29 C
Medan
Tuesday, July 2, 2024

Lapas Narkotika Langkat Beri Remisi Kemerdekaan 5 WBP Bebas

STABAT, SUMUTPOS.CO – Remisi langsung bebas saat Hari Ulang Tahun Kemerdekaan ke-77 Republik Indonesia, turut dirasakan warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Langkat.

“Ya, ada 5 orang WBP Lapas Narkotika Langkat di Hinai yang mendapat remisi langsung bebas,” ungkap Kalapas Narkotika Langkat, Alexander Lisman Putra, Rabu (17/8).

Menurut Alexander, total ada 9 orang WBP Lapas Narkotika Langkat yang bebas dalam kesempatan kemerdekaan ini.

“Ada 4 WBP lainnya, yakni seorang WBP bebas karena memang sudah selesai menjalankan masa pidana. Sementara 3 WBP lagi, bebas karena pembebasan bersyarat (PB),” urainya.

Pemberian remisi ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PAS-
1268.PK.05.04 Tahun 2022, Tertanggal 17 Agustus 2022, tentang Pemberian Remisi Umum (RU) 17 Agustus.

“Keseluruhan yang mendapat remisi pada tahun ini sebanyak 1.860 orang. Mereka terdiri dari 1.453 orang dari narapidana narkotika, dan 407 orang dari narapidana tindak pidana umum,” beber Alexander.

Alexander juga mengatakan, jumlah narapidana yang mendekam di Lapas Narkotika Langkat ada sebanyak 2.223 orang. Selain yang bebas, juga ada 46 orang narapidana mendapat remisi dengan menjalani subsider hukuman. Sementara itu, ada 363 orang yang belum dapat diusulkan untuk mendapat remisi dari Kementerian Hukum dan HAM.

“Mereka masih dalam proses, dan belum memenuhi syarat serta juga ada yang baru mutasi,” jelasnya.

Penyerahan remisi dilakukan usai melakukan Upacara HUT Kemerdekaan ke-77 RI di Lapas Narkotika Langkat, Desa Cempa, Hinai, Langkat. (ted/saz)

STABAT, SUMUTPOS.CO – Remisi langsung bebas saat Hari Ulang Tahun Kemerdekaan ke-77 Republik Indonesia, turut dirasakan warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Langkat.

“Ya, ada 5 orang WBP Lapas Narkotika Langkat di Hinai yang mendapat remisi langsung bebas,” ungkap Kalapas Narkotika Langkat, Alexander Lisman Putra, Rabu (17/8).

Menurut Alexander, total ada 9 orang WBP Lapas Narkotika Langkat yang bebas dalam kesempatan kemerdekaan ini.

“Ada 4 WBP lainnya, yakni seorang WBP bebas karena memang sudah selesai menjalankan masa pidana. Sementara 3 WBP lagi, bebas karena pembebasan bersyarat (PB),” urainya.

Pemberian remisi ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PAS-
1268.PK.05.04 Tahun 2022, Tertanggal 17 Agustus 2022, tentang Pemberian Remisi Umum (RU) 17 Agustus.

“Keseluruhan yang mendapat remisi pada tahun ini sebanyak 1.860 orang. Mereka terdiri dari 1.453 orang dari narapidana narkotika, dan 407 orang dari narapidana tindak pidana umum,” beber Alexander.

Alexander juga mengatakan, jumlah narapidana yang mendekam di Lapas Narkotika Langkat ada sebanyak 2.223 orang. Selain yang bebas, juga ada 46 orang narapidana mendapat remisi dengan menjalani subsider hukuman. Sementara itu, ada 363 orang yang belum dapat diusulkan untuk mendapat remisi dari Kementerian Hukum dan HAM.

“Mereka masih dalam proses, dan belum memenuhi syarat serta juga ada yang baru mutasi,” jelasnya.

Penyerahan remisi dilakukan usai melakukan Upacara HUT Kemerdekaan ke-77 RI di Lapas Narkotika Langkat, Desa Cempa, Hinai, Langkat. (ted/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/