BINJAI, SUMUTPOS.CO – Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Binjai menggelar upacara Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke 77 tahun, Rabu (17/8). Usai upacara, Lapas Binjai memberikan remisi kepada warga binaan pemasyarakatan.
Wakil Wali Kota Binjai, H Rizky Yunanda Sitepu berkesempatan menyerahkan remisi kepada WBP. “Penyerahan remisi dilakukan usai upacara HUT Kemerdekaan RI ke 77,” jelas Pelaksana Tugas Kepala Lapas Binjai, Sahata Marlen Situngkir.
Dia menjelaskan, jumlah narapidana di Lapas Binjai ada 1.752 orang. Sementara yang diusulkan untuk mendapat remisi, kata dia, 1.357 orang.
“Jumlah yang kami usulkan pada bulan lalu, dipenuhi semua oleh Kementerian Hukum dan HAM,” kata Situngkir.
Menurut dia, ada 395 orang WBP di Lapas Binjai tidak dapat diusulkan untuk menerima remisi umum HUT Kemerdekaan RI ke 77 tahun ini. “Penyebabnya karena WBP tersebut sedang menjalani denda atau uang pengganti dan belum menjalani 6 bulan masa pidana,” urai Situngkir.
Namun demikian, dia tak lupa mengucapkan terima kasih kepada Kemenkumham atas remisi yang telah diberikan kepada WBP di Lapas Binjai. “Pada remisi kali ini, 9 orang mendapat langsung bebas dan 65 orang mendapat remisi umum menjalani subsider,” tukasnya. (ted/han)