LANGKAT,SUMUTPOS.CO – Personel Unit Pidana Umum Satuan Reskrim Polres Langkat, mengamankan penjaga mesin dingdong, Def (44) warga Dusun Suka Maju Desa Karang Rejo Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, di Dusun Suka Maju Desa Karang Rejo Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, Sabtu, (15/9) pukul 15.30 WIB.
Penangkapan terhadap tersangka Def dipimpin langsung Kanit Pidum Iptu Zul Iskandar Ginting, bersama anggotanya. Kini tersangka sudah mendekam di dalam sel tahanan Mapolres Langkat. Petugas juga menyita barang bukti, dua mesin dingdong, 200 koin dingdong dan uang sebesar Rp129.000.
Kasat Reskrim Polres Langkat AKP M Firdaus, didampingi Kanit Pidum Iptu Zul Iskandar Ginting, ketika dikonfirmasi wartawan, Minggu (16/9) mengakui penangkapan tersebut berkat informasi dari masyarakat.”Tersangka yang kita amankan ini, berkat adanya informasi dari masyarakat dan langsung ditindaklanjuti dengan menangkapnya,” ujar Kasat.
Dijelaskannya, sebelum penangkapan tersebut, Kanit Pidum mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Suka Maju Desa Karang Rejo Kecamatan Stabat ada permainan perjudian jenis dingdong.
Selanjutnya, Kanit beserta anggotanya menindaklanjuti informasi tersebut dengan menuju ke tempat kejadian perkara untuk melakukan penyelidikan, terkait laporan dari masyarakat yang resah adanya permainan judi didaerah mereka.”Setelah kita sampai di lokasi dimaksud, ternyata benar ada permainan judi jenis dindong. Kemudian penjaganya langsung diamankan sekaligus juga menyita barang buktinya dari tempat tersebut, “ kata Kasat.
Berdasarkan pengakuan penjaganya, mesin tersebut sudah dijaganya selama lebih kurang tiga bulan dan dia mendapat upah sekitar 30 persen dari hasil pendapatan permainan tersebut, sebut Kasat.”Tersangka ini mengatakan, mesin tersebut bukan miliknya, dan dia juga mengakui sekitar tiga bulan menjaga permainan itu, sedang upah yang diterima sekitar 30 persen,” ujar Kasat. (bam/ila)