabungan partai pendukung yang memenangkannya.

Jadi, kata Abdul Rahim dan Azmi Yuli Sitorus, tindakan Soekirman merupakan tindakan yang melanggar etika politik. “Untuk itu, setelah ini kami pengurus enam partai pendukung Erry-Kirman pada tahun 2010 yang lalu, Hanura, Demokrat, PPP, PDI Perjuangan, PKS dan PDS menolak surat Bupati Ir Soekirman,” tegas Azmi.

Mereka juga menilai, langkah yang dilakukan Soekirman saat ini merupakan strategi politik. Pasalnya, jika usulan kedua nama calon wakil bupati itu ditolak maka Soekirman akan memimpin sendiri Serdang Bedagai hingga habis masa jabatannya, pada 2015 mendatang. “Sehingga dia menjadi penguasa tunggal hingga Pilkada 2015,” tegas Azmi Sitorus.

Selain itu, mereka juga akan memerintahkan kader partainya di fraksi untuk melakukan aksi walk-out pada sidang-sidang paripurna jika Soekirman tidak menarik surat usulan itu dan meminta maaf kepada partai politik pendukung dan melakukan rekonsiliasi.
“Ini bukan sekadar ancaman, tapi sudah kesepakatan kami pimpinan 6 partai, kalau partai pendukung lain itu, terserahlah,” kata Azmi lagi. Di tempat terpisah, Direktur Eksekutif ESOSOC Indonesia,Tua Pangaribuan SE mengaku tindakan Soekirman itu aneh. “Syahrianto adalah mantan Ketua KPU Sergai dan Ridwan Sitorus kini menjabat Sekretaris PAN Sergai, apa tidak lucu itu? Lagipula, apa tidak ada orang lain lagi di Sergai ini yang bisa menjadi wakil Bupati,” ujarnya. (ian)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/