25 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Dukung Instruksi Kejagung No.11 Tahun 2020, Kejari Dairi Tunda Perkara Bacalon Kada

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi akan mendukung pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) serentak 9 Desember 2020 mendatang, dengan menunda penanganan perkara terhadap semua calon Kepala Daerah.

Syahrul Juaksha Subuki.
Syahrul Juaksha Subuki.

Demikian Disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Dairi, Syahrul Juaksha Subuki, Rabu (16/9). Hal itu dilakukan Kejagung RI, agar tidak memanfaatkan instrumen Pilkada dalam melakukan kecurangan yang bisa mencederai proses pesta demokrasi dimaksud.

Dijelaskan Syahrul, Dimana dalam dukungan tersebut, sesuai Instruksi Kejagung nomor 11 tahun 2020, agar selama pelaksanaan proses Pilkada serentak tahun 2020 menunda proses penanganan perkara penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan eksekusi terhadap pihak-pihak yang terlibat Pilkada khususnya kontestan semua calon kepala daerah mulai dari Gubernur / Wakil Gubernur, Bupati / Wakil Bupati serta Walikota / Wakil Walikota.

Dijelaskanya Syahrul, Kejari Dairi sendiri menaungi 2 Kabupaten yakni Dairi serta Pakpak Bharat. Dan Pakpak Bharat, ikut melaksanakan Pilkada serentak 9 Desember 2020 mendatang, dengan dua pasang bakal calon (Balon) Bupati/Wakil Bupati sudah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

“Instruksi Kejagung itu juga untuk menjaga dan menghindari pemamfaatan jabatan lembaga negara didaerah untuk tidak terlibat politik praktis,” ucapnya. “Kejaksaan mendukung pemerintah mensukseskan Pilkada serentak tahun 2020 yang berkualitas serta demokratis,”pungkasnya. (rud/han)

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi akan mendukung pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) serentak 9 Desember 2020 mendatang, dengan menunda penanganan perkara terhadap semua calon Kepala Daerah.

Syahrul Juaksha Subuki.
Syahrul Juaksha Subuki.

Demikian Disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Dairi, Syahrul Juaksha Subuki, Rabu (16/9). Hal itu dilakukan Kejagung RI, agar tidak memanfaatkan instrumen Pilkada dalam melakukan kecurangan yang bisa mencederai proses pesta demokrasi dimaksud.

Dijelaskan Syahrul, Dimana dalam dukungan tersebut, sesuai Instruksi Kejagung nomor 11 tahun 2020, agar selama pelaksanaan proses Pilkada serentak tahun 2020 menunda proses penanganan perkara penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan eksekusi terhadap pihak-pihak yang terlibat Pilkada khususnya kontestan semua calon kepala daerah mulai dari Gubernur / Wakil Gubernur, Bupati / Wakil Bupati serta Walikota / Wakil Walikota.

Dijelaskanya Syahrul, Kejari Dairi sendiri menaungi 2 Kabupaten yakni Dairi serta Pakpak Bharat. Dan Pakpak Bharat, ikut melaksanakan Pilkada serentak 9 Desember 2020 mendatang, dengan dua pasang bakal calon (Balon) Bupati/Wakil Bupati sudah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

“Instruksi Kejagung itu juga untuk menjaga dan menghindari pemamfaatan jabatan lembaga negara didaerah untuk tidak terlibat politik praktis,” ucapnya. “Kejaksaan mendukung pemerintah mensukseskan Pilkada serentak tahun 2020 yang berkualitas serta demokratis,”pungkasnya. (rud/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/