30 C
Medan
Wednesday, May 1, 2024

Petugas Lapas Binjai Bakal Dihukum Berat

Foto: Teddy Akbari/Sumut Pos
Kepala Pengamanan Lapas Klas II A Binjai, Immanuel Ginting, berdiri di depan tembok yang dipanjat para napi untuk kabur, Selasa (19/12/2017).

SUMUTPOS.CO – Sanksi berat menanti petugas yang lalai, yang mengakibatkan 7 narapidana (napi) di Lapas Kelas IIA Binjai, yang kabur pada Senin 18 Desember 2017 lalu. Sanksi tersebut, akan disampaikan dan dikeluarkan langsung Kementerian Hukum dan HAM RI di Jakarta.

“Sanksi sudah diserahkan, untuk pengambil keputusan ada di Jakarta (Kemenkuham RI), karena hukumannya berat-berat itu semuanya,” ungkap Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kanwil Kemenkuham Sumut, Hermawan Yunianto kepada Sumut Pos, Minggu (21/1) siang.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kanwil Kemenkuham Sumut) sudah menyiapkan sangsi terhadap petugas Lapas Kelas IIA Binjai yang lalai bertugas, mengakibat 7 narapidana (napi) di Lapas tersebut, melarikan diri, Senin (18/12) dini hari.

Diketahui, ke-7 napi, yang berhasil melarikan diri adalah Saifuddin als Fudin (34 ), terpidana kasus narkotika dengan hukuman 8 tahun penjara, Abdul Rahman als Rahman (33) tahanan kasus penadahan, Fahrul Azmi (35) tahanan kasus  narkotika.

Selanjutnya, Yusrizal als Rizal  (39) terpidana kasus pencurian, Roni Adianto als Roni (25 ) terpidana  kasus pencurian, Suhelmi als helmi, (45 ) terpidana kasus narkotika dan Rudi Als Ajun, (33) terpidana 10 tahun narkotika.

Hermawan mengatakan sudah mengamankan 4 orang napi, yang melarikan diri. Namun, ia tidak menjelaskan secara detail identitas napi yang berhasil diamankan kembali.”Untuk di Lapas Binjai ada 3 lagi belum ditankap,” tutur Hermawan sembari tetap melakukan kordinasi dengan pihak kepolisian hingga saat ini, untuk proses pengejaran dan penangkapan kembali.

Herman mengungkapkan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan sejumlah petugas sipir di Lapas Binjai secara internal. Namun ia engga membeberkan hasil pemeriksaan internal. Tapi, dari keseluruhan pemeriksaan terdapat kelalai petugas saat menjalani pengamanan di Lapas tersebut.

Disinggung soal berapa orang petugas sipir di Lapas Binjai diberikan sangsi ?dan sangsi apa yang akan diterima petugas lalai itu?. Hermawan mengatakan menunggu keputusan sangsi dari inspektorat di Kemenkuham pusat di Jakarta.

“Sudah kita periksa dan sudah kita usulkan (untuk petugas lalai yang menerima sangsi). Saya tidak bisa share itu, kalau ada keputusan baru bisa share itu kepada media,” ucap Hermawan.

Hermawan Yunianto menyatakan ada kelalaian petugas dalam kaburnya 7 orang napi tersebut. “Pasti, pasti ada kelalaian petugas. Sudah dipastikan ini human eror. Kalau petugas ia (kelalaian). Namun, ini bukan menjadi alasan utama. Saya juga memerintah Kepala Lapas untuk memeriksa langsung anggotanya,” tutur Hermawan.

Foto: Teddy Akbari/Sumut Pos
Kepala Pengamanan Lapas Klas II A Binjai, Immanuel Ginting, berdiri di depan tembok yang dipanjat para napi untuk kabur, Selasa (19/12/2017).

SUMUTPOS.CO – Sanksi berat menanti petugas yang lalai, yang mengakibatkan 7 narapidana (napi) di Lapas Kelas IIA Binjai, yang kabur pada Senin 18 Desember 2017 lalu. Sanksi tersebut, akan disampaikan dan dikeluarkan langsung Kementerian Hukum dan HAM RI di Jakarta.

“Sanksi sudah diserahkan, untuk pengambil keputusan ada di Jakarta (Kemenkuham RI), karena hukumannya berat-berat itu semuanya,” ungkap Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kanwil Kemenkuham Sumut, Hermawan Yunianto kepada Sumut Pos, Minggu (21/1) siang.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kanwil Kemenkuham Sumut) sudah menyiapkan sangsi terhadap petugas Lapas Kelas IIA Binjai yang lalai bertugas, mengakibat 7 narapidana (napi) di Lapas tersebut, melarikan diri, Senin (18/12) dini hari.

Diketahui, ke-7 napi, yang berhasil melarikan diri adalah Saifuddin als Fudin (34 ), terpidana kasus narkotika dengan hukuman 8 tahun penjara, Abdul Rahman als Rahman (33) tahanan kasus penadahan, Fahrul Azmi (35) tahanan kasus  narkotika.

Selanjutnya, Yusrizal als Rizal  (39) terpidana kasus pencurian, Roni Adianto als Roni (25 ) terpidana  kasus pencurian, Suhelmi als helmi, (45 ) terpidana kasus narkotika dan Rudi Als Ajun, (33) terpidana 10 tahun narkotika.

Hermawan mengatakan sudah mengamankan 4 orang napi, yang melarikan diri. Namun, ia tidak menjelaskan secara detail identitas napi yang berhasil diamankan kembali.”Untuk di Lapas Binjai ada 3 lagi belum ditankap,” tutur Hermawan sembari tetap melakukan kordinasi dengan pihak kepolisian hingga saat ini, untuk proses pengejaran dan penangkapan kembali.

Herman mengungkapkan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan sejumlah petugas sipir di Lapas Binjai secara internal. Namun ia engga membeberkan hasil pemeriksaan internal. Tapi, dari keseluruhan pemeriksaan terdapat kelalai petugas saat menjalani pengamanan di Lapas tersebut.

Disinggung soal berapa orang petugas sipir di Lapas Binjai diberikan sangsi ?dan sangsi apa yang akan diterima petugas lalai itu?. Hermawan mengatakan menunggu keputusan sangsi dari inspektorat di Kemenkuham pusat di Jakarta.

“Sudah kita periksa dan sudah kita usulkan (untuk petugas lalai yang menerima sangsi). Saya tidak bisa share itu, kalau ada keputusan baru bisa share itu kepada media,” ucap Hermawan.

Hermawan Yunianto menyatakan ada kelalaian petugas dalam kaburnya 7 orang napi tersebut. “Pasti, pasti ada kelalaian petugas. Sudah dipastikan ini human eror. Kalau petugas ia (kelalaian). Namun, ini bukan menjadi alasan utama. Saya juga memerintah Kepala Lapas untuk memeriksa langsung anggotanya,” tutur Hermawan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/